Kemkominfo sebut telah blokir aplikasi berbau LGBT
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengklaim terus aktif melakukan penanganan konten negatif di Internet. Termasuk, kegiatan yang melanggar juga yang memberikan dukungan terhadap pelanggaran nilai dan norma sosial budaya. Contohnya LGBT.
Dalam siaran pers yang diterima Merdeka.com, sejak 28 September 2016 Kemkominfo telah memblokir 3 DNS dari 3 Aplikasi LGBT. Kemudian pada 12 Oktober 2017, Kemkominfo menyatakan telah memblokir 5 DNS dari Aplikasi B***d juga telah dilakukan pemblokiran.
"Pada 15 Januari 2018, kami telah melakukan beberapa tindakan, yakni mengirimkan permintaan kepada Google untuk melakukan takedown (penghentian) 73 aplikasi berkenaan dengan LGBT dari Google Play Store, melakukan pemblokiran 15 DNS dari 15 Aplikasi LGBT yang ada pada Google Play Store, dan mengajukan kepada Facebook terhadap 1 grup LGBT yang meresahkan masyarakat untuk dilakukan suspend," ujar Plt Kepala Humas Kemkominfo, Noor Izza, Rabu (17/1).
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Kenapa TEMU diblokir Kominfo? Dengan langkah pemblokiran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aplikasi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan turut menjaga UMKM demi kemajuan perekonomian Indonesia.
-
Kenapa Aplikasi TEMU diblokir? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir aplikasi ini karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai keamanan data pengguna dan persaingan tidak sehat bagi UMKM lokal.
-
Siapa yang memblokir Aplikasi TEMU? Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi Temu.
-
Kapan TEMU diblokir? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan aplikasi TEMU telah diblokir dan tidak lagi dapat digunakan untuk transaksi atau registrasi.
-
Kenapa pemerintah Indonesia meminta Apple blokir aplikasi Temu? Permintaan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Dilanjutkannya, selama Januari 2018 ini, dari hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat sejumlah 169 situs LGBT yang bermuatan asusila dilakukan pemblokiran. Di samping itu, juga terdapat 72.407 konten asusila pornografi telah dilakukan penanganan dalam kurun Januari ini. Berkenaan dengan Aplikasi B***d, 9 DNS yang dimilikinya telah diblokir.
"Kemkominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi apapun yang tidak sesuai dengan norma sosial budaya bermasyarakat di Indonesia," terangnya.
Kementerian Kominfo sampai saat ini tidak pernah melakukan normalisasi maupun pembiaran terhadap aplikasi B***d dan aplikasi serupa lainnya yang telah lama diblokir. Selain cara-cara yang telah disebutkan sebelumnya, pengguna aplikasi juga memanfaatkan beberapa DNS yang disediakan langsung oleh penyelenggara layanan.
Penyelenggara konten global dan nasional juga diimbau aktif dalam menjamin ketersediaan konten positif dan menekan jumlah konten negatif. Dalam suasana formal maupun informal, Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan perwakilan Facebook, Google, Twitter, Telegram, Line, BBM, Bigo Live, LiveMe, Metube dan lainnya dalam mencegah persebaran dan multiplikasi konten negatif.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkapkan Polres Cianjur Cianjur melakukan penangkapan terhadap lima pelaku pesta seks sesama jenis di wilayah Cipanas, Cianjur. Menurut salah seorang pelaku, perkenalan dengan sesama gay ini melalui aplikasi Blued. Dalam aplikasi tersebut, didapati sebanyak 200 orang gay di wilayah Cianjur.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.
Baca SelengkapnyaSecara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakkan sebanyak 352.719 konten judi online.
Baca SelengkapnyaSulitnya mendeteksi situs judi online karena mereka terkadang muncul lewat space iklan atau website tertentu.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaHasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Baca SelengkapnyaSalah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.
Baca SelengkapnyaKemkomdigi mengatakan telah memblokir saluran Telegram yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini disampaikan melalui akun YouTube Kemkomdigi TV
Baca SelengkapnyaKomdigi juga merekomendasikan sejumlah grup yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial segera ditutup.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaAda 11.333 konten judi online diblokir Kominfo selama lima tahun
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya