Johnny Plate Serah Terima Jabatan Menkominfo
Merdeka.com - Menkominfo Johnny G. Plate telah melakukan serah terima jabatan dengan Rudiantara. Johnny menggantikan Rudiantara yang sebelumnya bertugas sebagai Menkominfo di Kabinet Kerja.
Serah terima jabatan ini ditandai dengan penyerahan memori jabatan dari Menkominfo sebelumnya, Rudiantara pada Menkominfo 2019-2024 Johnny G. Plate.
"Biasanya serah terima itu tandatangan, tapi kemkominfo itu harus milenial. Jadi, saya serahkan memori jabatan ini, yang sudah disiapkan oleh teman-teman. Memori ini berisi angka-angka capaian, apa objektifnya, apa outputnya," kata Menkominfo 2014-2019 Rudiantara di Jakarta, Rabu (23/10).
-
Apa jabatan Jhony Saputra? Meskipun baru berusia 21 tahun, Jhony telah mencapai kesuksesan besar. Ia menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Jhonlin Agro Raya Tbk, perusahaan kelapa sawit terkemuka di Kalimantan Selatan.
-
Siapa yang dilantik Jokowi sebagai Menteri Kominfo? Budi Arie Setiadi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika saat ini.
-
Apa yang didapatkan Muhammad John Garuda Putra? Lahir di pesawat ternyata membawa keberuntungan bagi Muhammad John Garuda Putra. Berkat kejadian unik tersebut, John bisa menikmati penerbangan gratis seumur hidup ke mana pun dia pergi.
-
Siapa Jhony Saputra? Jhony Saputra adalah keturunan Samsudin Andi Arsyad, yang dikenal sebagai Haji Isam, seorang pengusaha sukses asal Kalimantan Selatan.
-
Dimana Ganjar menandatangani? Ganjar ikut membubuhkan tanda tangan di pojok 'Tinta Perjuangan Untuk Indonesia' yang ada di koridor menuju ruang rakernas.
Menkominfo Johnny mengatakan bahwa kabinet ini merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya, sehingga dia menuturkan akan melanjutkan program-program yang memang sudah ada sebelumnya.
"Ini bukan periode awal, tapi lanjutan. Kontuitas program yang sudah dibangun. Hal-hal yang harus ditindaklanjuti termasuk hal yang harus dilakukan penyesuaian untuk kepentingan di masa kini dan di masa depan," jelasnya.
Untuk diketahui, nama Johnny sendiri lebih dikenal sebagai politisi asal Nasional Demokrat (Nasdem). Sebelum dikenal sebagai politisi, dia juga banyak berkecimpung di dunia bisnis.
Pria kelahiran Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini memegang beberapa jabatan penting, seperti Komisaris PT Indonesia Air Asia, Komisaris PT Mandosawu Putratama Sakti, dan Direktur Utama PT. Air Asia Investama.
Selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Johnny G. Plate yang merupakan lulusan Universitas Atma Jaya Jakarta ini duduk di Komisi XI yang membidangi keuangan, perencanaan, pembangunan, dan perbankan.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMirza menyebut uang disetorkan atasanya Anang Achmad Latif kepada sekretaris Johnny Plate, Heppy.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi dikabarkan akan melantik menteri dan wakil menteri baru. Nama-nama sudah beredar.
Baca SelengkapnyaJohnny menyebut para saksi tersebut sedang mencari jalan selamat agar tidak dijadikan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Johnny Plate terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Baca SelengkapnyaDakwaan Johnny Plate meminta jatah Rp500 juta per bulan diperkuat saksi dalam sidang.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSelian itu eks Menkominfo juga turut dibebankan dengan membayar uang pengganti perkara sebesar Rp15,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPlate siap membuka pihak penerima aliran uang korupsi BTS setelah mengajukan justice collaborator
Baca SelengkapnyaJohnny Plate divonis penjara selama 15 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu disampaikan Jaksa setelah Johnny G Plate dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama dengan terdakwa lainnya.
Baca Selengkapnya