Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

iDEA: Setiap situs market place punya aturan bagi pelapaknya

iDEA: Setiap situs market place punya aturan bagi pelapaknya Wakil Ketua Kebijakan Publik iDEA, Budi Gandasoebrata. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejadian terbongkarnya sertifikat postel 'bodong' yang dilakukan oleh ponsel ZUK Z1 belum lama ini, memantik perhatian semua kalangan. Dalam kasus ini, salah satu toko online, Blibli.com menjadi partner eksklusif penjualan ponsel tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Kebijakan Publik Asosiasi E-commerce Indonesia (iDEA), Budi Gandasoebrata, menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak ubahnya di ranah offline. Di mana di pusat-pusat penjualan ponsel juga mengalami hal serupa.

"Ini kenapa online yang dibesar-besarkan, padahal hal-hal yang sama juga terjadi di Tanah Abang, ITC, juga terjadi di Ratu Plaza, Mangga Dua, atau manapun gitu," ujarnya saat ditemui Merdeka.com di sebuah kesempatan di Jakarta, Selasa (29/12).

Dia melanjutkan, pusat-pusat penjualan ponsel seperti yang dirinya sebutkan tadi, tentu saja sejak awal sudah memberikan pemahaman kepada para penjualnya untuk menjual barang-barang yang sesuai dengan aturan. Namun, untuk mengontrol 100 persen barang-barang yang dijualnya sesuai aturan juga mustahil. Hal itu, kata Budi, tak jauh beda dengan toko online khususnya market place.

"Mereka dari awal pastinya sudah menyosialisasikan hal tersebut dan mengontrol. Tapi untuk mengontrol 100 persen ya susah. Ini juga tak jauh beda dengan market place. Mereka juga sudah punya kode etik sendiri dan sudah melakukan sosialisasi ke para pelapaknya atau partnernya untuk tidak melanggar aturan sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan oleh market place tersebut," kata dia.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terpisah, Ketua iDEA, Daniel Tumiwa mengatakan jika member iDEA akan lebih berhati-hati agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Pasalnya, kata Daniel, kejadian yang dialami oleh Blibli.com merupakan tindakan penipuan yang dilakukan oleh partnernya.

"Kalau kasus itu adalah kasus Penipuan. Member kami kena tipu. Hasil system pengecekan ke Kominfo dan Kemendag harus dibuat. Sekarang siapapun yang membawa surat izin distribusi harus dipercaya, bukan dipersoalkan oleh Member. Kalau ternyata menipu, member akan ambil langkah hukum. Karana pelaku e-commerce tentunya akan berpegang kepada surat yang dikeluarkan kementerian," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com melalui pesan singkat.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022

Revisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Empat Alasan TikTok Shop Dilarang Pemerintah
Terungkap, Empat Alasan TikTok Shop Dilarang Pemerintah

Ironisnya, monopoli alur ini dijalankan tanpa disadari oleh pengguna.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Ada Peran E-Commerce Dibalik Penutupan TikTok Shop
Pemerintah Bantah Ada Peran E-Commerce Dibalik Penutupan TikTok Shop

Penerbitan Permendag 31 tersebut juga akan menyasar aktivitas perdagangan oleh penyelenggara e-commerce lainnya.

Baca Selengkapnya
Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang
Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang

TikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce
Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce

Jika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Atur Harga Jual Online Shop, Tak Boleh Terlalu Murah dari Toko
Pemerintah Bakal Atur Harga Jual Online Shop, Tak Boleh Terlalu Murah dari Toko

Jangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kasus TikTok Shop, Memahami Pelarangan Media Sosial Merangkap Toko Online
Kasus TikTok Shop, Memahami Pelarangan Media Sosial Merangkap Toko Online

Selama ini, izin platform TikTok di Indonesia hanya aplikasi media sosial, bukan e-commerce

Baca Selengkapnya
Ekonom Ungkap Bahaya TikTok Shop, Jualan Sambil Jalankan Bisnis Medsos Secara Bersamaan
Ekonom Ungkap Bahaya TikTok Shop, Jualan Sambil Jalankan Bisnis Medsos Secara Bersamaan

Skema bisnis TikTok yang menggabungkan sosial media dengan e-commerce dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya
Jaga Keberlangsungan UMKM, Pemerintah Bakal Buat Aturan untuk Social Commerce
Jaga Keberlangsungan UMKM, Pemerintah Bakal Buat Aturan untuk Social Commerce

Tikktok Shop bisa membuat industri UMKM dan e-commerce lain bakal kolaps kalau tidak diatur.

Baca Selengkapnya
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online

Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Batasi Harga Produk di TikTok Shop Cs, Paling Murah USD100
Pemerintah Bakal Batasi Harga Produk di TikTok Shop Cs, Paling Murah USD100

Jika kurang dari itu maka tidak boleh masuk Indonesia. Tujuannya, untuk melindungi UMKM lokal agar tidak tergerus oleh produk impor.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Pemerintah Keukeuh Tak Mau Ada Social Commerce di Indonesia
Ini Alasan Pemerintah Keukeuh Tak Mau Ada Social Commerce di Indonesia

Pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.

Baca Selengkapnya