Hukuman terhadap hacker lebih berat dibanding penghilang nyawa?
Merdeka.com - Sebuah gambar yang menampilkan Rasyid dan Wildan dengan keterangan hukuman mereka muncul di laman group Hacker Indonesia di Facebook. Dari foto tersebut pengunggah mempertanyakan adilkah hukum di Indonesia?
Dua orang anak muda yang sudah diputuskan bersalah dari apa yang telah mereka lakukan di awal tahun ini banyak ramaikan pelbagai media. Dua orang ini adalah Rasyid Amrullah Rajasa (22) dan Wildan Yani Ashari (21).
Keduanya telah diputuskan bersalah oleh pengadilan dan harus mendekam di penjara karena perbuatannya.
-
Apa dampak negatif media sosial untuk anak? Seringkali, anak-anak tidak menyadari risiko yang mengancam akibat penggunaan media sosial yang berlebihan.
-
Siapa yang mengunggah foto itu? 'Muslims in Indonesia stand with Israel (Muslimah Indonesia mendukung Israel),' tulis akun Mercy Linda Trio dikutip merdeka.com, Jumat (28/6).
-
Siapa yang mengunggah foto tersebut? Foto-foto tersebut tersebar di platform media sosial X pada awal pekan ini yang diunggah pengguna bernama Tamer. Tamer menemukan foto tersebut di akun Instagram dua tentara Israel, seperti dilansir Middle East Eye (MEE), Rabu (26/6).
-
Mengapa foto tersebut kontroversial? Namun, foto tersebut menjadi sebuah kontroversial.Hal ini disebabkan terdapat sebuah teori pada sebuah makalah penelitian yang menyebutkan bahwa pada 1923 terdapat sebuah Scabland yang menjadi catatan erosif dari sungai-sungai besar dengan gradien tinggi, dan berasal dari gletser.
-
Siapa yang bilang media sosial berbahaya bagi anak? Seorang Ahli Bedah Umum asal Amerika Serikat (AS) Vivek Murphy mengatakan bahwa media sosial menghadirkan risiko besar bagi kesehatan mental remaja.
-
Apa saja bahaya media sosial untuk anak? Belum lagi prevalensi cyberbullying, diskriminasi, ujaran kebencian, dan postingan yang mempromosikan tindakan menyakiti diri sendiri yang dapat berinteraksi secara teratur dengan remaja, menurut APA.
Usai vonis, Rasyid Rajasa rogoh kocek beri hakim Rp 2.000
Hacker Israel : Kita akan bawa 'api neraka'
Namun, terdapat satu perbedaan hukuman antara kedua anak muda ini yaitu Rasyid dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan karena kecerobohannya mengakibatkan 2 orang meninggal dunia. Sedangkan Wildan harus mendekam di penjara ancaman hukuman selama 6 - 10 tahun penjara hanya karena melakukan spoofing di situs presiden, Presidensby.info, tanpa mengacak-acak bagian dalamnya.
Oleh karenanya, sebuah foto yang sengaja di buat oleh seseorang dan diunggah di group Hacker Indonesia di Facebook mempertanyakan keadilan di Indonesia ini. Dalam foto tersebut menampilkan kedua pemuda tersebut disertai nama, umur dan hukuman yang mereka terima.
Memang gambar tersebut hanya menampilkan foto dan beberapa tulisan saja, namun apabila dicermati lebih lanjut, apakah benar hanya gara-gara status sosial dan jabatan menjadikan seorang hacker tamatan STM harus menanggung hukuman lebih tinggi dibandingkan dengan seorang anak menteri?
Dari dua kasus ini, tentunya, Anda dan masyarakat lah yang dapat memberikan penilaian mengenai hukum di Indonesia.
(mdk/das)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warganet menyoroti hukuman yang diberikan pada pelaku karena sama dengan hukuman yang diberikan pada koruptor.
Baca SelengkapnyaRevenge porn adalah fenomena yang semakin mengkhawatirkan di era digital, di mana teknologi memudahkan penyebaran konten pribadi tanpa izin.
Baca SelengkapnyaDemikian pula halnya dengan pengungkapan serta penyebaran informasi tersebut, apakah menyangkut kepentingan privat ataukah kepentingan publik.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaVideo santriwati hancurkan handphone miliknya viral. Ia melanggar peraturan tak boleh membawa hp.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut HH alias H menggunakan foto hingga video public figure yang telah diedit dengan konten seolah membagi-bagikan uang.
Baca SelengkapnyaTernyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaPelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan
Baca Selengkapnya