Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemkominfo tunda penerapan interkoneksi, begini kata operator

Kemkominfo tunda penerapan interkoneksi, begini kata operator Pembahasan penurunan tarif interkoneksi di DPR. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah akan menunda penerapan tarif interkoneksi (antaroperator) pada 1 September mendatang. Penundaan penerapan tarif interkoneksi ini lantaran menunggu daftar penawaran interkoneksi (DPI) dari seluruh operator selular.

Terkait penundaan penerapan tarif interkoneksi tersebut, Vice President Director PT Hutchison 3 Indonesia, Danny Buldansyah mengatakan, pemerintah harus mengeluarkan surat penundaan. Namun hingga saat ini, surat penundaan itu belum diterima pihaknya.

"Mesti ada surat penundaan," ujarnya ketika berbincang dengan Merdeka.com, Rabu (31/08).

Pihaknya juga menyatakan telah mengirimkan DPI kepada pemerintah setelah Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 dikeluarkan pada 2 Agustus lalu.

"Selang beberapa waktu kami kirimkan DPI-nya," tuturnya.

Terlepas dari itu, dia menuturkan dengan penurunan tarif ini dengan sendirinya biaya akan berkurang dan ujung-ujungnya tarif ke pelanggan akan mengikuti sehingga pelanggan juga yang diuntungkan, selain itu penurunan tarif interkoneksi akan menurunkan pengguna multiple sim card.

"Masalahnya ada fenomena on net (jaringan yang sama satu operator), supaya lebih murah. Misalnya begini, orang kalau nelpon sama-sama satu operator akan murah. Telpon operator A ya pakai operator A. Jadi orang punya banyak SIM Card. Nah, itu terjadi karena ada cost interkoneksi yang mahal. Kalau cost interkoneksi turun, harga tarif dari operator ke operator lain turun. Jadi, penurunan tarif interkoneksi akan memberikan dampak positif pada industri turunannya yang merasakan manfaat layanan selular selama ini," terangnya.

Dia juga mengatakan, pada dasarnya penerapan tarif interkoneksi yang baru sudah bisa dilakukan dengan berdasar pada surat edaran resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Tak perlu lagi menunggu peraturan menteri.

"Kemarin yang sudah disampaikan itu surat edaran (SE) yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal (Dirjen). Itu sudah cukup untuk memberlakukan," tuturnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Noor Izza mengatakan, penerapan tarif interkoneksi baru belum akan dilaksanakan pada 1 September mendatang. Pasalnya, masih ada operator yang belum menyerahkan hasil dari DPI tersebut.

"Masih menunggu DPI dari beberapa operator yang belum menyerahkan. Besok 1 september adalah batas penyerahan DPI dari operator," terangnya.

Tarif interkoneksi sendiri merupakan biaya yang harus dibayar oleh suatu operator kepada operator lain yang menjadi tujuan panggilan atau telepon. Saat ini tarif interkoneksi berkontribusi 15 persen terhadap penentuan tarif ritel.

Pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi antaroperator selular dengan rata-rata 26 persen dari 18 skema. Seperti misalnya, penurunan biaya panggilan sebelumnya Rp 250 menjadi Rp 204. Opsi penurunan 26 persen itu sudah melalui formula yang dikonsultasikan bersama sebuah firma konsultan independen selama 10 tahun terakhir. Penetapan ini telah diputuskan dan akan diberlakukan mulai 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018.

(mdk/ega)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Industri Telekomunikasi Butuh Terobosan dari Pemerintah, Ini Penyebabnya
Industri Telekomunikasi Butuh Terobosan dari Pemerintah, Ini Penyebabnya

Industri halo-halo sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah harus hadir dengan terobosan regulasi.

Baca Selengkapnya
Ini yang akan Terjadi jika Penerapan Jaringan 5G di Indonesia Dimaksimalkan
Ini yang akan Terjadi jika Penerapan Jaringan 5G di Indonesia Dimaksimalkan

Penggelaran jaringan 5G yang massif masih terganjal 'ketiadaan' frekuensi.

Baca Selengkapnya
Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren, Menkominfo: Kami Dukung!
Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren, Menkominfo: Kami Dukung!

XL Axiata dan Smartfren dirumorkan akan merger. Kominfo memberi restu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Begini Suasana Antrean Pemohon SIM yang Sempat Membuat Server Down
FOTO: Begini Suasana Antrean Pemohon SIM yang Sempat Membuat Server Down

Imbas sistem SIM keliling yang mengalami offline membuat antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM membludak di beberapa wilayah DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Judi Online, Menkominfo: Dengan Deposit Pulsa
Modus Baru Judi Online, Menkominfo: Dengan Deposit Pulsa

Menurut Menkominfo, modus baru itu membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan

Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku
Info Terbaru: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku

Korlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

Baca Selengkapnya
Kominfo Mau Lelang 3 Frekuensi 5G Sekaligus, Dirjen SDPPI: Itu Usulan Operator Seluler
Kominfo Mau Lelang 3 Frekuensi 5G Sekaligus, Dirjen SDPPI: Itu Usulan Operator Seluler

Kominfo mendapatkan masukan dari operator seluler agar langsung melelang 3 frekuensi 5G sekaligus.

Baca Selengkapnya
Kondisi Operator Seluler di Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya
Kondisi Operator Seluler di Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya

Pemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Akui Banyak Kasatlantas Jualan Lulus SIM
VIDEO: Jenderal Polisi Akui Banyak Kasatlantas Jualan Lulus SIM

Irjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ungkap Ada Modus Baru Judi Online yang Sulit Dilacak, Pejudi Deposit Lewat Pulsa Seluler
Pemerintah Ungkap Ada Modus Baru Judi Online yang Sulit Dilacak, Pejudi Deposit Lewat Pulsa Seluler

Pemerintah Ungkap Ada Modus Baru Judi Online yang Sulit Dilacak, Pejudi Deposit Lewat Pulsa Seluler

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya