ICMI minta YouTube dan Google diblokir, ini jawaban Kemkominfo
Merdeka.com - Kepala Humas dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail Cawidu, mengatakan pihak Kemkominfo tidak menerima permintaan blokir dari Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).
"Namun, tentang isu tersebut, Kominfo tidak perlu memblokir Youtube dan Google," jelasnya saat dijumpai di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (08/06).
Dikatakannya, Kemkominfo terus aktif melalukan pemblokiran konten ilegal di Internet bukan saja di google dan youtube saja.
-
Apa yang diusulkan Kemenkominfo terkait AI? 'Kita mengusulkan agar bagaimana digital divide bisa dihilangkan dengan mengedepankan inklusivitas dari semua negara yang mengembangkan AI,' tutur Wamenkominfo Nezar Patria dalam Ministerial Session Regional Approach to Advance Ethical Governance of Artificial Intelligence, di Brdo Congress Centre, Slovenia, Senin (5/2).
-
Apa yang diharapkan dari komitmen Menkominfo? Abi Rekso selaku Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj Institute, berharap sikap dan komitmen Menteri Kominfo yang baru ini konsisten.
-
Bagaimana Kemkominfo mendorong penggunaan internet yang bijak? Sosialisasi penggunaan ruang digital yang bijak perlu terus dilakukan, pasalnya, pengunaan internet bijak menjadi tanggung jawab bersama.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Kenapa Kemkominfo dorong kemajuan teknologi? Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,' pungkasnya.
-
Mengapa Kemenkominfo mendorong pendekatan inklusif? 'Kita mengusulkan agar bagaimana digital divide bisa dihilangkan dengan mengedepankan inklusivitas dari semua negara yang mengembangkan AI,' tutur Wamenkominfo Nezar Patria dalam Ministerial Session Regional Approach to Advance Ethical Governance of Artificial Intelligence, di Brdo Congress Centre, Slovenia, Senin (5/2).
"Sampai saat ini kami sudah memblokir 754.000 konten pornografi dari 766.000 konten illegal. Artinya 95 persen dominasi konten porno," terangnya.
Sebagaimana diketahui, ICMI berpendapat bahwa situs berbagi YouTube dan laman pencarian Google perlu diblokir oleh pemerintah. ICMI beralasan, kedua situs tersebut turut andil dalam penyebaran konten pornografi.
Bahkan, mereka mengkritik jika program internet sehat yang selama ini didengungkan pemerintah, tak efektif lagi membendung konten-konten pornografi di internet.
"Kita ini bukan Tiongkok. Ada kebebasan informasi yang kita junjung. Kalau mereka melanggar aturan seperti pornografi, itu ada juga aturan mainnya untuk pemblokiran," ujarnya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaBudi menegaskan, penyebaran konten promosi judi online melanggar aturan penggunaan ruang digital dan larangan perjudian.
Baca SelengkapnyaGoogle akan berhenti beroperasi di Indonesia imbas boikot? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaSetelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.
Baca SelengkapnyaAMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca Selengkapnya