Kemkominfo: Bolt, First Media, dan Jasnita Tetap Harus Bayar Hutang
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan meskipun layanan Bolt, First Media, dan Jasnita diputuskan berakhir, tunggakan hutang selama 2 tahun dan denda tetap akan ditagih. Proses penagihan akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Keputusan untuk mengakhiri layanan tiga perusahaan itu, tidak menghapus kewajiban mereka melunasi hutang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2.3 GHz dan denda. Nanti yang akan memproses itu dari Kemenkeu," ujar Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kemkominfo, Ismail saat acara konferensi pers di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Jumat (28/12).
Ketiga perusahaan itu telah menunggak BHP frekuensi 2.3 GHz dari tahun 2016 sampai dengan 2018. Untuk Bolt, BHP frekuensi yang mestinya dibayarkan sebesar Rp 343,5 miliar. Sementara First Media, Rp 364,8 miliar. Bolt dan First Media merupakan anak usaha dari Lippo Grup. Sedangkan Jasnita menunggak hutang Rp 2,1 miliar.
-
Bagaimana Telkom menangani krisis? 'Kami memastikan bahwa informasi yang disampaikan ke media adalah resmi dari perusahaan, di mana informasi yang disampaikan cepat, valid, dan jelas. Kami juga terbuka dengan komunikasi dua arah dari para stakeholder, khususnya media. Khusus untuk penanganan krisis, Telkom tidak hanya fokus pada strategi reaktif untuk menurunkan krisis tersebut namun juga proaktif terkait memastikan informasi dapat diperoleh dengan cepat oleh masyarakat dan reputasi perusahaan dapat segeradipulihkan melalui keterbukaan informasi,' jelas VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas telekomunikasi Indonesia? Dua orang yang bertanggung jawab atas kondisi telekomunikasi Indonesia, yaitu Mayjen TNI Soehardjono (dirjen pos dan telekomunikasi) serta Ir Sutanggar Tengker Yahya (direktur telekomunikasi di ditjen pos dan telekomunikasi yang juga mantan dirut PN Telekomunikasi Indonesia), menyadari pentingnya menggunakan satelit untuk menyambungkan komunikasi di wilayah nusantara yang begitu luas dan terpisah jarak begitu jauh.
-
Siapa yang mendorong Telkom? Dalam sambutannya, Menteri BUMN Erick Thohir mendorong seluruh perusahaan BUMN untukterus menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan program keberlanjutan demi terciptanya tata kelola perusahaan yang baik.
-
Kenapa Telkom menghadirkan Netmonk Prime? Guna memastikan keandalan sistem jaringan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menghadirkan solusi layanan monitoring jaringan bernama Netmonk Prime.
-
Apa strategi utama Telkom? Kelima strategi utama ini dicanangkan untuk memperkuat posisi Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi digital dalam menciptakan nilai yang lebih tinggi bagi para pemangku kepentingan perusahaan, serta memaksimalkan peluang, meningkatkan daya saing, dan value creation dalam menghadapi tantangan di masa depan.
"Penghentian izin frekuensi ini benar-benar murni karena tunggakan BHP frekuensi," jelas Ismail.
Dengan tidak dibayarkannya tunggakan yang menjadi kewajiban mereka, maka Kemkominfo akhirnya menarik izin frekuensi yang dimiliki ketiga perusahaan tersebut. Mulai hari ini, Jumat (28/12), layanan ketiga operator telekomunikasi tidak bisa digunakan lagi oleh masyarakat.
"Untuk melaksanakan itu, mereka harus melakukan shutdown Network Operations Center (NOC) agar tidak bisa lagi melayani pelanggan hari ini," jelasnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal utang negara kepada CMPN, perusahaan milik Jusuf Hamka totalnya Rp800 miliar.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta Kementerian Keuangan nantinya dapat segera melunasi utang negara terhadap perusahaan milik Jusuf Hamka.
Baca SelengkapnyaSejumlah perusahaan BUMN masih terlilit utang besar dengan nilai hingga triliunan rupiah.
Baca SelengkapnyaAwak media pun bertanya, dalam rangka apa bertemu dengan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menilai kritik PDI Perjuangan sebagai nalar yang salah dan bisa berdampak negatif kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaITDC berharap proses pencairan PMN ini bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Selengkapnya