Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jangan sekali-sekali bikin akun Facebook palsu!

Jangan sekali-sekali bikin akun Facebook palsu! ilustrasi akun facebook palsu. © Cnet.com

Merdeka.com - Jika Anda saat ini memiliki akun Facebook atau Twitter palsu yang digunakan untuk sekadar iseng, sebaiknya jangan diaktifkan lagi.

Baru-baru ini, Rusia telah merilis sebuah undang-undang yang mungkin dirasa tidak masuk akal. Menurut lansiran Softpedia, (17/1), pemerintah Rusia akan menjatuhkan denda sebesar USD 150 ribu atau setara dengan Rp 1,8 miliar bagi siapa pun yang terbukti membuat akun Facebook maupun Twitter palsu.

Undang-undang ini dibuat untuk menghindari praktek kejahatan yang marak terjadi. Bahkan politisi Vitaly Milonov dan Federal Code of Administrative Violations, menjadi aktor insiatif pencetusan undang-undang tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, aksi terorisme menjadi pemicu ditelurkannya undang-undang itu.

"Saat ini, tak hanya teror bom dari para teroris, bahkan segala macam kejahatan juga bisa tersebar melalui akun Facebook palsu," ujar Milanov.

Jika di Rusia telah ditentukan undang-undang seperti itu, bagaimana dengan Indonesia? Tanah air ini sudah cukup banyak kejadian terorisme yang tersebar hampir di sleuruh penjuru daerah. Jika hal tersebut terus berlanjut, bukan tidak mungkin undang-undang Rusia tersebut akan diterapkan di Indonesia.

Untuk itu, mulai sekarang berhentilah membuat akun facebook atau Twitter palsu, atau Anda akan dijatuhi denda Rp 1,8 miliar.

(mdk/ega)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati Akun Medsos Palsu Mengatasnamakan Siber Polri
Hati-Hati Akun Medsos Palsu Mengatasnamakan Siber Polri

Akun media sosial resmi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selalu ditandai dengan centang biru.

Baca Selengkapnya
Hati-hati! Kenali Modus Penipuan Catut Nama Pos Indonesia
Hati-hati! Kenali Modus Penipuan Catut Nama Pos Indonesia

Kepada masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pos Indonesia.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Utang Bank dan Pinjol Lunas Hanya dengan Unggah Nomor Rekening di Facebook
CEK FAKTA: Hoaks Utang Bank dan Pinjol Lunas Hanya dengan Unggah Nomor Rekening di Facebook

Beredar narasi utang bank dan pinjol bisa lunas hanya unggah nomor rekening di Facebook

Baca Selengkapnya
Awas Penipuan, Catut Nama Jusuf Hamka di Facebook Bagikan Uang untuk Membangun Rumah
Awas Penipuan, Catut Nama Jusuf Hamka di Facebook Bagikan Uang untuk Membangun Rumah

Akun media sosial resmi Jusuf Hamka hanya @jusufhamka di Instagram dan @mohjusufhamka_official di Tiktok.

Baca Selengkapnya
Waspada Nomor Whatsapp Palsu Catut Nama & Foto Pejabat Polda Bali, Tuduh Korbannya Lakukan Pidana
Waspada Nomor Whatsapp Palsu Catut Nama & Foto Pejabat Polda Bali, Tuduh Korbannya Lakukan Pidana

Beberapa modus operandi dari pelaku yaitu antara lain mencari calon korban laki-laki maupun perempuan dan mengajak berteman melalui akun medsos.

Baca Selengkapnya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Baca Selengkapnya
Pelaku Modus Penipuan Like dan Subscribe Juga Menjual Rekening Korban
Pelaku Modus Penipuan Like dan Subscribe Juga Menjual Rekening Korban

Kasus penipuan modus kerja dengan like dan subscribe youtube tidak hanya menipu para korban dengan menggasak uangnya saja.

Baca Selengkapnya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya

Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama

Baca Selengkapnya
TNI Tegaskan Penggunaan Pelat Dinas Palsu Bisa Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda
TNI Tegaskan Penggunaan Pelat Dinas Palsu Bisa Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda

Pusat Polisi Militer TNI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk terus menyisir penggunaan pelat dinas TNI palsu.

Baca Selengkapnya