Kata Menkominfo soal revisi aturan mengenai telekomunikasi
Merdeka.com - Persoalan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53/2000 tentang Telekomunikasi yang mengatur masalah frekuensi dan orbit satelit, menimbulkan polemik. Pasalnya, dalam revisi tersebut, berbagai stakeholder terkait tidak diikutkan dalam uji publik yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu.
Malahan, tersiar kabar jika draft revisi aturan tersebut kini berada di meja Presiden RI Joko Widodo. Telkomsel pun akhirnya angkat suara soal tak dilibatkannya dalam diskusi mengenai revisi aturan PP tersebut.
"Kami tidak merasa dilibatkan dalam persoalan revisi aturan itu. Kami juga baru tahu dari media massa," jelas Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah, belum lama ini.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas telekomunikasi Indonesia? Dua orang yang bertanggung jawab atas kondisi telekomunikasi Indonesia, yaitu Mayjen TNI Soehardjono (dirjen pos dan telekomunikasi) serta Ir Sutanggar Tengker Yahya (direktur telekomunikasi di ditjen pos dan telekomunikasi yang juga mantan dirut PN Telekomunikasi Indonesia), menyadari pentingnya menggunakan satelit untuk menyambungkan komunikasi di wilayah nusantara yang begitu luas dan terpisah jarak begitu jauh.
-
Kenapa Menkominfo ubah singkatan nama kementeriannya? 'Komdigi,' jelasnya.
-
Apa tujuan diubahnya Kementerian Kominfo menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital? 'Resminya belum, tapi penggantian nama kementeriannya diubah untuk menjawab tantangan zaman. Dan perubahan ini jadi lebih fokus sesuai dengan Asta Cita Pak Presiden Prabowo yang salah satunya menitikberatkan kepada digital sehingga diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital,' ujar Meutya kepada awak media di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin (21/10).
-
Siapa yang ditunjuk sebagai Menteri Komunikasi dan Digital? 'Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital,' kata Prabowo, Minggu (20/10).
Sebagaimana diketahui, salah satu poin dalam revisi itu adalah soal network sharing. Aturan soal network sharing itu juga yang ditunggu-tunggu oleh Indosat Ooredoo dan XL Axiata. Mereka berharap, agar aturan tersebut segera disahkan oleh pemerintah. Alasannya, dengan adanya network sharing, maka akan terjadi efisiensi di industri telekomunikasi.
Sejatinya, kedua operator tersebut telah menjalin kolaborasi network sharing berbasis Multi Operator Radio Access Network (MORAN). Kolaborasi itu ingin mereka tingkatkan hingga menjadi Multi Operator Core Network (MOCN).
MOCN ini sederhananya memungkinkan terjadinya penggunaan frekuensi secara bersama. Nah, selain itu juga, dengan penggunaan metode MOCN, akan lebih menciptakan efisiensi investasi sebesar 40 persen. Namun, untuk memuluskan rencana itu, mereka juga tengah menunggu regulasi mengenai network sharing.
Nah, ketika perihal ini ditanyakan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, dirinya mengatakan jika persoalan uji publik membahas revisi PP tersebut bukan dipimpin oleh Kementeriannya. Rudi berdalih, karena bersifat PP maka hal itu dilakukan antar Kementerian.
"Seingat saya PP itu, antar Kementerian yang di-lead oleh bukan Kemkominfo. Kalau Peraturan Menteri (PM), baru di lead oleh Kemkominfo. Kalau PP saya gak ikut rapat bahas PP itu. Itu di bahas biasanya antar Kementerian karena levelnya pemerintah ya. Yang mempublikasikan untuk konsultasi publik dari pemerintah," ujarnya kepada awak media seusai menghadiri acara kerja sama XL Axiata dengan Protelindo di Grha XL, Jakarta, Rabu (29/06).
Rudi pun mengakui jika dirinya ikut dalam menandatangani revisi PP tersebut bersama para menteri yang terkait. Sayang, dia tidak menyebutkan juga kementerian mana saja yang terlibat soal ini. Meski begitu, kata dia, ada dua poin yang menjadi revisi di PP nomor 53/2000.
"Revisinya, seingat saya, ada dua yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan frekuensi. Dan salah satunya adalah untuk menegaskan agar tidak ada lagi persepsi yang berbeda tentang penggunaan frekuensi seperti kasus Indosat IM2," terangnya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada RPMK terus menuai kritik.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaSampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaKedua beleid tersebut tengah mendapat sorotan hangat masyarakat luas karena dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaKemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca Selengkapnya