Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Produk Telekomunikasi di Indonesia, Zain Wajib Kantongi Izin dari Regulator

Jual Produk Telekomunikasi di Indonesia, Zain Wajib Kantongi Izin dari Regulator Jamaah haji asal Solo tiba di Tanah Air. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Jumlah jamaah haji Indonesia yang mencapai ratusan ribu orang, sekitar 200 ribu, membuat banyak pihak tertarik menggarap mereka secara bisnis. Tak terkecuali operator telekomunikasi asal Arab Saudi, Zain.

Mereka rela menempuh perjalanan ribuan kilometer untuk membuka booth dan berjualan layanan telekomunikasi bagi jamaah haji Indonesia.

Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman, mengatakan penjualan layanan telekomunikasi oleh Zain bagi jamaah asal Indnesia yang akan beribadah haji di Saudi Arabia memiliki implikasi sangat luas. Selain ibadah haji dan umroh rutin dilakukan dan jumlah jamaah asal Indonesia terbilang banyak, Zain yang menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia berpotensi mengurangi pajak dan pendapatan lain bagi negara.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, kualitas layanan telekomunikasi yang dijanjikan Zain kepada jamaah haji juga harus menjadi perhatian pemerintah.

Alamsyah mewanti-wanti pemerintah agar masuk dan berusahanya Zain di Indonesia jangan sampai mengorbankan kepentingan nasional yang lebih besar. Agar tak ada kepentingan nasional yang dikorbankan, seharusnya pemerintah mendalami aktivitas usaha Zain di Indonesia. Misalnya mempertimbangkan antara potensi kehilangan pendapatan di satu sisi dan manfaat bagi masyarakat di sisi lain.

“Apakah dia (Zain) sudah berizin di Indonesia, memiliki SIUP, dan memenuhi seluruh regulasi serta kewajiban yang diamanahkan undang-undang. Jika Zain memenuhi semua kewajiban tersebut, maka kepentingan nasional tak ada yang dikorbankan,” ujar Alamsyah dalam keterangan resminya, kemarin.

Harus Berizin

Heru Sutadi, mantan Komisioner BRTI, pun angkat bicara terhadap Zain yang membuka layanannya penjualan SIM card di Indonesia.

Menurutnya, seharusnya semua pihak yang ingin berusaha di Indonesia harus memiliki izin. Apalagi industri telekomunikasi di Indonesia masih menganut rezim perizinan.

"Jadi, siapa pun yang ingin berjualan di Indonesia harus memiliki izin tak terkecuali Zain. Sebelum berjualan, mereka harus mengantungi izin, baik dari Kominfo, BRTI maupun Kementwrian Perdagangan," terang Heru.

Zain sebagai operator telekomunikasi asing yang menjual layanannya di Indonesia berpotensi melanggar UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam pasal 1 butir 12 UU tersebut, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Sehingga dalam hal ini, kartu perdana (sim card) yang dijual Zain di Indonesia merupakan bagian dari media atau alat dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Di pasal 4 juga dinyatakan bahwa telekomunikasi dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kominfo. Penjualan kartu perdana operator luar negeri, seperti Zain di wilayah Indonesia, tanpa penindakan tegas dari Kominfo, akan menghilangkan kedaulatan pemerintah atas wewenang yang dimilikinya untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.

Kegiatan perdagangan yang dilakukan Zain juga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam pasal 24 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan perdagangan.Seperti diketahui, operator Zain membuka booth untuk menjual layanannya kepada calon jamaah haji Indonesia dengan cara membagikan SIM card.

Selain membagikan SIM card, tenaga penjual Zain juga menawarkan paket data yang sangat murah kepada petugas dan jamaah haji Indonesia. Hanya dengan Rp 150 ribu, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 GB, 50 menit telpon, dan unlimited terima telepon tanpa batas.

indra cahya© postel.go.id

Izin dari regulator telekomunikasi, menurut Heru, mutlak dimiliki Zain. Meski SIM card dan layanannya hanya bisa digunakan di Saudi Arabia, mereka mutlak untuk memiliki izin dari regulator telekomunikasi. Sebab mereka menjual di Indonesia dan menyelenggarakan layanan telekomunikasi bagi masyarakat yang akan beribadah haji.

"Sekarang tugas pemerintah dan regulator untuk menyelidiki apakah Zain memiliki izin atau tidak. Jika tidak, pemerintah dan regulator harus bertindak tegas untuk menghentikan layanan penjualan Zain di Indonesia. Zain seharusnya izin dulu dengan regulator di Indonesia," papar Heru.

