Grab sebut tengah lakukan uji KIR
Merdeka.com - Layanan transportasi berbasis aplikasi, Grab Indonesia, menyatakan, telah memasuki tahap akhir dari proses pengajuan izin operasional untuk mitra GrabCar di Jakarta.
Hal ini sesuai dengan permintaan pemerintah dan aturan yang berlaku, Keputusan Menteri Transportasi No.35 Tahun 2003. Grab Indonesia, melalui mitra koperasinya, Koperasi Jasa Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), telah memulai uji KIR atau uji kelayakan kendaraan untuk kendaraan-kendaraan para mitra GrabCar mulai dari hari Senin, 16 Mei 2016. Uji KIR ini merupakan ketentuan terakhir yang perlu dipenuhi oleh PPRI, selaku mitra Grab, untuk mendapatkan izin operasi.
"Kami ingin menyampaikan terima kasih kami kepada pihak pemerintah yang telah memungkinkan mitra kami untuk menjadi yang pertama memulai uji KIR untuk layanan GrabCar. Kami masih sesuai dengan jadwal dan rencana untuk memenuhi semua aturan yang berlaku per tenggat dari pemerintah pada tanggal 31 Mei 2016. Ini merupakan langkah pertama menuju ekosistem yang teregulasi untuk melengkapi layanan-layanan transportasi publik," ujar Ridzki Kramadibrata, Managing Director untuk Grab Indonesia, dalam keterangannya, Jumat (20/05).
-
Apa syarat daftar Grab motor listrik? Pria atau Wanita berusia 18 - 55 tahun. Mampu mengendarai sepeda motor. Kartu Tanda Penduduk (KTP)Surat Izin Mengemudi (SIM)Surat Keterangan DomisiliMembayar deposit (jika belum pernah terdaftar sebagai mitra pengemudi grab)
-
Mengapa Grab menyediakan motor listrik? Grab Indonesia memberikan layanan sewa motor listrik untuk para pengemudi Grab yang ingin menjadi mitra driver, namun tidak memiliki kendaraan sendiri. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengemudi Grab.
-
Siapa yang bisa daftar Grab motor listrik? Pria atau Wanita berusia 18 - 55 tahun. Mampu mengendarai sepeda motor.
-
Bagaimana cara daftar Grab motor listrik? Anda bisa mendaftar di kantor Grab terdekat atau secara online melalui situs resmi mereka, yaitu register.grab.com.
Sebagai platform teknologi, Grab bermitra dengan PPRI sebagai penyedia layanan transportasi pihak ketiga yang berlisensi, untuk menyediakan layanan GrabCar. PPRI telah memulai mengajukan kendaraan mitra-mitra GrabCar kepada Kementerian Transportasi untuk uji KIR. Pada hari Senin, 16 Mei 2016, uji KIR untuk tiap-tiap kendaraan telah mulai dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara bertahap.
"Grab merupakan entitas lokal yang resmi di Indonesia, dan kami menantikan pengakuan GrabCar sebagai solusi transportasi jangka panjang untuk Indonesia. Kami tengah berkolaborasi bersama mitra kami, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memastikan bahwa kami dapat menyediakan pilihan transportasi yang aman dan nyaman, serta diakui secara hukum," kata dia. (mdk/bbo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah peningkatan fitur keamanan GrabCar Plus (NEW).
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia pun menjadi salah satu perusahaan yang pertama yang mengikuti program yang diselenggarakan KPPU.
Baca SelengkapnyaCara Cek Mobil Sudah KIR atau Belum, Bisa Lewat Handphone
Baca SelengkapnyaCara Cek Mobil Sudah KIR atau Belum, Bisa Lewat Handphone
Baca Selengkapnya"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."
Baca SelengkapnyaTernyata Ini Hal Penting yang Diperiksa saat Uji KIR Bus dan Angkutan Umum, Jika Tak Dilakukan Bakal Kena Sanksi
Baca SelengkapnyaAplikasi cek KIR memudahkan pemilik mobil memantau status KIR tanpa perlu datang ke Samsat.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengaku terdapat tantangan dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor pertama, adanya dugaan pemalsuan atau manipulasi KIR.
Baca SelengkapnyaPada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
Baca Selengkapnya