Izin Frekuensi Milik First Media, Bolt!, dan Jasnita Bakal Dicabut?
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengakui hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni 17 November 2018, First Media, Bolt!, dan Jasnita belum melakukan itikad baik dengan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz yang terhutang. Hal itu disampaikan oleh Direktur Operasi Sumber Daya SDPPI, Kemkominfo, Dwi Handoko.
"Sejauh ini belum ada pembayaran yang masuk," kata dia kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Senin (19/11).
Sebagaimana diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pernah mengatakan bahwa bila ketiga operator BWA itu tak membayarkan BHP frekuensi hingga 17 November, maka akan dicabut izin penggunaan frekuensi. Bukan dicabut pengoperasiannya sebagaimana isu yang beredar.
-
Siapa yang menyatakan siap menunggu aturan dari pemerintah terkait kecepatan internet minimal 100 Mbps? VP Corporate Communication & Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono mengatakan pihaknya secara infrastruktur sudah siap dan menunggu aturan yang ada dari pemerintah.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Kecepatan internet minimal apa yang ingin diterapkan Menkominfo untuk fixed internet broadband? 'Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,'
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kapan aturan kompensasi delay berlaku? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
Namun, berdasarkan keterangan terbaru yang disampaikan Dwi Handoko sebelumnya, sampai tenggat waktu yang telah ditentukan, ketiga operator itu belum memenuhi kewajibannya membayar. Lantas, apakah izin penggunaan frekuensinya akan dicabut?
"Nanti diinfokan ya kalau sudah definitive," terangnya.
Dilaporkan Liputan6.com juga, Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan, tengah menyiapkan SK (Surat Keterangan) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator yang menunggak pembayaran BHP frekuensi 2.3GHz.
"Senin, kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut," ujar pria yang akrab disapa Nando ini.
Sebagaimana diketahui, dua perusahaan milik Lippo Group; First Media dan Bolt!, itu telah menunggak BHP frekuensi sejak tahun 2016 hingga 2017. Jika ditotal, kira-kira BHP yang harus dibayarkan berkisar Rp 700 miliar.
Kemudian, 1 perusahaan yang belum membayar BHP selama 2 tahun dari 2016 sampai 2017, yakni PT Jasnita Telekomindo. PT Jasnita Telekomindo menunggak BHP hingga Rp 2 miliar. Wilayah operasional perusahaan ini berada di Sulawesi Bagian Utara. Mirisnya lagi, perusahaan itu dulu didirikan oleh salah satu pejabat di Kemkominfo. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bergabungnya salah satu penyedia layanan internet kabel terbesar di Indonesia tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut bergabungnya Link Net dengan XL Axiata.
Baca SelengkapnyaStarlink tetap diperlakukan sama seperti operator satelit lain di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenggelaran jaringan 5G yang massif masih terganjal 'ketiadaan' frekuensi.
Baca SelengkapnyaPresiden Direktur Smartfren justru menanyakan balik statement pemerintah soal BTS tak lagi dipakai setelah ada Starlink.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika per 1 September 2024 telah memutus akses terhadap lebih dari 3.367.632 konten judi online bekerja sama instansi terkait.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaHakim menjadwalkan ulang sidang putusan pada Kamis (4/7) mendatang.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.
Baca SelengkapnyaBudi menuturkan, ada sekitar 5000 proyek mangkrak dan akan diselesaikan secepatnya.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Starlink belum ada kejelasan melayani pasar retail Indonesia.
Baca SelengkapnyaJK berharap kasus ini agar kasus Videotron Anies Baswedan di Takedown dilaporkan ke Bawaslu
Baca SelengkapnyaKominfo melalui BAKTI melanjutkan proyek BTS 4G pada anggaran 2024.
Baca Selengkapnya