Kegaduhan sehari minta Google dan YouTube diblokir
Merdeka.com - Kegaduhan itu muncul pada Rabu (08/06), saat Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengeluarkan keterangan resmi. Dalam keterangan resmi itu, ICMI melalui sekjennya, Jafar Hafsah, mendesak pemerintah untuk menutup akses YouTube dan Google. Dia beralasan, kedua situs tersebut dianggap telah menebar konten-konten pornografi.
"Situs ini telah secara bebas untuk menebarkan konten-konten pornografi dan kekerasan tanpa kontrol sedikitpun. Google dan YouTube telah memberikan dampak negatif bagi Indonesia jika mereka tidak dapat mengontrol situs-situs yang mereka unggah untuk masyarakat," katanya.
Pernyataannya itu, terang saja membuat negeri ini semakin gaduh. Berbagai kalangan berlomba-lomba mengomentari pernyataan Jafar sampai Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pun ikut angkat suara. Ramainya hujaman kritikan kepada ICMI, nampak membuat organisasi tersebut seperti kebakaran jenggot.
-
Apa yang Google batasi aksesnya? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Apa ciri-ciri konten negatif? Menurut Yunus Susilo, Dosen Teknik Geomatika Fakultas Teknik Unitomo Surabaya, sebuah konten dikatakan negatif apabila: Melanggar norma kesusilaan Isinya perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik Berupa pemerasan dan pengancaman Menyebarkan berita bohong atau hoaks Mengandung ujaran kebencian
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Apa itu Pencarian Aman pada Google? Pencarian aman atau SafeSearch adalah fitur yang disediakan oleh Google untuk membantu mengontrol dan membatasi konten yang muncul dalam hasil pencarian, terutama untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas atau tidak sesuai.
-
Mengapa Google mengeluarkan peringatan keamanan? Google baru saja meluncurkan pembaruan keamanan pada bulan September, disertai peringatan bahwa sistem Android menghadapi ancaman.
-
Apa saja dampak buruknya? Akibat menonton TV terlalu dekat bagi kesehatan diketahui dapat menyebabkan mata tegang, mata kering, sakit kepala, dan penurunan konsentrasi.
Hingga akhirnya Ketua Umum ICMI, Jimly Asshidiqie, mengklarifikasi pernyataan dari sekjennya. Jimly menyebut, bila pernyataan ICMI mendesak pemerintah memblokir dua situs raksasa itu merupakan opini pribadi dari sang sekjen. Bukan pernyataan resmi dari organisasinya.
"Itu cuma pernyataan pribadi Pak sekjen. Jangan dianggap terlalu serius. Google & Youtube justru sangat berguna di Medsos," cuitan Jimly dalam akun Twitternya, @JimlyAs, saat membalas pertanyaan dari seseorang.
Mendengar ramai pemberitaan ICMI meminta Google dan YouTube diblokir, membuat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, yang saat itu tengah rapat bersama Komisi I DPR RI, balik bertanya.
"Memangnya mau kalau diblokir? Kalau gak mau, ya sudah gak usah diblokir," jelas Menkominfo sambil guyon.
Terkait konten pornografi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan tindakan memblokir situs esek-esek. Berdasarkan data yang dimilikinya, pihaknya telah memblokir 754.000 konten pornografi dari 766.000 konten illegal.
Apes karena populer
Mari kita tengok berapa banyak jumlah pengakses kedua situs raksasa itu di Indonesia. Berdasarkan data dari pihak Google Indonesia tahun 2015, untuk YouTube saja, Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan pengakses paling besar Se-Asia Pasifik. Jumlah waktu orang Indonesia dihabiskan untuk menonton YouTube meningkat 130 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Sementara, untuk Google sendiri diakses sesuai dengan jumlah pengguna internet di Indonesia. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut, tahun 2014 pengguna internet Indonesia menyentuh angka 88,1 juta jiwa dari 250 juta penduduk. Data tersebut, sudah pastinya mampu menggambarkan kepopuleran dua situs raksasa itu.
Pakar keamanan internet dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan, adalah salah kaprah jika Google dan YouTube diblokir. Google, misalnya. Google itu sejatinya merupakan mesin pencari, bukan sebagai penebar konten esek-esek. Toh, jika Google diblokir, masih ada mesin pencari lain seperti Yahoo, Bing, Altavista, dan lain sebagainya. Alternatif search engine itu juga bakal tak luput dari konten pornografi bila tujuannya mencari situs-situs pornografi.
Dikatakannya, situs dewasa yang banyak mengandung konten pornografi secara teknis sangat susah untuk di blokir. Hal ini lantaran situs-situs yang menyajikan konten pornografi akan selalu berganti-ganti domain.
"Jadi domain A di blok, maka akan muncul lagi domain B. Internet Protokol (IP) A di blok dia ganti IP B. Mau di blok seperti apa juga akan selalu muncul dan berganti. Di samping itu, dari Internet Service Provider (ISP) resmi indonesia tidak mudah mengakses konten-konten pornografi. Kecuali memang niat dan di cari-cari ya. Banyak cara mengakali tapi tidak mudah," jelasnya.
Memerdekakan diri
Terlepas dari kegaduhan yang dilakukan oleh ICMI, tetap saja Google dan YouTube merupakan produk asing. Sudah barang tentu, plus dan minus kedua situs raksasa itu ada. Masih ingatkah dengan kabar Google yang tak bayar pajak PPh dan PPn atas serangkaian transaksi iklan digitalnya di Indonesia?
Ya, itulah sisi minus dari para pemain over the top (OTT) asing seperti Google ini. Dalam suatu kesempatan, Menkominfo pernah mengutarakan jika perputaran uang iklan digital di Indonesia mencapai angka Rp 10,7 triliun. Sayang, pemerintah hanya gigit jari karena tak mendapatkan keuntungan seperak pun dari pajak yang semestinya mereka bayarkan. Alhasil, tak ingin membiarkan hal itu terus-terusan terjadi, aturan mengenai OTT asing pun sedang digodok. Salah satu tujuannya adalah menjaring pajak dari Google dan kawan-kawannya.
Persoalan ini bukan hanya pemerintah yang ikut gregetan, melainkan juga para pemain lokal yang notabene hidup dari iklan digital. Salah satunya adalah Kaskus. Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, sempat mengatakan, saat ini Indonesia seperti kembali ke zaman penjajahan. Perbedaannya, jika dahulu para penjajah mengambil rempah-rempah sesuka hati mereka, kini giliran potensi iklan digital tanah air dibawa lari.
"Jadi, sekarang itu bentuknya kayak penjajahan dalam bentuk digital. Soalnya, market punya kita, usernya juga kita, ditarik doang semua dari mereka. Jadi kita hanya sekadar market saja," terangnya.
Selain pajak, Ketua Umum APJII, Jamalul Izza, menyebut, komposisi trafik Internet Indonesia saat ini adalah 70 persen trafik berasal dari konten luar negeri dan 30 persen trafik konten dalam negeri. Angka itu menunjukan betapa bangsa ini sangat tergantung dengan konten dan ekosistem digital asing.
"Hal inilah yang membuat kita harus mempunyai perencanaan yang matang dan bertahap apabila kita berkeinginan memerdekakan diri dari konten dan ekosistem digital asing," katanya.
Secara tidak langsung, dirinya mengharapkan negeri ini pelan-pelan bisa melepaskan ketergantungan yang berlebihan terhadap konten dan ekosistem digital asing. Bukan dengan cara langsung blokir, justru jika dilakukan secara frontal tanpa menyiapkan penggantinya, malah dikhawatirkan akan membuat kegaduhan yang makin menggila.
"Blocking 100 persen terhadap suatu situs atau sumber konten dapat menimbulkan mudharat yang lebih besar daripada manfaat yang akan didapatkannya," jelasnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaJumlah ini terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.
Baca SelengkapnyaBudi menegaskan, penyebaran konten promosi judi online melanggar aturan penggunaan ruang digital dan larangan perjudian.
Baca SelengkapnyaSalah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAda konten-konten bermuatan negatif yang bisa diakses pengguna di Indonesia, sehingga Kominfo memutuskan diblokir.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan, pada Rabu (6/11), Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judi online.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAda fitur-fitur yang harus diaktifkan pengguna agar penelusurannya aman dari pornografi dan judi online.
Baca SelengkapnyaHasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Baca Selengkapnya