IDPRO minta pemerintah tak perlu revisi aturan data center
Merdeka.com - Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Rencananya pasal 17 yang membahas mengenai data center juga akan direvisi. Terkait hal ini, Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), buka suara. Intinya mereka tidak ingin pasal itu diubah.
Pasal 17 itu berbunyi; 'Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya'.
Alasannya, banyak keunggulan penempatan data center yang bisa dilakukan jika pasal tersebut tak direvisi. Mulai dari sisi keamanan data dan iklim bisnis data center sendiri. Menurut Teddy Sukardi, Sekjen IDPRO, keamanan data merupakan tanggung jawab sebuah negara. Maka itu, sudah seharusnya penempatan data center ada di Indonesia.
-
Siapa yang mungkin mengalami ambigu? 'Hasil penelitian ini sudah dibungkus oleh pihak kampus'. Kata dibungkus di sini bisa memiliki 2 makna, yakni menutup sesuatu dengan semacam penutup, atau sesuatu yang sudah dirampungkan.
-
Dimana saja internet belum merata? Masalah pemerataan dan kecepatan itu ya memang harus dilakukan secara paralel gitu ya. Kalau pemerataan itu kan memang masih ada 20 persen dari wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan-red) yang belum mendapatkan internet dengan bagus gitu ya, bahkan juga masih blank spot.
-
Apa yang diteliti? Analisis terhadap lebih dari 4.000 artefak batu yang ditemukan di sebuah pulau di barat laut Australia memberikan gambaran kehidupan suku Aborigin puluhan ribu tahun yang lalu.
-
Siapa yang sulit untuk mengenali kemampuan sebenarnya? Beberapa yang memberi kesan pintar sebenarnya tidak sepintar bayangan mereka.
-
Bagaimana teknologi informasi berkembang di Indonesia? Sejak diperkenalkannya radio, teknologi informasi terus mengalami perkembangan pesat yang mempengaruhi peradaban masyarakat informasi di Indonesia. Kemudian, dengan berkembangnya internet, teknologi informasi semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan masyarakat.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Indonesia Digital Learning? Tahun ini, sebanyak 550 guru se Jawa Barat mengikuti program yang digelar oleh Telkom Jawa Barat pada tanggal 4-5 Juli 2024 di di Gedung Achmad Sanusi, Universitas Pendidikan Indonesia.
"Pemerintah Kanada pernah mengatakan jangan sembarangan menaruh data center, apalagi jika di luar negeri. Masalahnya, jika data center berada di luar negeri, mudah saja dibongkar dan diakses oleh negara lain. Maka itu, keberadaan negara harus melindungi seluruh data masyarakat," jelasnya di Jakarta, Kamis (18/10).
Sebagaimana diketahui, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana merevisi pasal 17 itu dengan beberapa klasifikasi data yang wajib ditaruh di Indonesia. Terdapat tiga tipe kategori yang diklasifikasikan, yakni data strategis, risiko tinggi, dan risiko rendah.
Bahkan, data yang diklasifikasikan strategis pun dibagi 3 kategori, data strategis tingkat tinggi, menengah, dan rendah. Dari ketiga kategori data strategis itu, hanya yang tingkat tinggi wajib hukumnya di letakkan di Indonesia. Bila revisi ini dijalankan, maka terdapat dampak bagi penyelenggara layanan digital yang tak wajib meletakkan data center di Indonesia.
"Jika pada akhirnya direvisi, maka perusahaan layanan digital yang awalnya mau meletakkan data center di Indonesia, tak jadi. Ini kerugian juga bagi ekonomi kita," ungkap dia.
Sementara itu, Anggota IDPRO Loli Amalia, juga mempertanyakan terkait klasifikasi data. Menurutnya, akan sulit membedakan mana data tingkat tinggi, menengah, dan rendah.
"Pada kenyataannya, apakah nanti bisa dipilah-pilah?" kata Loli. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaKritik Pedas Anggota DPR ke BSSN soal Indonesia Tak Punya Cadangan Data di PDNS usai Diretas
Baca SelengkapnyaJokowi meminta data-data digital Indonesia diproteksi dengan baik.
Baca SelengkapnyaMeutya Hafid menegaskan kebocoran data tanpa back up adalah sebuah kebodohan.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah membangun Pusat Data Nasional (PDN) demi integrasi data di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi prihatin akan banyaknya aplikasi yang dimiliki oleh Kementerian Lembaga, yang menimbulkan ketidakefisienan.
Baca SelengkapnyaIndonesia semakin menjadi pasar yang menarik bagi industri pusat data dengan pertumbuhan tertinggi di Asia Tenggara.
Baca SelengkapnyaPaulus Widiyanto, anggota Komisi I DPR RI Periode 2004-2009 menyatakan penyesalannya.
Baca SelengkapnyaAngka itu didapat dari hasil survei yang dilakukan Kementerian Kominfo.
Baca Selengkapnya