Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemkominfo sebut revisi PP telekomunikasi sesuai prosedur

Kemkominfo sebut revisi PP telekomunikasi sesuai prosedur Ilustrasi operator seluler. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Ramai tanggapan mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) angkat bicara. Terutama menanggapi pernyataan dari Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih yang menyatakan jika perumusan revisi kedua PP terjadi maladministrasi atau cacat prosedur.

"Bersama ini penting untuk kami tegaskan dan jelaskan, Kominfo tetap konsisten dalam koridor Nawa Cita dan mengutamakan hasil kerja bagi rakyat serta dilindunginya kepentingan nasional," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Izza dalam keterangannya, Senin (17/10).

Dikatakannya, proses perumusan revisi terbatas terhadap dua PP tersebut sudah melewati proses yang cukup panjang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian atau lembaga dan instansi terkait. Proses ini dimulai sejak 2 Februari 2015 dengan terbitnya SK Menkominfo Nomor 56 Tahun 2016 tentang Tim Penyusunan RPP tentang Perubahan PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Orang lain juga bertanya?

"Tim Penyusun yang telah dibentuk lantas bekerja, melakukan kajian, dan berdiskusi dengan berbagai kalangan, termasuk dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada 26 November 2015," ungkapnya.

Pun demikian pada bulan Desember 2015, diselenggarakan beberapa kali rapat antarkementerian yang melibatkan antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, dan Kementerian Dalam Negeri, selain Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri.

"Pada 22 Desember 2015 dilakukan tahapan harmonisasi tentang perubahan dua PP tersebut di kantor Kementerian Hukum dan HAM dan pada 29 Desember 2015, Menteri Hukum dan HAM mengirimkan surat yang menyatakan harmonisasi telah selesai. Berdasarkan surat tersebut, Menkominfo lalu mengirimkan surat kepada Presiden RI pada 30 Desember 2015,memohon penetapan RPP tentang Perubahan PP 52/2000 dan RPP tentang Perubahan PP 53/2000," jelasnya.

Namun ketika rancangan perubahan PP tersebut berada di Setneg untuk harmonisasi, disarankan untuk melakukan penyempurnaan lagi. Selain itu juga ada permintaan dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN agar revisi ditunda dengan melibatkan Kementerian BUMN dan PT Telkom dalam proses revisi. Presiden RI melalui surat Mensesneg pada 20 Juli 2016 juga memerintahkan Menko Bidang Perekonomian untuk mengkoordinasikan proses penyelesaian RPP tersebut.

Di Kantor Kemenko Perekonomian, kembali seluruh pemangku kepentingan, terutama seluruh operator telekomunikasi, diundang dalam rapat koordinasi. Puncaknya dalam rakor terbatas 8 Agustus 2016 di Kantor Kemenko Perekonomian yang dihadiri Menteri BUMN dan Menkominfo serta Deputi Perundang-undangan Kemensetneg, tercapai beberapa kesepakatan sebagaimana dirumuskan dalam RPP yang ada sekarang.

"Hal-hal dimaksud di atas merupakan bentuk pematuhan Kemkominfo dan tahapan panjang yang telah dilalui dalam proses perumusan revisi PP Nomor 52 Tahun 2000 dan PP Nomor 53 Tahun 2000. Seluruh tahapan ini mengindikasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika sangat memahami dan mematuhi prinsip transparansi dan praktik good governance dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan," terangnya.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023

Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung
Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung

Jokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Master Plan Gov-Tech Sudah Dipersiapkan
Menkominfo: Master Plan Gov-Tech Sudah Dipersiapkan

Kominfo telah menyiapkan master plan dan mock-up untuk Gov-Tech.

Baca Selengkapnya
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja

Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban

Baca Selengkapnya
Menkominfo Usai Bertemu Jaksa Agung Bahas Proyek BTS: Jalan Terus karena Menyangkut Nasib Rakyat
Menkominfo Usai Bertemu Jaksa Agung Bahas Proyek BTS: Jalan Terus karena Menyangkut Nasib Rakyat

Menkominfo Budi Arie berkoordinasi dengan Kejagung terkait kelanjutan proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.

Baca Selengkapnya
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya