Kemkominfo Bantah Game PUBG Diblokir
Merdeka.com - Awal tahun 2019 beredar hoaks dalam bentuk infografis dengan memuat logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Infografis itu memuat informasi mengenai game atau permainan elektronik yang diblokir pada 31 Januari 2019 mendatang. Ada sekitar 10 nama permainan elektronik yang disebutkan. Kemkominfo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks.
"Sebelumnya pada tahun 2015 dan 2016 juga pernah beredar informasi yang hampir sama dengan mengaitkan informasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kemkominfo," ujar Plt Kepala Biro Humas, Kemkominfo, Ferdinandus Setu dalam siaran persnya, Jumat (11/1).
Adapun 10 game yang diisukan diblokir yakni PUBG, Free Fire, Rules of Survival, Fortnite, Creative Destruction, Cross Fire: Legends, Arena of Valor, Point Blank Offline, dan Grand Theft Auto V.
-
Apa itu PUBG? PUBG, atau PlayerUnknown's Battlegrounds, adalah salah satu game battle royale paling populer di dunia.
-
Bagaimana cara main PUBG? Pemain memulai permainan dengan tangan kosong, dan harus mencari senjata, perlengkapan, dan kendaraan yang tersebar di seluruh pulau untuk bertahan hidup.
-
Siapa yang buat PUBG? Dikembangkan dan diterbitkan oleh PUBG Corporation, anak perusahaan dari Bluehole Studio.
-
Dimana bisa main game offline? Nikmati keasyikan game offline Android, solusi hiburan tanpa kuota dan jaringan.
-
Kapan orang dilarang main? Cerita mitos ini agak seram jika dibandingkan yang lainnya. Anak-anak dilarang main saat magrib. Kalau masih ada di luar rumah, harus segera pulang. Kalau tidak, nanti akan dibawa oleh wewe gombel.
-
Game offline apa yang seru? Apa saja game offline yang seru? Minions Rush. Slither.io.Hill Climb Racing 2. Infectonator. BADLAND.
Terlepas itu, Kemkominfo menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kementerian Kominfo mengembangkan klasifikasi membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.
Pembagian kelompok usia terdiri dari lima kelompok, yaitu kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih; kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih; kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih; dan kelompok semua usia.
Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu. Dibawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan.
"Dalam Peraturan Menkominfo yang telah berlaku sejak 15 Juli 2016 itu, juga disebutkan masyarakat atau pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi. Adapun daftar klasifikasi dan media pengaduan bisa diakses melalui igrs.id," terangnya.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan serta merta jika kemunculan suatu gim dengan fitur-fitur berbayar diindikasikan sebagai judi online.
Baca SelengkapnyaSulitnya mendeteksi situs judi online karena mereka terkadang muncul lewat space iklan atau website tertentu.
Baca SelengkapnyaJumlah ini terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan, pada Rabu (6/11), Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judi online.
Baca SelengkapnyaSalah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.
Baca SelengkapnyaSecara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakkan sebanyak 352.719 konten judi online.
Baca SelengkapnyaPemblokiran tersebut dilakukan dalam rangka memberantas praktik judi online yang semakin marak di masyarakat
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi terus berupaya meningkatkan pemberantasan judi online.
Baca SelengkapnyaSepanjang 2023 ini, lebih kurang 40 ribu situs judi online sudah diblokir.
Baca Selengkapnya"Pemerintah akan tegas untuk merekomendasikan agar gim yang bisa membahayakan bangsa, anak-anak kita, harus ditindak," kata Sandi
Baca SelengkapnyaKemkomdigi mengatakan telah memblokir saluran Telegram yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini disampaikan melalui akun YouTube Kemkomdigi TV
Baca Selengkapnya