Kejati DKI proses aduan 3 operator terhadap Denny AK
Merdeka.com - Setelah menjadi terpidana 16 bulan atas kasus pemerasan terhadap operator telekomunikasi, kini perkara baru menanti Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI) Denny Andrian Kusdayat, atau lebih dikenal dengan Deni AK.
Yang terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah serius memproses kasus lain atas nama Denny AK, berdasarkan aduan tiga operator atas perbuatan tidak menyenangkan.
Adapun ketiga operator yang mengadukan Denny AK adalah PT XL Axiata Tbk, FirstMedia dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).
-
Apa yang terjadi dengan XL Axiata? Kabar pengunduran Dian ini cukup mengejutkan. Pasalnya XL Axiata saat ini sedang menjajaki merger dengan Smartfren.
-
Dimana XL Axiata fokus perkuat jaringan? Sejumlah daerah yang biasanya menjadi tujuan mudik dan wisata akan menjadi perhatian khusus, terutama di Pulau Jawa.
-
Apa yang XL Axiata perluas di Sulawesi? PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) terus memperluas jaringan Fix Mobile Convergence (FMC) di Sulawesi.
-
Siapa yang mendorong Telkom? Dalam sambutannya, Menteri BUMN Erick Thohir mendorong seluruh perusahaan BUMN untukterus menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan program keberlanjutan demi terciptanya tata kelola perusahaan yang baik.
-
Siapa yang menyatakan tentang BTS XL Axiata di Kepri? 'Total BTS di seluruh Kepri tidak kurang dari 1.750 unit, yang mayoritas merupakan BTS 4G,' ujar Direktur & Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa.
-
Apa yang didukung oleh Menkominfo terkait XL Axiata dan Smartfren? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyatakan Pemerintah Indonesia mendukung dilakukannya merger atau penyatuan usaha antara dua operator seluler di Indonesia, yaitu XL Axiata dan Smartfren.
Ketiga operator tersebut mengadukan Denny ke polisi karena diduga memeras mereka pada 30 April 2012 lalu. PT Telkomsel melaporkan Denny dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, sedangkan, PT XL Axiata mengadukan Denny AK terkait tuduhan pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Albert Napitupulu, Kejati DKI tengah serius memproses perkara atas aduan tiga operator telekomunikasi tersebut.
Albert menyatakan Kejati DKI telah dan sedang memproses dua perkara atas nama Deni AK. Untuk perkara pertama, Kejati DKI telah menangani perkara pemerasan atas nama Deni AK.
"Perkara ini sudah lama dimajukan ke pengadilan, dan sudah divonis," kata Albert, dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (10/12).
Untuk perkara Pasal 365 KUHP ini, Denny memang tersangkut kasus pemerasan atas PT Indosat Tbk. Atas dugaan pemerasan Rp 30 miliar kepada Indosat, Denny ditangkap dengan sejumlah barang bukti oleh aparat Polda Metro Jaya pada 20 April 2012 lalu. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Denny divonis 16 bulan penjara sejak Oktober 2012 lalu.
Adapun perkara kedua, menurut Albert, Deni diadukan tiga operator atas masalah pencemaran nama baik atau perkara 310 KUHP. Untuk perkara ini, Kejati DKI telah serius memprosesnya.
Namun, karena masih ada berkas yang dinyatakan belum lengkap, maka Kejati DKI meminta kelengkapan dari penyidik kepolisian, beberapa waktu lalu.
"Jadi masih P19 atau surat berisikan petunjuk dari Jaksa peneliti berkas kepada Penyidik untuk dilengkapi baik formil maupun materiil agar layak diajukan ke tingkat penuntutan," tutur Albert.
Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, sebelumnya mengaku bahwa berkas perkara Denny AK sudah lengkap (P21).
"Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap kedua beserta tersangka dan barang bukti kepada Kejati DKI," ujar Rikwanto, beberapa waktu lalu. (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT. Mediatama Televisi berharap Majelis Hakim memberikan hukuman secara adil kepada para terdakwa.
Baca SelengkapnyaHarli menyatakan pihaknya akan mengecek lebih dulu kapan salinan putusan itu diterima jaksa eksekutor.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Baca SelengkapnyaTiga orang yang ditangkap berinisial N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan.
Baca SelengkapnyaElvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMereka yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta itu berjumlah tiga orang.
Baca SelengkapnyaTujuh orang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka Kasus judi online melibatkan pegawai Kemenkomdigi. 12 di antaranya pegawai Kemenkomdigi.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejari Jakarta Barat menggeledah dua perusahaan swasta terkait dugaan korupsi pada anak usaha Telkom Group yang merugikan negara Rp200 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaKeterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya