Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemkominfo sebut Ombudsman berikan lampu hijau network sharing

Kemkominfo sebut Ombudsman berikan lampu hijau network sharing Ilustrasi network sharing. © bmiresearch.com

Merdeka.com - Panas dingin persoalan penetapan network sharing melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, makin pelik.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Plt Kepala Humas Noor Izza mengakui, Kemkominfo telah mendapatkan sepucuk surat dari Ombudsman RI yang memberikan 'lampu hijau' untuk melanjutkan kebijakan berbagi jaringan.

Melalui siaran pers resmi, Kamis (27/10), Kemkominfo menyatakan sejatinya Ombudsman telah berkirim surat kepada Kemkominfo pada bulan Juni 2016 dan juga Rekomendasi Ombudsman yang dibacakan pada tanggal 27 Juni 2016 yang berisi permintaan agar Kemkominfo menjalankan frequency and network sharing, khususnya untuk wilayah underserve.

"Dapat kami sampaikan bahwa Kemkominfo telah memulai menjalankan langkah-langkah dan tahapan untuk melaksanakan apa-apa yang telah menjadi Rekomendasi dari Ombudsman," ujarnya.

Namun sayangnya, pihak Kemkominfo tidak melampirkan pula surat yang dimaksud dari Ombudsman tersebut.

"Silakan ke Ombudsman. Surat ada di sana karena mereka yang mengeluarkan," jelasnya.

Sementara ketika dikonfirmasi terkait hal itu, komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih menepis pernyataan dari pihak Kemkominfo. Dikatakannya, pihaknya menyurati Presiden RI Joko Widodo dengan tembusan kepada beberapa menteri terkait, termasuk Menkominfo tentang rencana revisi aturan itu. Jadi, konteksnya bukan menyurati Kemkominfo.

"Betul kita menyatakan memahami pentingnya network dan spectrum sharing dalam surat ke presiden, tapi perlu diterapkan dengan pembatasan sebagaimana yang diterapkan di negara-negara lain. Hal ini juga telah kami sampaikan dalam press release ombudsman RI," jelasnya melalui pesan singkat.

"Sekali lagi, saya ingatkan kepada Kemkominfo sebaiknya melakukan komunikasi dengan menyampaikan informasi yang utuh dan akurat, agar tidak bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik," tambahnya.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Kementan Bersama Ombudsman Perkuat Layanan Kepatuhan dan Integritas
Kementan Bersama Ombudsman Perkuat Layanan Kepatuhan dan Integritas

Kementan terus mempererat sinergi dan kolaborasi dengan Ombudsman RI dalam memperkokoh kepatuhan dan integritas.

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Sukses Raih Merdeka Awards 2024, Kementerian Investasi Terus Berinovasi dan Kolaborasi
Sukses Raih Merdeka Awards 2024, Kementerian Investasi Terus Berinovasi dan Kolaborasi

Layanan Contact Center OSS berhasil membawa Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyabet Merdeka Award.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam: 86 Layanan Telah Aktif Selama Pemulihan PDNS 2
Menko Polhukam: 86 Layanan Telah Aktif Selama Pemulihan PDNS 2

Menko Hadi mengatakan saat ini tim terus melakukan upaya pemulihan layanan publik secepatnya dan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman Republik Indonesia Gelar Sosialisasi
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman Republik Indonesia Gelar Sosialisasi

Direktur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto mengungkapkan touch point pengaduan nasabah telah bergeser dari konvensional ke digital channel.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya

Ada syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.

Baca Selengkapnya
Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII
Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII

RT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Kasus Judi Online, Komdigi Mau Audit Mesin Pengendali Konten Negatif
Gara-gara Kasus Judi Online, Komdigi Mau Audit Mesin Pengendali Konten Negatif

Langkah ini dilakukan demi mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dalam memblokir situs judi online.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Minta Tambahan Anggaran Rp37,15 Miliar buat Renovasi Gedung hingga Kawal Pembangunan IKN Rp5 M
Komnas HAM Minta Tambahan Anggaran Rp37,15 Miliar buat Renovasi Gedung hingga Kawal Pembangunan IKN Rp5 M

Atnike juga mengatakan program tersebut sudah melalui kesepakatan dengan pihak otorita IKN pada 39 Desembber tahun lalu

Baca Selengkapnya