Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kata Menko Darmin soal revisi PP telekomunikasi

Kata Menko Darmin soal revisi PP telekomunikasi Ilustrasi operator seluler. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah dikabarkan akan segera melakukan revisi dua aturan peraturan pemerintah (PP) tentang telekomunikasi. Dua aturan PP itu adalah, PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Terlebih pada PP Nomor 53/2000 yang akan membuka peluang penggunaan frekuensi bersama oleh para operator atau network sharing. Network sharing ini disebut-sebut harus berdasarkan pada azas fairness dengan dasar perhitungan investasi yang jelas.

"Kalau mau skema Business to Business (B2B), harus murni B2B. Jangan dilepas tapi ekornya masih dipegang. Begitu pula kalau sifatnya wajib, kita harus hitung agar ada kompensasi yang masuk akal bagi operator yang sudah membangun infrastruktur," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi yang membahas kedua PP itu, Senin (8/8) di Jakarta.

Orang lain juga bertanya?

Darmin juga mengatakan, untuk menghitung nilai investasi dan lain-lainnya, disarankan untuk menunjuk auditor independen. Sedangkan pemetaan daerah-daerah backbone di seluruh Indonesia bisa ditetapkan lewat peraturan menteri. Dalam rapat tersebut, dihadiri pula oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara dan Menteri BUMN, Rini Soemarno.

Menurut Menteri Rini, pihaknya tak mempermasalahkan bilamana ada perubahan dalam kedua PP tersebut.

"Telkom sudah memberikan deviden yang cukup besar kepada negara. Juga sudah membangun infrastruktur di banyak tempat. Yang penting adil dengan perhitungan yang jelas," ujarnya seperti yang dikutip dari website resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Revisi kedua PP tersebut dianggap diperlukan untuk memanfaatkan infrastruktur broadband agar mendukung ekosistem industri telekomunikasi. Tujuannya agar tercapai efisiensi penyelenggaraan di industri telekomunikasi, mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan telekomunikasi nasional, dan menerapkan kepatuhan terhadap aturan dan koordinasi antar stakeholder.

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara, berujar jika revisi terhadap PP 52/2000 dilakukan agar pembagian peran antar penyelenggara jaringan telekomunikasi lebih sinergis. Sedangkan untuk PP 53/2000, revisi dilakukan agar penggunaan spektrum frekuensi semaksimal mungkin dapat mendukung program kerja membangun akses broadband nasional. Maka dari itu, ketentuan tentang pembagian peran ini harus persetujuan menteri.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Industri Telekomunikasi Butuh Terobosan dari Pemerintah, Ini Penyebabnya
Industri Telekomunikasi Butuh Terobosan dari Pemerintah, Ini Penyebabnya

Industri halo-halo sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah harus hadir dengan terobosan regulasi.

Baca Selengkapnya
Berkat IKN, Kadis Kominfo Kaltim Sebut Pembangunan Jaringan Telekomunikasi Meningkat Pesat
Berkat IKN, Kadis Kominfo Kaltim Sebut Pembangunan Jaringan Telekomunikasi Meningkat Pesat

Setelah Kaltim ditunjuk menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN), pembangunan jaringan telekomunikasi meningkat pesat.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Janjikan Insentif Buat Operator Seluler agar Pengembangan Jaringan 5G Tak Mentok
Menkominfo Janjikan Insentif Buat Operator Seluler agar Pengembangan Jaringan 5G Tak Mentok

Ini insentif yang diterima operator seluler yang mau bangun jaringan 5G.

Baca Selengkapnya
Airlangga Instruksikan Sektor Industri Lakukan Digitalisasi
Airlangga Instruksikan Sektor Industri Lakukan Digitalisasi

Airlangga meminta industri konstruksi melakukan transformasi digital.

Baca Selengkapnya
Huawei Genjot Kolaborasi Demi Penguatan Ekonomi Digital Indonesia
Huawei Genjot Kolaborasi Demi Penguatan Ekonomi Digital Indonesia

Kolaborasi yang dibangun Huawei selama ini diharapkan mempermudah terwujudnya Indonesia emas pada 2045.

Baca Selengkapnya
Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren, Menkominfo: Kami Dukung!
Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren, Menkominfo: Kami Dukung!

XL Axiata dan Smartfren dirumorkan akan merger. Kominfo memberi restu.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Ajukan Anggaran 2025 Rp 12,3 Triliun, Ini Program Prioritasnya
Menkominfo Ajukan Anggaran 2025 Rp 12,3 Triliun, Ini Program Prioritasnya

Permohonan penambahan anggaran ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat rapat bersama DPR RI.

Baca Selengkapnya
Starlink Punya Rencana Jual Internet Langsung ke HP Pengguna, Begini Respons Operator Seluler
Starlink Punya Rencana Jual Internet Langsung ke HP Pengguna, Begini Respons Operator Seluler

Layanan Direct to Cell akan segera dilakukan oleh Starlink.

Baca Selengkapnya
Pemerataan Akses atau Kecepatan Internet, Mana yang Jadi Fokus Pemerintahan Baru?
Pemerataan Akses atau Kecepatan Internet, Mana yang Jadi Fokus Pemerintahan Baru?

Pemerataan dan kecepatan internet masuk dalam visi Indonesia Digital 2045.

Baca Selengkapnya
Presdir Smartfren soal BTS Tak Perlu Lagi setelah Ada Starlink: Yakin Kita Udah Enggak Dipakai?
Presdir Smartfren soal BTS Tak Perlu Lagi setelah Ada Starlink: Yakin Kita Udah Enggak Dipakai?

Presiden Direktur Smartfren justru menanyakan balik statement pemerintah soal BTS tak lagi dipakai setelah ada Starlink.

Baca Selengkapnya
Dorong Kesejahteraan Masyarakat, Kualitas Layanan Publik Harus Ditingkatkan
Dorong Kesejahteraan Masyarakat, Kualitas Layanan Publik Harus Ditingkatkan

Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menerapkan SPBE.

Baca Selengkapnya
Wamen Nezar sebut Transformasi Digital Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Bangsa
Wamen Nezar sebut Transformasi Digital Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Bangsa

Transformasi digital juga tidak sekadar untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, namun menjadi langkah strategis memperkuat bangsa di era digital.

Baca Selengkapnya