Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kata Menko Darmin soal revisi PP telekomunikasi

Kata Menko Darmin soal revisi PP telekomunikasi Ilustrasi operator seluler. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah dikabarkan akan segera melakukan revisi dua aturan peraturan pemerintah (PP) tentang telekomunikasi. Dua aturan PP itu adalah, PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Terlebih pada PP Nomor 53/2000 yang akan membuka peluang penggunaan frekuensi bersama oleh para operator atau network sharing. Network sharing ini disebut-sebut harus berdasarkan pada azas fairness dengan dasar perhitungan investasi yang jelas.

"Kalau mau skema Business to Business (B2B), harus murni B2B. Jangan dilepas tapi ekornya masih dipegang. Begitu pula kalau sifatnya wajib, kita harus hitung agar ada kompensasi yang masuk akal bagi operator yang sudah membangun infrastruktur," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi yang membahas kedua PP itu, Senin (8/8) di Jakarta.

Darmin juga mengatakan, untuk menghitung nilai investasi dan lain-lainnya, disarankan untuk menunjuk auditor independen. Sedangkan pemetaan daerah-daerah backbone di seluruh Indonesia bisa ditetapkan lewat peraturan menteri. Dalam rapat tersebut, dihadiri pula oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara dan Menteri BUMN, Rini Soemarno.

Menurut Menteri Rini, pihaknya tak mempermasalahkan bilamana ada perubahan dalam kedua PP tersebut.

"Telkom sudah memberikan deviden yang cukup besar kepada negara. Juga sudah membangun infrastruktur di banyak tempat. Yang penting adil dengan perhitungan yang jelas," ujarnya seperti yang dikutip dari website resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Revisi kedua PP tersebut dianggap diperlukan untuk memanfaatkan infrastruktur broadband agar mendukung ekosistem industri telekomunikasi. Tujuannya agar tercapai efisiensi penyelenggaraan di industri telekomunikasi, mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan telekomunikasi nasional, dan menerapkan kepatuhan terhadap aturan dan koordinasi antar stakeholder.

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara, berujar jika revisi terhadap PP 52/2000 dilakukan agar pembagian peran antar penyelenggara jaringan telekomunikasi lebih sinergis. Sedangkan untuk PP 53/2000, revisi dilakukan agar penggunaan spektrum frekuensi semaksimal mungkin dapat mendukung program kerja membangun akses broadband nasional. Maka dari itu, ketentuan tentang pembagian peran ini harus persetujuan menteri.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP