Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati DKI proses aduan 3 operator terhadap Denny AK

Kejati DKI proses aduan 3 operator terhadap Denny AK BTS © Shutterstock.com

Merdeka.com - Setelah menjadi terpidana 16 bulan atas kasus pemerasan terhadap operator telekomunikasi, kini perkara baru menanti Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI) Denny Andrian Kusdayat, atau lebih dikenal dengan Deni AK.

Yang terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah serius memproses kasus lain atas nama Denny AK, berdasarkan aduan tiga operator atas perbuatan tidak menyenangkan.

Adapun ketiga operator yang mengadukan Denny AK adalah PT XL Axiata Tbk, FirstMedia dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).

Ketiga operator tersebut mengadukan Denny ke polisi karena diduga memeras mereka pada 30 April 2012 lalu. PT Telkomsel melaporkan Denny dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, sedangkan, PT XL Axiata mengadukan Denny AK terkait tuduhan pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Albert Napitupulu, Kejati DKI tengah serius memproses perkara atas aduan tiga operator telekomunikasi tersebut.

Albert menyatakan Kejati DKI telah dan sedang memproses dua perkara atas nama Deni AK. Untuk perkara pertama, Kejati DKI telah menangani perkara pemerasan atas nama Deni AK.

"Perkara ini sudah lama dimajukan ke pengadilan, dan sudah divonis," kata Albert, dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (10/12).

Untuk perkara Pasal 365 KUHP ini, Denny memang tersangkut kasus pemerasan atas PT Indosat Tbk. Atas dugaan pemerasan Rp 30 miliar kepada Indosat, Denny ditangkap dengan sejumlah barang bukti oleh aparat Polda Metro Jaya pada 20 April 2012 lalu. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Denny divonis 16 bulan penjara sejak Oktober 2012 lalu.

Adapun perkara kedua, menurut Albert, Deni diadukan tiga operator atas masalah pencemaran nama baik atau perkara 310 KUHP. Untuk perkara ini, Kejati DKI telah serius memprosesnya.

Namun, karena masih ada berkas yang dinyatakan belum lengkap, maka Kejati DKI meminta kelengkapan dari penyidik kepolisian, beberapa waktu lalu.

"Jadi masih P19 atau surat berisikan petunjuk dari Jaksa peneliti berkas kepada Penyidik untuk dilengkapi baik formil maupun materiil agar layak diajukan ke tingkat penuntutan," tutur Albert.

Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, sebelumnya mengaku bahwa berkas perkara Denny AK sudah lengkap (P21).

"Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap kedua beserta tersangka dan barang bukti kepada Kejati DKI," ujar Rikwanto, beberapa waktu lalu. (mdk/das)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Distribusi Ilegal Konten Milik Nex Parabola: 3 Terdakwa Dituntut Dua dan Empat Tahun Penjara
Kasus Distribusi Ilegal Konten Milik Nex Parabola: 3 Terdakwa Dituntut Dua dan Empat Tahun Penjara

PT. Mediatama Televisi berharap Majelis Hakim memberikan hukuman secara adil kepada para terdakwa.

Baca Selengkapnya
Kejagung Ungkap Kendala Tangkap Alex Denni Eks Pejabat KemenpanRB sampai 11 Tahun
Kejagung Ungkap Kendala Tangkap Alex Denni Eks Pejabat KemenpanRB sampai 11 Tahun

Harli menyatakan pihaknya akan mengecek lebih dulu kapan salinan putusan itu diterima jaksa eksekutor.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah 4 Kantor Ini, Usut Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Geledah 4 Kantor Ini, Usut Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Kejari Jakbar Tetapkan Tersangka Dua Direktur Swasta Terkait Korupsi Rp200 M Telkom
Kejari Jakbar Tetapkan Tersangka Dua Direktur Swasta Terkait Korupsi Rp200 M Telkom

Penggeledahan itu menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.

Baca Selengkapnya
Distribusikan Tayangan Nex Parabola Secara Ilegal, Tiga Orang Terancam Penjara 9 Tahun
Distribusikan Tayangan Nex Parabola Secara Ilegal, Tiga Orang Terancam Penjara 9 Tahun

Tiga orang yang ditangkap berinisial N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Elvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi: Polisi Tangkap 3 DPO 'Jaga' Situs Tak Diblokir
Update Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi: Polisi Tangkap 3 DPO 'Jaga' Situs Tak Diblokir

Mereka yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta itu berjumlah tiga orang.

Baca Selengkapnya
Dalami Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Tersangka Baru dan Pejabat Antam
Dalami Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Tersangka Baru dan Pejabat Antam

Tujuh orang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Buka Suara Soal Identitas Pegawai Komdigi Pembeking Judi Online
Kapolda Metro Buka Suara Soal Identitas Pegawai Komdigi Pembeking Judi Online

Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka Kasus judi online melibatkan pegawai Kemenkomdigi. 12 di antaranya pegawai Kemenkomdigi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Dua Perusahaan di Jakarta Barat Terkait Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Anak Perusahaan Telkom
Jaksa Geledah Dua Perusahaan di Jakarta Barat Terkait Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Anak Perusahaan Telkom

Penyidik Kejari Jakarta Barat menggeledah dua perusahaan swasta terkait dugaan korupsi pada anak usaha Telkom Group yang merugikan negara Rp200 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Hakim 'Semprot' Saksi Kasus BTS Kominfo Beri Keterangan Berbelit: Saudara Tutupi Nanti Saya Ketok Sumpah Palsu Semua
Hakim 'Semprot' Saksi Kasus BTS Kominfo Beri Keterangan Berbelit: Saudara Tutupi Nanti Saya Ketok Sumpah Palsu Semua

Keterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya