Kemenkominfo bakal tindak tegas pengguna penguat sinyal
Merdeka.com - Menyikapi maraknya penggunaan penguat sinyal (repeater) seluler ilegal di wilayah DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyusun langkah untuk menangani aksi ilegal itu.
Menurut Kepala Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, langkah ini diambil untuk mengurangi gangguan spektrum frekuensi radio (interferensi) akibat adanya penggunaan perangkat penguat sinyal seluler tak berizin tersebut.
"Kita harapkan adanya dukungan dan partisipasi dari masyarakat untuk tidak menggunakan alat penguat sinyal yang illegal," kata Ismail saat dihubungi Merdeka.com melalui pesan singkat, (12/03).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana cara Kemenperin menindak iPhone 16 ilegal? Kemenperin juga menyatakan akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace, yang diduga telah melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang memanfaatkan IMEI IPhone ilegal? Celah ini yang kemudian dimanfaatkan pedagang culas.
Diakui Ismail, aturan ini sebetulnya sudah dilaksanakan selama ini. Tetapi, masih ada masyarakat yang 'bandel' menggunakan.
"Semua peralatan telekomunikasi yang masuk ke indonesia harus bersertifikat sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Razia, kata dia, juga sering dilakukan bersama penegak hukum. Sayangnya, Ismail belum bisa menyebutkan data terkait hasil razia tersebut.
"Razia jalan terus dengan aparat penegak hukum," tandasnya.
Adapun langkah-langkah penanganan penggunaan repeater ilegal itu adalah lewat Broadcast message, penguatan Pengawasan Perangkat Penguat Sinyal Seluler Ilegal, dan penegakan hukum langsung.
Ancaman hukuman terhadap pengguna perangkat penguat sinyal (repeater) seluler yang menimbulkan gangguan fisik dan gangguan gelombang elektromagnetik sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 38 jo pasal 55.
Pelaku bakal diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan/ atau denda sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Sementara itu, bagi para pedagang yang memperjualbelikan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler sesuai dengan pasal 32 jo pasal 52 diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan atau denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaRT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card
Baca SelengkapnyaTiga orang yang ditangkap berinisial N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan.
Baca SelengkapnyaPT. Mediatama Televisi berharap Majelis Hakim memberikan hukuman secara adil kepada para terdakwa.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenkoimfo juga akan mencabut izin ke penyelenggara internet service provider (ISP) yang masih memfasilitasi permainan judi online.
Baca SelengkapnyaBareskrim membongkar kasus ini atas laporan Kemenperin.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca Selengkapnya