Interstitial banner Telkomsel masih muncul, media online kecewa
Merdeka.com - Kelompok Kerja Media Online menyayangkan Telkomsel yang ternyata masih memasang interstitial banner di atas domain portal berita.
"Ternyata bagian teknis Telkomsel masih bandel, pasang banner atau iklan lagi tanpa izin di atas domain kami (publisher)," ujar COO Merdeka.com Sapto Anggoro, Jumat (4/10).
Sebelumnya, Kelompok Kerja Media Online melayangkan surat keberatan kepada anak usaha Telkom tersebut atas praktik pemasangan interstitial banner.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Apa yang Telkom wujudkan untuk karyawan? PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mewujudkan komitmen senantiasa mendukung dan menghargai peran karyawan di luar tanggung jawab mereka selain bekerja. Salah satunya adalah menghadirkan fasilitas daycare terpadu pertama yang tersertifikasi Taman Asuh Ceria Anak (TARA) Ramah Anak, yaitu sertifikasi kategori tertinggi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI).
-
Kenapa pesan itu ditulis? “Tampaknya itu cara dia berbicara,“ kata Price kepada The Times of Israel, dikutip Senin (3/7).
-
Apa isi surat pernyataan kesalahan? Surat pernyataan kesalahan biasanya berisi pengakuan secara terbuka atas kesalahan yang telah dilakukan, diikuti dengan penjelasan mengenai alasan atau faktor yang mendorong terjadinya kesalahan tersebut.
-
Siapa yang bisa mengakses iklan display? Jenis iklan ini bisa dikatakan cukup menguntungkan, karena website sendiri bisa diakses oleh siapapun tanpa memandang latar belakangnya.
-
Bagaimana poster menyampaikan pesan? Poster biasanya memiliki dimensi besar dan menarik perhatian dengan kombinasi gambar, teks, dan elemen desain lainnya.
Interstitial banner merupakan banner iklan atau informasi yang muncul secara otomatis sebelum atau sesudah halaman konten Web. Pada kasus Telkomsel, banner tersebut otomatis muncul pada saat konsumen mengakses properti milik Kelompok Kerja Media Online melalui ponsel bernomor Telkomsel.
Surat keberatan yang ditujukan pada Presiden Direktur Telkomsel Alex J. Sinaga, ditandatangani oleh 11 anggota Kelompok Kerja Media Online, yakni termasuk VIVA.co.id, Tempo.co, Okezone.com, Detik.com, Kompas.com, Merdeka.com, Kapanlagi.com, Tribunews.com, Liputan6.com, Bolanews.com, dan Metrotvnews.com.
Dalam surat keberatan itu, Kelompok Kerja Media Online berpendapat bahwa interstitial banner milik Telkomsel telah mengakibatkan kerugian materil dan imateril bagi mereka sebagai pemilik properti dan para konsumen selaku pengakses situs.
"Kami meminta Telkomsel menghentikan praktik periklanan tersebut paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima," demikian bunyi butir keempat dalam surat keberatan tertangal 23 September 2013 itu.
Dalam keterangan tertulisnya, manajemen Telkomsel menyatakan menyambut positif surat keberatan tersebut. Operator nomor satu di Indonesia itu menyatakan pada dasarnya sebagai perusahaan yang menjunjung praktik tata kelola yang baik, Telkomsel telah mengikuti regulasi dan ketentuan yang berlaku.
"Setelah dilakukan pengecekan, hingga diterimanya surat keberatan, interstitial banner terpasang hanya di sebagian media online, sedangkan sebagian lagi tidak terdapat interstitial banner tersebut," ujar Adita Irawati, Vice President Corporate Communications Telkomsel, dalam keterangan tertulisnya.
Namun, untuk kenyamanan para pembaca di beberapa media online tersebut, sebagai wujud itikad baik Telkomsel, tambahnya, Telkomsel menarik interstitial banner yang masih terpasang di sebagian media online secara serentak per Jumat, 27 September 2013.
Namun, nampaknya, di sebagian media online, interstitial banner masih terpasang dan mengganggu kenyamanan pembaca yang mengaksesnya lewat ponsel. (mdk/dzm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Anies-Cak Imin disarankan untuk melaporkan penurunan iklan tersebut ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaIndosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.
Baca SelengkapnyaKepolisian tak menampik ada pemutaran iklan yang menampilkan angka dua di videotron itu pada Kamis, 21 Desember 2023 malam.
Baca SelengkapnyaKubu AMIN akan melaporkan penurunan iklan ini jika terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaIklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.
Baca SelengkapnyaHarus ada penjelasan dari pihak pengelola soal penurunan iklan videotron Anies tersebut.
Baca SelengkapnyaPengelola mengaku pemasang video tak ada kaitannya dengan Polri atau institusi manapun.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Marah dengan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, sudah banyak bukti jika Telegram kerap mengizinkan konten judi online dalam aplikasinya.
Baca SelengkapnyaIni metode baru dan akan dikoordinasikan dengan operator seluler.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkominfo, modus baru itu membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.
Baca Selengkapnya