Agar kasus ini tak menjadi polemik berkepanjangan, Heru mendesak agar BRTI dan Kominfo memanggil Zain untuk dimintai keterangan. BRTI wajib memanggil Zain untuk dimintai keterangan.

"Semua layanan telekomunikasi yang dijual di Indonesia harus berizin, sehingga BRTI harus memanggil Zain. Sebagai pemain, apalagi operator asing yang berusaha di Indonesia Zain tak bisa sembarang menyimpulkan sendiri bahwa dalam menjalankan usahanya bisa tanpa izin. Mereka harus bertanya kepada regulator telekomunikasi. Jika ada pelanggaran sanksi administratif maupun pidana bisa dijatuhkan," terang Heru.

Jika mereka ingin menjual layanannya di Indonesia, mungkin mereka bisa bekerjasama dengan salah satu penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia. (mdk/sya)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo: Starlink Harus Mau Dikontrol, Kalau Gak Nonton Porno & Judi Slot Bisa Pakai Jaringannya
Menkominfo: Starlink Harus Mau Dikontrol, Kalau Gak Nonton Porno & Judi Slot Bisa Pakai Jaringannya

Sejauh ini Starlink belum ada kejelasan melayani pasar retail Indonesia.

Baca Selengkapnya
Siasat Pedagang Jualan di TikTok Meski sudah Dilarang Pemerintah
Siasat Pedagang Jualan di TikTok Meski sudah Dilarang Pemerintah

Menurut pantauan merdeka.com, para pedagang masih berjualan melalui fitur live TikTok.

Baca Selengkapnya
Tiga Syarat Ini Diajukan Pemerintah ke Starlink agar Bisa Beroperasi di Indonesia
Tiga Syarat Ini Diajukan Pemerintah ke Starlink agar Bisa Beroperasi di Indonesia

Starlink tak bisa melenggang begitu saja di Indonesia tanpa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Selengkapnya
Industri Telekomunikasi Butuh Terobosan dari Pemerintah, Ini Penyebabnya
Industri Telekomunikasi Butuh Terobosan dari Pemerintah, Ini Penyebabnya

Industri halo-halo sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah harus hadir dengan terobosan regulasi.

Baca Selengkapnya
Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop
Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop

Pemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Importir Asing Sewa Gudang di Indonesia untuk Pasarkan Produk Ilegal Secara Online
Terungkap, Importir Asing Sewa Gudang di Indonesia untuk Pasarkan Produk Ilegal Secara Online

Namun demikian, dia belum menemukan bagaimana barang-barang impor ilegal ini bisa masuk ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce

Menteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.

Baca Selengkapnya
Pasarkan Produk & Merek Lokal, Mendag Zulhas Live Shopping di Festival Indonesia
Pasarkan Produk & Merek Lokal, Mendag Zulhas Live Shopping di Festival Indonesia

Aksi ini sebagai salah satu bentuk dukungan dan komitmen Mendag dalam memajukan produk dan merek lokal yang kualitasnya kompetitif.

Baca Selengkapnya
Soal Starlink, APJII Minta Pemerintah Hargai Kerja Keras Perusahaan Internet Lokal
Soal Starlink, APJII Minta Pemerintah Hargai Kerja Keras Perusahaan Internet Lokal

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta agar pemerintah juga memperhatikan perusahaan internet lokal.

Baca Selengkapnya
Starlink Punya Rencana Jual Internet Langsung ke HP Pengguna, Begini Respons Operator Seluler
Starlink Punya Rencana Jual Internet Langsung ke HP Pengguna, Begini Respons Operator Seluler

Layanan Direct to Cell akan segera dilakukan oleh Starlink.

Baca Selengkapnya
3 Hal Ini Jadi ‘Benalu’ Industri Telekomunikasi di Indonesia
3 Hal Ini Jadi ‘Benalu’ Industri Telekomunikasi di Indonesia

Kondisi operator seluler di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Baca Selengkapnya
Sebelum Masuk Indonesia, Starlink Wajib Bayar Tarif Frekuensi
Sebelum Masuk Indonesia, Starlink Wajib Bayar Tarif Frekuensi

Starlink tetap diperlakukan sama seperti operator satelit lain di Indonesia.

Baca Selengkapnya