Isu merger XL-Axis telah sampai ke senayan
Merdeka.com - Merger antara PT XL Axiata Tbk dan PT Axis Telekom telah masuk ranah politik, yang ditandai dengan rencana politisi senayan untuk meminta klarifikasi Menkominfo Tifatul Sembiring yang telah memberikan persetujuan terhadap aksi korporasi tersebut.
Anggota DPR dari Komisi I Tantowi Yahya misalnya, secara tegas mengatakan pemberian semua frekuensi berkapasitas 15 MHz yang sebelumnya dimiliki Axis di jaringan 1.800 Mhz untuk dimiliki XL bertentangan dengan regulasi.
"Frekuensi tidak diperkenankan untuk dijual bebas. Apalagi jika hal itu hanya didasarkan pada aspek komersial semata," kata Tantowi dalam diskusi “Apakah Aksi Merger XL-Axis Sesuai dengan Regulasi?", Senin (9/12).
-
Bagaimana proses merger XL Axiata dan Smartfren berjalan? Menurut Dian Siswarini, CEO dan Presiden Direktur XL Axiata, tahap due diligence antara kedua perusahaan kini sudah berada di penghujung. 'Sekarang hilal sudah kelihatan sedikit, jadi proses due diligence-nya sudah memasuki tahap akhir. Jadi, diharapkan kita bisa memasuki proses selanjutnya,' ungkap Dian Siswarini dalam acara Media Gathering XL Axiata di Yogyakarta pada Rabu, (23/10), dikutip dari Liputan6.
-
Mengapa XL Axiata dan Smartfren ingin merger? Dian mengungkapkan bahwa konsolidasi atau penggabungan dua operator tidak hanya menguntungkan bagi perusahaan yang terlibat, tetapi juga berkontribusi pada kesehatan industri secara keseluruhan.
-
Kenapa XL Axiata ingin merger dengan Smartfren? Pasalnya, pihak XL Axiata menyadari bahwa persaingan di industri seluler akan berat jika mereka berdiri sendiri dan tidak melakukan merger.
-
Apa yang XL Axiata perluas di Sulawesi? PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) terus memperluas jaringan Fix Mobile Convergence (FMC) di Sulawesi.
-
Dimana XL Axiata fokus perkuat jaringan? Sejumlah daerah yang biasanya menjadi tujuan mudik dan wisata akan menjadi perhatian khusus, terutama di Pulau Jawa.
-
Siapa yang terlibat dalam kolaborasi untuk XL Axiata Akses Sehat? Kolaborasi antara XLABS, Alita, dan pemangku kepentingan lainnya menandai langkah penting dalam mempercepat transformasi digital di sektor kesehatan Indonesia.
Menurut dia, frekuensi adalah aset negara dan merupakan sumber daya terbatas yang manfaat terbesarnya adalah peningkatan kapabilitas dan kapasitas masyarakat, bukan potensi sekadar pendapatan negara saja, sehingga masyarakat pun berhak menikmati layanan hingga ke pelosok.
Tantowi mengatakan, akuisisi dan merger di industri adalah hal biasa dan telah diatur dalam UU No 40/2000 tentang Perseroan Terbatas.
Namun, kalau menyangkut industri telekomunikasi, ada perlakuan khusus yang harus diketahui khalayak bahwa merger hanya untuk asset dan pelanggan perusahaan yang dimerger atau diakuisisi.
Tidak termasuk spektrum frekuensinya, karena frekuensi tidak merupakan aset perusahaan namun berupa hak pakai. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU No. 36 tahun 1999 mengenai Telekomunikasi bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin pemerintah.
Tantowi mengakui dari sisi peraturan yang membawahinya terdapat ambigu. Dalam PP No. 53 Pasal 25 ayat 1, izin frekuensi tak bisa dipindahtangankan. Namun dalam PP No. 53 Pasal 25 ayat 2 disebutkan pemindahtanganan frekuensi dibolehkan atas izin menteri.
Meski peraturan membolehkan menteri untuk mengalihkan izin frekuensi, Tantowi menilai aspek kepentingan bangsa harusnya lebih dikedepankan, sehingga perlu dikonsultasikan dengan stakeholder lainnya.
Oleh karena itu, lanjut Tantowi, agar tidak berpotensi merugikan negara, seluruh frekuensi yang dikelola oleh Axis wajib dikembalikan ke negara untuk ditender ulang dan dikelola oleh operator memiliki komitmen mewujudkan inklusi telekomunikasi.
"Selama ini, perusahaan asing di Indonesia terbukti hanya mencari keuntungan bisnis semata, bukan untuk kepentingan masyarakat luas hingga ke pelosok tanah air," ujarnya.
Tantowi juga mengatakan pengalihan frekuensi 1800 Mhz kepada XL juga tidak tepat, karena spektrum ini lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di pelosok lebih banyak menggunakan 1800 (2G). Padahal selama ini, XL terbukti jelas mangkir dari komitmen modern licensing, yang mengharuskannya membangun hingga ke pedesaan dan perbatasan.
Dia mencurigai frekuensi 1800 Mhz ini kelak lebih banyak dimanfatkan oleh XL untuk menggelar LTE (long term evolution) sehingga memperkuat posisi XL untuk menggelar 4G, yang akan memberikan operator Malaysia itu keunggulan pada layanan data. (mdk/ega)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah dirumorkan merger, kini Axiata dan SinarMas saling mulai menjajaki.
Baca SelengkapnyaXL Axiata dan Smartfren dirumorkan akan merger. Kominfo memberi restu.
Baca SelengkapnyaProses merger antara XL dan Smartfren semakin mendekati tahap akhir.
Baca SelengkapnyaBerikut penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait rencana merger XL dan Smartfren.
Baca SelengkapnyaImplementasi IoT dalam skala besar sering dianggap kompleks untuk dikelola, tidak hanya karena banyaknya jenis perangkat dan kompleksitas teknologinya.
Baca SelengkapnyaXL Axiata dengan jaringan Fix Mobile Convergence (FMC) kini telah melayani sebanyak 86 kota/kabupaten.
Baca SelengkapnyaPada periode ini, pendapatan data dan layanan digital mencapai Rp 23,38 triliun, atau sekitar 92 persen dari total pendapatan.
Baca SelengkapnyaBergabungnya salah satu penyedia layanan internet kabel terbesar di Indonesia tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut bergabungnya Link Net dengan XL Axiata.
Baca SelengkapnyaXL Axiata dan CIMB Niaga menjalin kerja sama strategis untuk mensinergikan layanan perbankan dan telekomunikasi.
Baca SelengkapnyaMorowali menjadi kota/kabupaten ke 3 di Sulawesi Tengah yang telah terjangkau layanan konvergensi ini.
Baca SelengkapnyaUpaya terkait kenaikan trafik internet disebut pihak XL sudah diantisipasi.
Baca SelengkapnyaJaringan backbone Gorontalo – Palu yang menghubungkan dua provinsi di Sulawesi ini mulai dibangun pada tahun 2023.
Baca Selengkapnya