IG Penuhi Permintaan Pemerintah Tutup Akun Komik Muslim Gay
Merdeka.com - Instagram memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melakukan penutupan akses (blokir) terhadap akun instagram Alpantuni karena memuat konten pornografi. Dalam keterangan persnya, Rabu (13/2), tercatat, mulai hari ini pukul 05.00 pagi akun tersebut tidak bisa diakses lagi.
Pemblokiran terhadap akun tersebut dilakukan setelah Sib Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemkominfo menerima laporan publik dan melakukan verifikasi.
"Hasil verifikasi menunjukkan semua konten yang dimuat dalam akun instagram Alpatuni memenuhi unsur Pasar 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai larangan distribusi konten pornografi," jelas Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu.
-
Mengapa IG dinonaktifkan sementara? Perlu diketahui, bahwa cara menonaktifkan IG adalah tindakan untuk menghentikan sementara akses ke akun, dan Anda atau orang lain tidak dapat menggunakannya selama periode nonaktifasi.
-
Kapan akun WhatsApp diblokir sementara? Pemblokiran sementara memberikan kesempatan bagi pengguna untuk memulihkan akun mereka setelah waktu tertentu, biasanya berkisar antara 24 hingga 48 jam.
-
Kenapa akun Instagram dihapus saat hapus Threads? Berdasarkan laporan dari TechCrunch, saat ini belum tersedia fitur hapus akun Threads Instagram. Maka, menghapus akun Threads Instagram akan otomatis menghapus juga akun Instagram kita. Sebab, akun Threads Instagram terhubung dengan akun Instagram pengguna.
-
Apa yang terjadi saat IG dinonaktifkan? Setelah aku instagram dinonaktifkan, maka akun Anda akan dihilangkan dari pencarian publik, dan pengguna lain tidak akan dapat mengakses profil Anda. Semua pengikut dan postingan Anda akan tetap ada, dan orang lain tidak akan tahu bahwa akun Anda sedang dinonaktifkan.
-
Kapan Instagram Resmi Dirilis? Aplikasi Instagram diluncurkan pada 6 Oktober 2010, dan memperoleh 25.000 pengguna dalam satu hari.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan media sosial ini? Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Kemkominfo mengapresiasi publik yang ikut melaporkan akun Alpatuni tersebut melalui fitur report di Instagram sehingga mempercepat proses takedown," terangnya.
Kemkominfo mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSalah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaGurun meminta agar kepolisian segera memeriksa Oklin dan menetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKemkomdigi mengatakan telah memblokir saluran Telegram yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini disampaikan melalui akun YouTube Kemkomdigi TV
Baca SelengkapnyaAkun tersebut memposting foto-foto mesra Kaffah dengan wanita itu sejak sejak sepekan terakhir. Setelah viral, akun itu hilang.
Baca SelengkapnyaHasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaFitur TikTok Shop sudah tidak bisa diakses alias sudah tidak terpampang produk-produk yang dijual di TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut, pada Jumat malam bukan hanya dirinya yang mendapat teror berupa karangan bunga, melainkan juga pejabat struktural dan pimpinan KPK lainnya.
Baca Selengkapnya