Kemkominfo masih tunggu keputusan panel soal blokir situs LGBT
Merdeka.com - Kepala Pusat Komunikasi dan Humas, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail Cawidu, mengatakan pihaknya belum akan menginstruksikan kepada operator telekomunikasi untuk memblokir konten-konten yang bermuatan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Keputusan pemblokiran itu akan diputuskan terlebih dahulu melalui diskusi panel yang telah dibentuk.
"Kalau dari Kemkominfo tetap pada proses yang harus dilalui yaitu dibahas melalui panel yang sudah ada," ujarnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Selasa (16/2).
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
LGBTQ adalah apa? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa yang termasuk dalam LGBTQ? Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Apa isi surat klarifikasi KY ke Komisi III DPR? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Siapa yang aktif dalam isu ini? Rieke Diah Pitaloka juga aktif dalam isu ini, membuat video untuk menjelaskan pentingnya mengawal putusan MK lengkap dengan pasal-pasal yang relevan.
Meski begitu, semua situs maupun layanan perpesanan yang bernuansakan LGBT diminta untuk difilter.
"Tapi, sebelum dibahas di panel, tetap kita minta menutup atau memfilter sendiri konten LGBT. Apabila itu tidak dilakukan baru kita bahas di panel. Panel akan bekerja hari ini untuk mendiskusikan beberapa konten yang masuk dari laporan masyarakat," katanya.
Permintaan pemblokiran situs-situs yang memuat konten LGBT, disuarakan juga oleh Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Dia mengatakan, Kemkominfo seharusnya melakukan pemblokiran terhadap persoalan LGBT tidak hanya situs-situs propaganda terorisme saja.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaPuan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca SelengkapnyaDPR tidak ingin berasumsi atas peristiwa atau kejadian yang memang belum adanya pernyataan secara resmi.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaKPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca SelengkapnyaKemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca Selengkapnya