Ini penurunan sanksi terkait "pasal karet" dalam revisi UU ITE
Merdeka.com - Undang-undang No. 11 tahun 2008 atau dikenal dengan UU ITE memicu banyak ketidakpuasan bagi berbagai kalangan. Hal itu lantaran pasal 27 ayat 3 dalam UU tersebut, kerap dipakai dalih menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni pidana enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Sanksi tersebut dinilai banyak pihak terlalu berat. Bahkan, bagi sebagian orang keberadaan aturan tersebut sama saja membungkam berekspresi di dunia maya. Adanya ketidakjelasan dalam aturan itu, banyak pihak merasa bahwa pasal 27 ayat 3 perlu direvisi agar tak lagi menelan ‘korban’. Pasalnya, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) korban 'pasal karet' itu sudah mencapai 74 kasus.
Maka dari itu, berbagai desakan untuk merevisi pasal 27 ayat 3 tersebut semakin menyeruak yang pada akhirnya telah menjadi topik pembahasan bagi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejauh ini, Menurut Menkominfo, pihaknya sudah menyelesaikan proses harmonisasi draft revisi pasal 27 ayat 3 tersebut. Bahkan, sudah siap dipaparkan di hadapan DPR.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Bagaimana Kemenkominfo menghilangkan kesenjangan digital? 'Saya kira semua berkomitmen menghilangkan yang namanya digital devide sehingga tidak ada yang tertinggal, no one left behind,' tandasnya.
-
Bagaimana teknologi informasi berkembang di Indonesia? Sejak diperkenalkannya radio, teknologi informasi terus mengalami perkembangan pesat yang mempengaruhi peradaban masyarakat informasi di Indonesia. Kemudian, dengan berkembangnya internet, teknologi informasi semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan masyarakat.
-
Bagaimana Menkominfo ingin berantas judi online? Menteri Budi Arie juga menekankan kode etik kepada seluruh pejabat Kominfo untuk tidak berkomunikasi apalagi berkompromi kepada para pihak yang terlibat judi online.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
“Proses harmonisasi untuk draft revisi pasal 27 ayat 3 sudah kita selesaikan. Tinggal kita bicarakan di DPR. Kemungkinan tanggal 13 Agustus ini akan dibahas dengan DPR dan setelah itu akan diserahkan ke Presiden. Posisi draft revisi yang kita ajukan sudah ada di meja Sekretariat Negara (Setneg). Tahun ini selesai kok,” ujarnya saat diskusi dengan netizen di rumah dinasnya di Jakarta, Jumat (31/7).
Dalam draft revisi pasal 27 ayat 3 itu, dikatakan olehnya ada penurunan pada sanksi hukum yakni yang sebelumnya sanksi pidana dikenakan enam tahun, menjadi empat tahun. Sementara, untuk denda yang awalnya Rp 1 miliar diturunkan menjadi Rp 750 juta.
Alasannya, penurunan sanksi baik pidana maupun perdata yang tertuang dalam draft revisi itu sudah termasuk meringankan hukuman para korban dibandingkan sebelumnya.
“Yang namanya hukum tetap harus ditegakkan. Bagi saya itu (draft revisi) harus di bawah dari sanksi yang memberatkan sebelumnya. Selain itu, dalam draft revisi terbaru harus ada aduan dari korban secara pribadi (delik aduan) baru itu bisa terjadi kasus,” ungkapnya.
Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Regulasi Strategis, Kemkominfo, Danrivanto Budhijanto, penurunan sanksi pidana menjadi empat tahun lantaran kasus-kasus yang terjadi saat ini sebenarnya tidak seharusnya ditahan, bukan seperti kasus teroris maupun bandar narkoba.
“Tipikalnya dalam kasus yang terjadi selama ini juga bukan kriminal yang serius, bisa jadi mungkin korban tidak tahu dan tidak disengaja,” katanya.
Oleh sebab itu, dalam draft revisi pasal 27 ayat 3, pasal tersebut dipisahkan. Maksud dipisah ini, awalnya dalam pasal 27 ayat 3 hanya satu pasal tapi dipisah menjadi pasal 27 ayat 3a dan pasal 27 ayat 3b. Jadi yang pencemaran baik dipisahkan. Tujuannya, agar sanksi hukum yang dikenakan berbeda. Sebelumnya, dalam pasal itu, satu perbuatan dengan perbedaan karakter perbuatan pidana disatukan, sehingga sanksinya sama.
“Jadi di dalam draft revisi tersebut, sudah dicantumkan adanya delik aduan, kemudian dipisahkan perbuatan tindak pidana dengan yang lain agar sanksinya juga bisa terpisah,” tuturnya.
Pada proses harmonisasi draft revisi 'pasal karet' tersebut berbagai pihak terkait dilibatkan seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) agar tidak terjadi duplikasi pada aturan lain.
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaBea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaTurunnya impor non migas karena penurunan mesin peralatan mekanis dan bagiannya, plastik dan barang dari plastik serta kendaraan dan bagiannya.
Baca SelengkapnyaRevisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.
Baca SelengkapnyaPermendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.
Baca Selengkapnya15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
Baca Selengkapnya