Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hasil Pertemuan Kemkominfo dengan Direksi BRI Life soal Kebocoran Data Nasabah

Hasil Pertemuan Kemkominfo dengan Direksi BRI Life soal Kebocoran Data Nasabah ilustrasi hacker. ©2017 winpoin.com

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memanggil Direksi BRI Life sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor sebagai bagian dari proses investigasi. Pemanggilan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi mengatakan, terdapat beberapa poin yang menjadi hasil pertemuan. Poin-poin itu adalah terdapat dugaan adanya celah keamanan dalam sistem elektronik BRI Life yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"BRI Life telah mengambil langkah responsif untuk menghentikan upaya akses secara tanpa hak tersebut," ungkap Dedy.

Dilanjutkannya, BRI life saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keamanan sistem elektronik yang mereka kelola dengan menggandeng Konsultan Forensik Digital dan Tim Internal BRI Life. Mereka akan segera menyampaikan temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang.

"Kami akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan melakukan komunikasi intensif dengan BRI Life dan memberikan pendampingan terhadap upaya BRI Life dalam mengamankan sistem maupun tata kelola data yang ada," terang dia.

Sesuai amanat Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) Kemkominfo berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik. Upaya ini dilakukan dalam koordinasi bersama BSSN sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menyusun kebijakan keamanan sistem elektronik sebagaimana diatur oleh Pasal 24 PP 71/2019.

Koordinasi juga dilakukan bersama dengan Polri sebagai otoritas penegak hukum tindak pidana ITE, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016. Berdasarkan landasan hukum tersebut, Kemkominfo akan terus berkoordinasi dengan BSSN dan Polri untuk penanganan lebih lanjut terhadap dugaan kebocoran data pribadi ini.

(mdk/faz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP