Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarkan uang banyak buat retas iPhone, FBI tak dapat apa-apa

Keluarkan uang banyak buat retas iPhone, FBI tak dapat apa-apa iphone 5c. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Masih ingat dengan kasus Apple vs FBI dimana Apple dipaksa untuk membantu FBI meretas iPhone milik teroris penembakan San Benardino? Berdasarkan informasi terbaru, FBI ternyata mengeluarkan banyak uang untuk melakukan peretasan tanpa bantuan Apple.

Seperti yang dilansir oleh Fossbytes, FBI rela membayar Rp 13 miliar lebih pada sebuah perusahaan asal Israel untuk meretas iPhone 5c milik teroris Syed Farook. Selain itu, FBI juga disebut membayar seorang hacker 'Grey Hat' untuk melakukan hal sama.

"Harga dari alat peretas iPhone itu lebih dari gaji yang akan aku terima hingga akhir masa kerja ku, tepatnya sekitar 7 tahun 4 bulan," ujar Direktur FBI, James Comey.

Ironisnya, setelah mengeluarkan uang sebanyak itu, FBI disebut tidak menemukan bukti baru soal kasus terorisme itu. Padahal sebelumnya FBI mengklaim bila dalam iPhone Farook ada informasi soal teroris lain.

Menanggapi tidak ditemukannya informasi baru soal teroris di iPhone Farook, Comey berharap bila FBI di masa depan tidak harus mengeluarkan uang sebanyak itu demi meretas iPhone.

"Aku berharap kami dikemudian hari sampai pada saat dimana ada solusi terbaik dari masalah ini. Ketika ada solusi yang tidak memerlukan hacking atau pengeluaran uang banyak," lanjut Direktur FBI itu.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FBI Umumkan Berhasil Buka Enkripsi HP Pelaku yang Tembak Donald Trump, Tapi Klaimnya Diragukan
FBI Umumkan Berhasil Buka Enkripsi HP Pelaku yang Tembak Donald Trump, Tapi Klaimnya Diragukan

Pasalnya FBI pernah melakukan hal serupa namun tak berhasil.

Baca Selengkapnya
Acak-Acak Rumah Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Uang Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Acak-Acak Rumah Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Uang Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Penyidik Kejagung masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

Baca Selengkapnya
Duet Polri-PPATK Bongkar Kasus Bandar Besar Narkoba Malaysia, Tumpukan Duit Miliaran & Moge Dipamerkan
Duet Polri-PPATK Bongkar Kasus Bandar Besar Narkoba Malaysia, Tumpukan Duit Miliaran & Moge Dipamerkan

Polri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Polri Mendeteksi Ponsel dengan IMEI Ilegal
Begini Cara Polri Mendeteksi Ponsel dengan IMEI Ilegal

Pengungkapan kasus tersebut berawal adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin.

Baca Selengkapnya
Kubu Firli Klaim Valas Rp7,4 Miliar Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Kasus SYL, Begini Respons Polda Metro
Kubu Firli Klaim Valas Rp7,4 Miliar Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Kasus SYL, Begini Respons Polda Metro

"Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan," ungkap Ade Safri.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Kuasa Hukum Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G di Kejagung
FOTO: Momen Kuasa Hukum Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G di Kejagung

Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung secara tunai.

Baca Selengkapnya