Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemkominfo Kembali Batasi Akses Internet di Wamena

Kemkominfo Kembali Batasi Akses Internet di Wamena ilustrasi internet. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali melakukan pembatasan layanan internet di Papua.

Hal ini menyusul pecahnya kerusuhan di Wamena, Papua, pada Senin (23/9/2019). Di mana, massa yang awalnya berunjuk rasa membakar sejumlah fasilitas umum, salah satunya kantor dinas.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, membenarkan Menkominfo telah meminta operator seluler yang memiliki layanan data di sana untuk melakukan pembatasan internet.

Orang lain juga bertanya?

"Pak Menteri sudah meminta operator untuk pembatasan layanan data di Wamena dan sudah dilakukan oleh operator," tutur Ferdinandus dalam pesan singkatnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke pihak operator seluler, baik Smartfren, Tri Indonesia, dan XL Axiata menyatakan mereka belum memiliki layanan di Mawena.

Telkomsel menyebut, pihaknya sudah melakukan arahan pemerintah untuk menghentikan akses layanan data sementara.

"Pembatasan akses hanya dilakukan atas permintaan pemerintah. Sampai sekarang kami belum memiliki layanan di Wamena sehingga kami belum bisa berkomentar," kata Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia Danny Buldansyah.

Tri Indonesia menyebut, pihaknya akan selalu mendukung inisiatif pemerintah.

Indosat Ooredoo menyebut, pihaknya selalu menaati arahan dari pemerintah terkait pembatasan layanan data di Wamena.

SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Turina Farouk mengatakan, "Indosat Ooreedoo senantiasa menaati arahan dari pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pembatasan layanan telekomunikasi data sehubungan dengan kondisi yang terjadi di Wamena," kata Turina dalam pernyataannya.

Ia melanjutkan, "saat ini layanan kami untuk SMS dan telepon di Wamena masih normal melayani masyarakat. Kami berharap agar kondisi segera kembali normal dan kondusif." (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi

Menkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Minta Akses Internet Judi Online ke Kamboja dan Filipina Diputus
Menkominfo Minta Akses Internet Judi Online ke Kamboja dan Filipina Diputus

Budi Arie meminta pemutusan akses harus dilakukan paling lambat 3x24 jam sejak 21 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Dorong Upaya Peningkatan Berangus Judi Online
Menkominfo Dorong Upaya Peningkatan Berangus Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi terus berupaya meningkatkan pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Wamenkominfo Bicara Masifnya Situs Judi Online: Ditutup 949 Ribu, tapi Muncul Lagi
Wamenkominfo Bicara Masifnya Situs Judi Online: Ditutup 949 Ribu, tapi Muncul Lagi

Sepanjang 2023 ini, lebih kurang 40 ribu situs judi online sudah diblokir.

Baca Selengkapnya
3,6 Konten Judi Online Diblokir Kominfo
3,6 Konten Judi Online Diblokir Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika per 1 September 2024 telah memutus akses terhadap lebih dari 3.367.632 konten judi online bekerja sama instansi terkait.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
LIVE STREAMING: Gebrakan Menkominfo Budi Arie Berantas Situs Judi Online
LIVE STREAMING: Gebrakan Menkominfo Budi Arie Berantas Situs Judi Online

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) berupaya keras memberantas penyebaran konten judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
2.700 Rekening dan 540 e-Wallet Terindikasi Judi Online
2.700 Rekening dan 540 e-Wallet Terindikasi Judi Online

Kasus judi online akan terus ditindak dengan maksimal, termasuk melalui patroli siber.

Baca Selengkapnya
Cegah Judi Online, Pemerintah Tutup Akses Transaksi
Cegah Judi Online, Pemerintah Tutup Akses Transaksi

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tengah membuat sistem untuk bisa mendeteksi rekening atau akun keuangan yang digunakan untuk judi online.

Baca Selengkapnya