Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

IDPRO minta pemerintah tak perlu revisi aturan data center

IDPRO minta pemerintah tak perlu revisi aturan data center IDPRO minta pemerintah tak perlu revisi aturan data center. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Rencananya pasal 17 yang membahas mengenai data center juga akan direvisi. Terkait hal ini, Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), buka suara. Intinya mereka tidak ingin pasal itu diubah.

Pasal 17 itu berbunyi; 'Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya'.

Alasannya, banyak keunggulan penempatan data center yang bisa dilakukan jika pasal tersebut tak direvisi. Mulai dari sisi keamanan data dan iklim bisnis data center sendiri. Menurut Teddy Sukardi, Sekjen IDPRO, keamanan data merupakan tanggung jawab sebuah negara. Maka itu, sudah seharusnya penempatan data center ada di Indonesia.

"Pemerintah Kanada pernah mengatakan jangan sembarangan menaruh data center, apalagi jika di luar negeri. Masalahnya, jika data center berada di luar negeri, mudah saja dibongkar dan diakses oleh negara lain. Maka itu, keberadaan negara harus melindungi seluruh data masyarakat," jelasnya di Jakarta, Kamis (18/10).

Sebagaimana diketahui, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana merevisi pasal 17 itu dengan beberapa klasifikasi data yang wajib ditaruh di Indonesia. Terdapat tiga tipe kategori yang diklasifikasikan, yakni data strategis, risiko tinggi, dan risiko rendah.

Bahkan, data yang diklasifikasikan strategis pun dibagi 3 kategori, data strategis tingkat tinggi, menengah, dan rendah. Dari ketiga kategori data strategis itu, hanya yang tingkat tinggi wajib hukumnya di letakkan di Indonesia. Bila revisi ini dijalankan, maka terdapat dampak bagi penyelenggara layanan digital yang tak wajib meletakkan data center di Indonesia.

"Jika pada akhirnya direvisi, maka perusahaan layanan digital yang awalnya mau meletakkan data center di Indonesia, tak jadi. Ini kerugian juga bagi ekonomi kita," ungkap dia.

Sementara itu, Anggota IDPRO Loli Amalia, juga mempertanyakan terkait klasifikasi data. Menurutnya, akan sulit membedakan mana data tingkat tinggi, menengah, dan rendah.

"Pada kenyataannya, apakah nanti bisa dipilah-pilah?" kata Loli. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja

Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.

Baca Selengkapnya
Kritik Pedas Anggota DPR ke BSSN soal Indonesia Tak Punya Cadangan Data di PDNS usai Diretas
Kritik Pedas Anggota DPR ke BSSN soal Indonesia Tak Punya Cadangan Data di PDNS usai Diretas

Kritik Pedas Anggota DPR ke BSSN soal Indonesia Tak Punya Cadangan Data di PDNS usai Diretas

Baca Selengkapnya
Jokowi Dibisiki Pakar: Pak Hati-Hati, Data Digital Tentukan Hasil Pilpres 2029
Jokowi Dibisiki Pakar: Pak Hati-Hati, Data Digital Tentukan Hasil Pilpres 2029

Jokowi meminta data-data digital Indonesia diproteksi dengan baik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Semprot BSSN & Kominfo, Data Diretas Tak Ada Back Up
VIDEO: DPR Semprot BSSN & Kominfo, Data Diretas Tak Ada Back Up "Sebuah Kebodohan"

Meutya Hafid menegaskan kebocoran data tanpa back up adalah sebuah kebodohan.

Baca Selengkapnya
Implementasi Satu Data Indonesia Harus Diimbangi SDM yang Mumpuni
Implementasi Satu Data Indonesia Harus Diimbangi SDM yang Mumpuni

Pemerintah tengah membangun Pusat Data Nasional (PDN) demi integrasi data di Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Sentil Pihak yang Merasa Paling Berkuasa Soal Data
VIDEO: Presiden Jokowi Sentil Pihak yang Merasa Paling Berkuasa Soal Data

Jokowi prihatin akan banyaknya aplikasi yang dimiliki oleh Kementerian Lembaga, yang menimbulkan ketidakefisienan.

Baca Selengkapnya
NeutraDC dan KBRI Singapura Gelar Diskusi Panel Kebijakan Pelindungan Data
NeutraDC dan KBRI Singapura Gelar Diskusi Panel Kebijakan Pelindungan Data

Indonesia semakin menjadi pasar yang menarik bagi industri pusat data dengan pertumbuhan tertinggi di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Dosa Mantan Anggota DPR, Menyesal Jadi Inisiator RUU Ini
Pengakuan Dosa Mantan Anggota DPR, Menyesal Jadi Inisiator RUU Ini

Paulus Widiyanto, anggota Komisi I DPR RI Periode 2004-2009 menyatakan penyesalannya.

Baca Selengkapnya
Ironi, Menteri Budi Arie Sebut Cuma 30 Persen PNS yang Melek Digital
Ironi, Menteri Budi Arie Sebut Cuma 30 Persen PNS yang Melek Digital

Angka itu didapat dari hasil survei yang dilakukan Kementerian Kominfo.

Baca Selengkapnya