Ini Alasan Kemenkominfo Cabut Pembatasan Penggunaan Medsos
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut pembatasan penggunaan media sosial pada Sabtu (25/5). Hasilnya, fitur berbagi gambar dan video di aplikasi instant messaging yang sebelumnya dibatasi kini sudah bisa digunakan kembali.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengungkapkan alasan pihaknya mencabut pembatasan penggunaan media sosial.
"(Sekarang) sudah lebih kondusif," kata Rudiantara kepada Liputan6 SCTV, Sabtu (25/5).
-
Dimana TikTok diblokir di perangkat pemerintah? Di Amerika Serikat, penggunaan TikTok di perangkat pemerintah federal telah diblokir dengan alasan keamanan siber.
-
Bagaimana TikTok bisa diselamatkan dari blokir? ByteDance memiliki opsi untuk menjual asetnya kepada investor domestik atau melakukan negosiasi hukum guna menghindari pemblokiran.
-
Kapan Menteri Komunikasi dan Informatika berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital? Dengan demikian, posisi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan media sosial ini? Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
-
Apa tujuan diubahnya Kementerian Kominfo menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital? 'Resminya belum, tapi penggantian nama kementeriannya diubah untuk menjawab tantangan zaman. Dan perubahan ini jadi lebih fokus sesuai dengan Asta Cita Pak Presiden Prabowo yang salah satunya menitikberatkan kepada digital sehingga diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital,' ujar Meutya kepada awak media di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin (21/10).
-
Bagaimana Kemenkominfo menghilangkan kesenjangan digital? 'Saya kira semua berkomitmen menghilangkan yang namanya digital devide sehingga tidak ada yang tertinggal, no one left behind,' tandasnya.
Rudiantara meyakini, situasi dunia maya di Indonesia saat ini sudah jauh lebih baik pasca-aksi dan kerusuhan 22 Mei lalu. Ia pun berharap, masyarakat bisa lebih bijak menggunakan media sosial.
"Saya selalu berpikir positif, kita ini akan menggunakan media sosial untuk hal-hal yang positif bukan yang negatif, bukan hoaks, apalagi adu domba dan sebagainya," ucap Rudiantara.
Setelah pencabutan pembatasan medsos, Rudiantara mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menjaga iklim dunia maya Indonesia agar tetap kondusif.
"Jadi ayo kita sama-sama jaga agar bisa positif," kata Rudiantara.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaArtinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.
Baca SelengkapnyaRevisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.
Baca SelengkapnyaMendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.
Baca SelengkapnyaBahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.
Baca SelengkapnyaFitur TikTok Shop sudah tidak bisa diakses alias sudah tidak terpampang produk-produk yang dijual di TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaSetelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.
Baca SelengkapnyaPemerintah larang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce di Indonesia. Tujuannya, agar UMKM lokal bisa bersaing.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya memberikan waktu toleransi bagi TikTok untuk melayani transaksi jual-beli.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli langsung.
Baca Selengkapnya