Kemkominfo sebut revisi PP telekomunikasi sesuai prosedur
Merdeka.com - Ramai tanggapan mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) angkat bicara. Terutama menanggapi pernyataan dari Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih yang menyatakan jika perumusan revisi kedua PP terjadi maladministrasi atau cacat prosedur.
"Bersama ini penting untuk kami tegaskan dan jelaskan, Kominfo tetap konsisten dalam koridor Nawa Cita dan mengutamakan hasil kerja bagi rakyat serta dilindunginya kepentingan nasional," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Izza dalam keterangannya, Senin (17/10).
Dikatakannya, proses perumusan revisi terbatas terhadap dua PP tersebut sudah melewati proses yang cukup panjang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian atau lembaga dan instansi terkait. Proses ini dimulai sejak 2 Februari 2015 dengan terbitnya SK Menkominfo Nomor 56 Tahun 2016 tentang Tim Penyusunan RPP tentang Perubahan PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Apa yang diharapkan dari komitmen Menkominfo? Abi Rekso selaku Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj Institute, berharap sikap dan komitmen Menteri Kominfo yang baru ini konsisten.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Apa tujuan diubahnya Kementerian Kominfo menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital? 'Resminya belum, tapi penggantian nama kementeriannya diubah untuk menjawab tantangan zaman. Dan perubahan ini jadi lebih fokus sesuai dengan Asta Cita Pak Presiden Prabowo yang salah satunya menitikberatkan kepada digital sehingga diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital,' ujar Meutya kepada awak media di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin (21/10).
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
"Tim Penyusun yang telah dibentuk lantas bekerja, melakukan kajian, dan berdiskusi dengan berbagai kalangan, termasuk dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada 26 November 2015," ungkapnya.
Pun demikian pada bulan Desember 2015, diselenggarakan beberapa kali rapat antarkementerian yang melibatkan antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, dan Kementerian Dalam Negeri, selain Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri.
"Pada 22 Desember 2015 dilakukan tahapan harmonisasi tentang perubahan dua PP tersebut di kantor Kementerian Hukum dan HAM dan pada 29 Desember 2015, Menteri Hukum dan HAM mengirimkan surat yang menyatakan harmonisasi telah selesai. Berdasarkan surat tersebut, Menkominfo lalu mengirimkan surat kepada Presiden RI pada 30 Desember 2015,memohon penetapan RPP tentang Perubahan PP 52/2000 dan RPP tentang Perubahan PP 53/2000," jelasnya.
Namun ketika rancangan perubahan PP tersebut berada di Setneg untuk harmonisasi, disarankan untuk melakukan penyempurnaan lagi. Selain itu juga ada permintaan dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN agar revisi ditunda dengan melibatkan Kementerian BUMN dan PT Telkom dalam proses revisi. Presiden RI melalui surat Mensesneg pada 20 Juli 2016 juga memerintahkan Menko Bidang Perekonomian untuk mengkoordinasikan proses penyelesaian RPP tersebut.
Di Kantor Kemenko Perekonomian, kembali seluruh pemangku kepentingan, terutama seluruh operator telekomunikasi, diundang dalam rapat koordinasi. Puncaknya dalam rakor terbatas 8 Agustus 2016 di Kantor Kemenko Perekonomian yang dihadiri Menteri BUMN dan Menkominfo serta Deputi Perundang-undangan Kemensetneg, tercapai beberapa kesepakatan sebagaimana dirumuskan dalam RPP yang ada sekarang.
"Hal-hal dimaksud di atas merupakan bentuk pematuhan Kemkominfo dan tahapan panjang yang telah dilalui dalam proses perumusan revisi PP Nomor 52 Tahun 2000 dan PP Nomor 53 Tahun 2000. Seluruh tahapan ini mengindikasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika sangat memahami dan mematuhi prinsip transparansi dan praktik good governance dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan," terangnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaWamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan
Baca SelengkapnyaKominfo telah menyiapkan master plan dan mock-up untuk Gov-Tech.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie berkoordinasi dengan Kejagung terkait kelanjutan proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca Selengkapnya