Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkominfo bakal tindak tegas pengguna penguat sinyal

Kemenkominfo bakal tindak tegas pengguna penguat sinyal Imbauan Kemkominfo terkait penggunaan repeater ilegal. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Menyikapi maraknya penggunaan penguat sinyal (repeater) seluler ilegal di wilayah DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyusun langkah untuk menangani aksi ilegal itu.

Menurut Kepala Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, langkah ini diambil untuk mengurangi gangguan spektrum frekuensi radio (interferensi) akibat adanya penggunaan perangkat penguat sinyal seluler tak berizin tersebut.

"Kita harapkan adanya dukungan dan partisipasi dari masyarakat untuk tidak menggunakan alat penguat sinyal yang illegal," kata Ismail saat dihubungi Merdeka.com melalui pesan singkat, (12/03).

Orang lain juga bertanya?

Diakui Ismail, aturan ini sebetulnya sudah dilaksanakan selama ini. Tetapi, masih ada masyarakat yang 'bandel' menggunakan.

"Semua peralatan telekomunikasi yang masuk ke indonesia harus bersertifikat sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.

Razia, kata dia, juga sering dilakukan bersama penegak hukum. Sayangnya, Ismail belum bisa menyebutkan data terkait hasil razia tersebut.

"Razia jalan terus dengan aparat penegak hukum," tandasnya.

Adapun langkah-langkah penanganan penggunaan repeater ilegal itu adalah lewat Broadcast message, penguatan Pengawasan Perangkat Penguat Sinyal Seluler Ilegal, dan penegakan hukum langsung.

Ancaman hukuman terhadap pengguna perangkat penguat sinyal (repeater) seluler yang menimbulkan gangguan fisik dan gangguan gelombang elektromagnetik sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 38 jo pasal 55.

Pelaku bakal diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan/ atau denda sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Sementara itu, bagi para pedagang yang memperjualbelikan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler sesuai dengan pasal 32 jo pasal 52 diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan atau denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII
Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII

RT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap

Polisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.

Baca Selengkapnya
Beli NIK & KK di Dark Web , Komplotan Pemuda di Bali Jual Ribuan SIM Card Ilegal & Cuan Ratusan Juta
Beli NIK & KK di Dark Web , Komplotan Pemuda di Bali Jual Ribuan SIM Card Ilegal & Cuan Ratusan Juta

Hasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card

Baca Selengkapnya
Distribusikan Tayangan Nex Parabola Secara Ilegal, Tiga Orang Terancam Penjara 9 Tahun
Distribusikan Tayangan Nex Parabola Secara Ilegal, Tiga Orang Terancam Penjara 9 Tahun

Tiga orang yang ditangkap berinisial N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan.

Baca Selengkapnya
Kasus Distribusi Ilegal Konten Milik Nex Parabola: 3 Terdakwa Dituntut Dua dan Empat Tahun Penjara
Kasus Distribusi Ilegal Konten Milik Nex Parabola: 3 Terdakwa Dituntut Dua dan Empat Tahun Penjara

PT. Mediatama Televisi berharap Majelis Hakim memberikan hukuman secara adil kepada para terdakwa.

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten
Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten

Menkoimfo juga akan mencabut izin ke penyelenggara internet service provider (ISP) yang masih memfasilitasi permainan judi online.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi dengan Kemenperin, Bareskrim Bongkar Kasus IMEI Bodong
Kolaborasi dengan Kemenperin, Bareskrim Bongkar Kasus IMEI Bodong

Bareskrim membongkar kasus ini atas laporan Kemenperin.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya