Kemkominfo Siapkan SK Cabut Izin Frekuensi Bolt! dan First Media
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi PT First Media Tbk dan PT Internux (selaku operator penyedia layanan internet 4G Bolt).
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu.
"SK pencabutan izin frekuensi First Media dan Bolt sedang dalam proses paraf pejabat. Akan segera kami keluarkan siang ini," kata pria yang akrab disapa Nando tersebut, Senin (19/11), melalui pesan singkat.
-
Bagaimana singkatan nama baru Kementerian Komunikasi dan Digital? 'Komdigi,' jelasnya.
-
Bagaimana tanggapan Telkomsel terkait rencana Menkominfo membuat regulasi kecepatan internet minimal 100 Mbps? 'Kita tinggal nunggu aturannya seperti apa, tapi itu kan dikembalikan ke pelanggan semoga economy of skill nya dapet lah,' Menurut Saki, dengan kecepatan minimal 100 Mbps sangat mungkin. Ia menyontohkan pelanggan IndiHome yang sudah memiliki opsi 100 Mbps. 'Intinya dari kami, tinggal tunggu dari pemerintah regilasinya sepetti apa,' ujar dia.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai Menteri Komunikasi dan Digital? 'Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital,' kata Prabowo, Minggu (20/10).
-
Apa tujuan diubahnya Kementerian Kominfo menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital? 'Resminya belum, tapi penggantian nama kementeriannya diubah untuk menjawab tantangan zaman. Dan perubahan ini jadi lebih fokus sesuai dengan Asta Cita Pak Presiden Prabowo yang salah satunya menitikberatkan kepada digital sehingga diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital,' ujar Meutya kepada awak media di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin (21/10).
-
Bagaimana Kemenkominfo menghilangkan kesenjangan digital? 'Saya kira semua berkomitmen menghilangkan yang namanya digital devide sehingga tidak ada yang tertinggal, no one left behind,' tandasnya.
Tidak hanya First Media dan Bolt, Kemkominfo juga akan mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2.3GHz yang dimiliki oleh PT Jasnita Telekomindo, perusahaan yang diketahui didirikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.
Pencabutan izin penggunaan pita frekuensi dilakukan lantaran ketiga perusahaan tersebut belum melunasi utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2.3GHz hingga akhir masa tenggat waktu pembayaran, yakni 17 November 2018.
Sebelumnya, Nando mengungkap, hingga batas akhir, Sabtu, 17 November 2018 pukul 23.59, ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Iskandar (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika per 1 September 2024 telah memutus akses terhadap lebih dari 3.367.632 konten judi online bekerja sama instansi terkait.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaBergabungnya salah satu penyedia layanan internet kabel terbesar di Indonesia tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut bergabungnya Link Net dengan XL Axiata.
Baca SelengkapnyaXL Axiata dan Smartfren dirumorkan akan merger. Kominfo memberi restu.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkominfo, modus baru itu membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaPresiden Direktur Smartfren justru menanyakan balik statement pemerintah soal BTS tak lagi dipakai setelah ada Starlink.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaLayanan ini diperuntukkan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), badan usaha, layanan kesehatan, dan pemerintahan.
Baca Selengkapnya