Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemkominfo: Bolt, First Media, dan Jasnita Tetap Harus Bayar Hutang

Kemkominfo: Bolt, First Media, dan Jasnita Tetap Harus Bayar Hutang Konferensi Pers Bolt. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan meskipun layanan Bolt, First Media, dan Jasnita diputuskan berakhir, tunggakan hutang selama 2 tahun dan denda tetap akan ditagih. Proses penagihan akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Keputusan untuk mengakhiri layanan tiga perusahaan itu, tidak menghapus kewajiban mereka melunasi hutang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2.3 GHz dan denda. Nanti yang akan memproses itu dari Kemenkeu," ujar Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kemkominfo, Ismail saat acara konferensi pers di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Jumat (28/12).

Ketiga perusahaan itu telah menunggak BHP frekuensi 2.3 GHz dari tahun 2016 sampai dengan 2018. Untuk Bolt, BHP frekuensi yang mestinya dibayarkan sebesar Rp 343,5 miliar. Sementara First Media, Rp 364,8 miliar. Bolt dan First Media merupakan anak usaha dari Lippo Grup. Sedangkan Jasnita menunggak hutang Rp 2,1 miliar.

Orang lain juga bertanya?

"Penghentian izin frekuensi ini benar-benar murni karena tunggakan BHP frekuensi," jelas Ismail.

Dengan tidak dibayarkannya tunggakan yang menjadi kewajiban mereka, maka Kemkominfo akhirnya menarik izin frekuensi yang dimiliki ketiga perusahaan tersebut. Mulai hari ini, Jumat (28/12), layanan ketiga operator telekomunikasi tidak bisa digunakan lagi oleh masyarakat.

"Untuk melaksanakan itu, mereka harus melakukan shutdown Network Operations Center (NOC) agar tidak bisa lagi melayani pelanggan hari ini," jelasnya.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditagih Rp800 Miliar, Negara Cuma Mau Bayar Utang ke Jusuf Hamka Rp78 Miliar
Ditagih Rp800 Miliar, Negara Cuma Mau Bayar Utang ke Jusuf Hamka Rp78 Miliar

Padahal utang negara kepada CMPN, perusahaan milik Jusuf Hamka totalnya Rp800 miliar.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud Md Sampai Angkat Suara
Babak Baru Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud Md Sampai Angkat Suara

Mahfud meminta Kementerian Keuangan nantinya dapat segera melunasi utang negara terhadap perusahaan milik Jusuf Hamka.

Baca Selengkapnya
Bikin Geleng-Geleng, Daftar Utang Jumbo BUMN Ada yang Capai Rp600 Triliun
Bikin Geleng-Geleng, Daftar Utang Jumbo BUMN Ada yang Capai Rp600 Triliun

Sejumlah perusahaan BUMN masih terlilit utang besar dengan nilai hingga triliunan rupiah.

Baca Selengkapnya
Jusuf Hamka Bertemu Mahfud MD, Ini Isi Bahasannya
Jusuf Hamka Bertemu Mahfud MD, Ini Isi Bahasannya

Awak media pun bertanya, dalam rangka apa bertemu dengan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Imbas Utang Obligor BLBI, Gedung Tamara Center Disita Satgas
Imbas Utang Obligor BLBI, Gedung Tamara Center Disita Satgas

Satgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Jawab Kritik PDIP soal Utang Kemenhan Gara-Gara Belanja Alutsista
TKN Prabowo-Gibran Jawab Kritik PDIP soal Utang Kemenhan Gara-Gara Belanja Alutsista

TKN Prabowo-Gibran menilai kritik PDI Perjuangan sebagai nalar yang salah dan bisa berdampak negatif kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Utang ITDC Rp1,2 Triliun Bangun Sirkuit Mandalika Bakal Dibayar Pakai Uang Negara Lewat PMN
Utang ITDC Rp1,2 Triliun Bangun Sirkuit Mandalika Bakal Dibayar Pakai Uang Negara Lewat PMN

ITDC berharap proses pencairan PMN ini bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Wajah Johnny G Plate Tertunduk Usai Hakim Menjatuhkan Vonis Penjara 15 Tahun
FOTO: Ekspresi Wajah Johnny G Plate Tertunduk Usai Hakim Menjatuhkan Vonis Penjara 15 Tahun

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya