Imbas kasus IM2, British Telecom batalkan rencana investasi
Merdeka.com - Imbas keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Antonius Widjantono yang memvonis bersalah Indar Atmanto, Indosat dan IM2 ternyata sudah mulai terasa.
Selain ketidakpastian usaha di bidang internet yang memicu para ISP akan mengembalikan lisensinya, raksasa telekomunikasi Eropa British Telecom juga sampai membatalkan investasinya di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P. Santosa yang juga pernah menjabat sebagai Komisaris Independen Indosat, Selasa (9/7).
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa saja dampak buruknya? Akibat menonton TV terlalu dekat bagi kesehatan diketahui dapat menyebabkan mata tegang, mata kering, sakit kepala, dan penurunan konsentrasi.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
Menurut Setyanto, dibatalkannya rencana investasi itu karena mereka khawatir bila ternyata penyelenggaraan telekomunikasi dan internet di Indonesia dinyatakan ilegal oleh pengadilan.
"Ini sangat memprihatinkan, belum lagi bila pemilik modal Indosat, Ooredoo sampai membawa kasus ini ke Badan Arbitrase Internasional, tentunya nama Indonesia akan tercoreng," katanya.
Selain itu, tambahnya, pemilik modal asing eksisting di sektor telekomunikasi juga bisa saja hengkang karena khawatir terjerat kasus hukum.
"Sangat menyusahkan bila investor telekomunikasi ingin masuk ke Indonesia, harus mendatangi Kementerian Kominfo, BKPM, lalu Kejaksaan Agung. Selain merepotkan juga bisa memicu biaya tinggi," kata Setyanto.
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai pengaturan pembangunan tower menara pemancar BTS tersebut hanya membuang-buang uang negara.
Baca SelengkapnyaKebijakan hilirisasi di Indonesia tetap menarik bagi investor asing.
Baca SelengkapnyaAlasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaHal itu seperti tidak ada persaingan sama sekali antar pengusaha barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.
Baca SelengkapnyaSebelum menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS, Galumbang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk.
Baca SelengkapnyaPT Timah pertama kali teken kerja sama dengan lima smelter swasta pada tahun 2018 hingga 2020.
Baca SelengkapnyaJokowi menceritakan dirinya saat itu memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tetap mengusut kasus korupsi, tanpa menghentikan proyek pembangunan BTS.
Baca SelengkapnyaHakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaHasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaGalumbang terbukti tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Selengkapnya