Jangan sekali-sekali bikin akun Facebook palsu!
Merdeka.com - Jika Anda saat ini memiliki akun Facebook atau Twitter palsu yang digunakan untuk sekadar iseng, sebaiknya jangan diaktifkan lagi.
Baru-baru ini, Rusia telah merilis sebuah undang-undang yang mungkin dirasa tidak masuk akal. Menurut lansiran Softpedia, (17/1), pemerintah Rusia akan menjatuhkan denda sebesar USD 150 ribu atau setara dengan Rp 1,8 miliar bagi siapa pun yang terbukti membuat akun Facebook maupun Twitter palsu.
Undang-undang ini dibuat untuk menghindari praktek kejahatan yang marak terjadi. Bahkan politisi Vitaly Milonov dan Federal Code of Administrative Violations, menjadi aktor insiatif pencetusan undang-undang tersebut.
-
Apa saja tebusan terbesar hacker? Serangan ransomware WannaCry, Nilai Tebusan USD 4 Miliar Salah satu permintaan tebusan terbesar terjadi pada Serangan ransomware WannaCry pada Mei 2017 silam yang menyebar secara global melalui komputer dengan sistem windows. Serangan ini mengakibatkan 230.000 pengguna computer Windows di 150 negara tidak mengakses beberapa dokumen penting karena data dikunci peretas. Padahal, Windows telah memberikan informasi ke penggunanya untuk melakukan pembaruan perangkat keamanan bernama EternalBlue. Saat itu, permintaan tebusan yang dilayangkan kelompok WannaCry mencapai USD4 miliar.
-
Apa contoh jenis kejahatan siber? Jenis malware yang mengenkripsi data pada komputer korban dan meminta pembayaran tebusan untuk mendapatkan kunci dekripsi.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana negara yang paling banyak kena kejahatan siber? Dengan 791.790 bisnis yang terkena dampak penipuan online, AS adalah salah satu negara yang paling banyak mengalami kejahatan dunia maya.
-
Siapa yang menjadi target kejahatan siber? Tidak hanya perorangan yang menjadi target, namun perusahaan besar, pemerintah, hingga institusi finansial juga rentan terhadap serangan ini.
Menurutnya, aksi terorisme menjadi pemicu ditelurkannya undang-undang itu.
"Saat ini, tak hanya teror bom dari para teroris, bahkan segala macam kejahatan juga bisa tersebar melalui akun Facebook palsu," ujar Milanov.
Jika di Rusia telah ditentukan undang-undang seperti itu, bagaimana dengan Indonesia? Tanah air ini sudah cukup banyak kejadian terorisme yang tersebar hampir di sleuruh penjuru daerah. Jika hal tersebut terus berlanjut, bukan tidak mungkin undang-undang Rusia tersebut akan diterapkan di Indonesia.
Untuk itu, mulai sekarang berhentilah membuat akun facebook atau Twitter palsu, atau Anda akan dijatuhi denda Rp 1,8 miliar.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akun media sosial resmi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selalu ditandai dengan centang biru.
Baca SelengkapnyaKepada masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pos Indonesia.
Baca SelengkapnyaBeredar narasi utang bank dan pinjol bisa lunas hanya unggah nomor rekening di Facebook
Baca SelengkapnyaAkun media sosial resmi Jusuf Hamka hanya @jusufhamka di Instagram dan @mohjusufhamka_official di Tiktok.
Baca SelengkapnyaBeberapa modus operandi dari pelaku yaitu antara lain mencari calon korban laki-laki maupun perempuan dan mengajak berteman melalui akun medsos.
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaKasus penipuan modus kerja dengan like dan subscribe youtube tidak hanya menipu para korban dengan menggasak uangnya saja.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca SelengkapnyaPusat Polisi Militer TNI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk terus menyisir penggunaan pelat dinas TNI palsu.
Baca Selengkapnya