Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemkominfo masih kaji keberadaan Netflix dan tepis rumor diblokir

Kemkominfo masih kaji keberadaan Netflix dan tepis rumor diblokir Netflix. © Digitaltrends.com

Merdeka.com - Kehadiran layanan video streaming Netflix menuai pro dan kontra, terlebih isu yang berhembus jika Lembaga Sensor Film (LSF) meminta Netflix diblokir. Isu ini lantas ditanggapi oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail Cawidu. Menurutnya, berdasarkan hasil komunikasi antara pihaknya dengan LSF, pihak LSF tidak meminta Netflix untuk diblokir.

"Saya sudah komunikasi dengan Pak Ahmad Yani Basuki (Ketua LSF – red) tapi infonya tidak minta Netflix diblokir," ujarnya kepada wartawan dalam sebuah forum, Rabu (13/1).

Bahkan, kata dia, Kemkominfo justru sedang membahas masalah ini dilihat dari UU Telekomunikasi, UU Penyiaran dan UU ITE termasuk UU Pornografi.

Orang lain juga bertanya?

"Semoga sudah ada kesimpulannya besok," terangnya.

Ismail pun mengakui kecepatan inovasi teknologi mampu mendobrak kemapanan industri yang ada saat ini khususnya yang bersentuhan dengan teknologi. Oleh sebab itu, tak mustahil rasanya jika kelak akan muncul inovasi yang serupa dengan Netflix. Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan kajian yang dilihat dari beberapa aturan UU.

"Betul, tidak hanya Netflix karena akun berbayar seperi itu dipastikan akan bermunculan, dan kita tidak mungkin resisten dengan kemajuan teknologi. Justru harus adaptif sepanjang hal itu memberikan kemanfaatan bagi bangsa kita. Namun, dalam menghadapi kemajuan tersebut, kita harus tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, Kemkominfo sejak kemarin telah melakukan kajian dan pembahasan ditinjau dari beberapa aturan perundang-undangan sebagaimana saya sebutkan di atas," jelas pria yang akrab disapa Isca.

Menurutnya, ada tiga kajian dan pembahasan yang dihasilkan dari diskusi yang telah dilakukan oleh pihaknya. Pertama, Netflix harus mengantongi izin sebagai penyelenggara konten provider dengan syarat harus jadi BUT atau Badan Usaha Tetap atau kerjasama dengan operator. Kedua, Netflix cukup mendapat izin Menteri dan yang ketiga Netflix harus mendaftar sebagai Penyelenggara sistem elektronik dengan ketentuan konten yang dimuat harus complay dengan UU ITE.

"Tapi ini sifatnya baru kajian sementara atau belum final. Tiga kesimpulan sementara tersebut tentu masih terbuka alternatif yang lain," ujarnya.

Sementara itu, Menurut Sekjen APROFI, Fauzan Zidni, masuknya Netflix menjadikan sebuah harapan baru lantaran melalui Netflix mampu meminimalisir film-film bajakan dan mampu memberikan pendapatan baru di saat era DVD tak lagi berjaya.

"Sejak pasar DVD mulai kolaps, produser mulai mencari pendapatan tambahan dari pasar film online. Netflix memberikan ruang baru bagi penonton dan filmmaker. Resikonya ketika sudah tersedia online akan dibajak atau akan dibeli secara legal. Saya kira perkembangan yang sangat bagus," ujarnya ketika berbincang dengan Merdeka.com, belum lama ini.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Situs Film Ilegal Jadi Alternatif jika Tayangan di Netflix hingga Disney+ Kena Sensor
Situs Film Ilegal Jadi Alternatif jika Tayangan di Netflix hingga Disney+ Kena Sensor

Wu Shangyuan menilai rencana pemerintah tersebut bakal mendorong publik beralih ke situs streaming ilegal.

Baca Selengkapnya
Cek Fakta: Amerika Cabut Internet di Indonesia per Tanggal 1 Desember 2023
Cek Fakta: Amerika Cabut Internet di Indonesia per Tanggal 1 Desember 2023

Cek Fakta: Amerika Cabut Internet di Indonesia per Tanggal 1 Desember 2023

Baca Selengkapnya
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme

Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.

Baca Selengkapnya
Viral Video Sebut Anggota KKB Sudah Ditangkap Malah Dibebaskan, Kapolres Puncak Jaya Pastikan Hoaks
Viral Video Sebut Anggota KKB Sudah Ditangkap Malah Dibebaskan, Kapolres Puncak Jaya Pastikan Hoaks

Kapolres menyebut video itu untuk menjatuhkan institusi Polri dan memecah belah TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Soal Situs Rumah Produksi Film Porno di Jaksel: Kita Blokir
Menkominfo Soal Situs Rumah Produksi Film Porno di Jaksel: Kita Blokir

"Pasti kita blokir karena pornografi merusak. Situsnya lagi diverifikasi nanti pasti dicek apa sudah diblokir," ucap Budi.

Baca Selengkapnya
Syarat Jadi Admin Netflix, Harus K-Drama Lovers
Syarat Jadi Admin Netflix, Harus K-Drama Lovers

Konten berkaitan dengan drama Korea menjadi jembatan untuk popularitas konten-konten di Netflix.

Baca Selengkapnya
Kominfo Klaim Sudah Blokir 1,2 Juta Konten Pornografi, Termasuk yang Diperankan Siskaeee
Kominfo Klaim Sudah Blokir 1,2 Juta Konten Pornografi, Termasuk yang Diperankan Siskaeee

Konten pornografi dan konten negatif lainnya masuk lewat bermacam-macam platform digital.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno

Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.

Baca Selengkapnya
Soal Penolakan TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce, Begini Respons Kominfo
Soal Penolakan TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce, Begini Respons Kominfo

Setelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.

Baca Selengkapnya
Kominfo Akui selama Proses Blokir Konten Negatif, Ada Peluang Situs Lain Terimbas
Kominfo Akui selama Proses Blokir Konten Negatif, Ada Peluang Situs Lain Terimbas

Terkait hal ini, Kominfo meminta maaf dan akan memperbaiki sistem penanganan konten negatif.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya