Kemkominfo tunda penerapan interkoneksi, begini kata operator
Merdeka.com - Pemerintah akan menunda penerapan tarif interkoneksi (antaroperator) pada 1 September mendatang. Penundaan penerapan tarif interkoneksi ini lantaran menunggu daftar penawaran interkoneksi (DPI) dari seluruh operator selular.
Terkait penundaan penerapan tarif interkoneksi tersebut, Vice President Director PT Hutchison 3 Indonesia, Danny Buldansyah mengatakan, pemerintah harus mengeluarkan surat penundaan. Namun hingga saat ini, surat penundaan itu belum diterima pihaknya.
"Mesti ada surat penundaan," ujarnya ketika berbincang dengan Merdeka.com, Rabu (31/08).
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Siapa yang mendapat paket internet murah? XL Axiata memberikan apresiasi kepada para Ibu dan menawarkan beragam paket Ramadan mulai dari Rp 3 Ribu sebagai bagian dari komitmen mereka untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Kenapa tarif tol didiskon? Diskon tarif tol untuk menghindari terjadinya kepadatan arus lalu lintas pemudik di ruas jalan tol, yang sudah mengalami peningkatan harian ke arah Tran.
-
Kenapa pemerintah mau kurangi subsidi BBM? 'Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya,' tegasnya di Jakarta, Senin (5/8).'Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan,' kata Rachmat.
-
SIM A, apa yang dimaksud? SIM A adalah dokumen penting yang diperlukan oleh setiap pengendara kendaraan bermotor untuk dapat berkendara secara sah di jalan raya.
Pihaknya juga menyatakan telah mengirimkan DPI kepada pemerintah setelah Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 dikeluarkan pada 2 Agustus lalu.
"Selang beberapa waktu kami kirimkan DPI-nya," tuturnya.
Terlepas dari itu, dia menuturkan dengan penurunan tarif ini dengan sendirinya biaya akan berkurang dan ujung-ujungnya tarif ke pelanggan akan mengikuti sehingga pelanggan juga yang diuntungkan, selain itu penurunan tarif interkoneksi akan menurunkan pengguna multiple sim card.
"Masalahnya ada fenomena on net (jaringan yang sama satu operator), supaya lebih murah. Misalnya begini, orang kalau nelpon sama-sama satu operator akan murah. Telpon operator A ya pakai operator A. Jadi orang punya banyak SIM Card. Nah, itu terjadi karena ada cost interkoneksi yang mahal. Kalau cost interkoneksi turun, harga tarif dari operator ke operator lain turun. Jadi, penurunan tarif interkoneksi akan memberikan dampak positif pada industri turunannya yang merasakan manfaat layanan selular selama ini," terangnya.
Dia juga mengatakan, pada dasarnya penerapan tarif interkoneksi yang baru sudah bisa dilakukan dengan berdasar pada surat edaran resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Tak perlu lagi menunggu peraturan menteri.
"Kemarin yang sudah disampaikan itu surat edaran (SE) yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal (Dirjen). Itu sudah cukup untuk memberlakukan," tuturnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Noor Izza mengatakan, penerapan tarif interkoneksi baru belum akan dilaksanakan pada 1 September mendatang. Pasalnya, masih ada operator yang belum menyerahkan hasil dari DPI tersebut.
"Masih menunggu DPI dari beberapa operator yang belum menyerahkan. Besok 1 september adalah batas penyerahan DPI dari operator," terangnya.
Tarif interkoneksi sendiri merupakan biaya yang harus dibayar oleh suatu operator kepada operator lain yang menjadi tujuan panggilan atau telepon. Saat ini tarif interkoneksi berkontribusi 15 persen terhadap penentuan tarif ritel.
Pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi antaroperator selular dengan rata-rata 26 persen dari 18 skema. Seperti misalnya, penurunan biaya panggilan sebelumnya Rp 250 menjadi Rp 204. Opsi penurunan 26 persen itu sudah melalui formula yang dikonsultasikan bersama sebuah firma konsultan independen selama 10 tahun terakhir. Penetapan ini telah diputuskan dan akan diberlakukan mulai 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Industri halo-halo sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah harus hadir dengan terobosan regulasi.
Baca SelengkapnyaPenggelaran jaringan 5G yang massif masih terganjal 'ketiadaan' frekuensi.
Baca SelengkapnyaXL Axiata dan Smartfren dirumorkan akan merger. Kominfo memberi restu.
Baca SelengkapnyaImbas sistem SIM keliling yang mengalami offline membuat antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM membludak di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkominfo, modus baru itu membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaKominfo mendapatkan masukan dari operator seluler agar langsung melelang 3 frekuensi 5G sekaligus.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.
Baca SelengkapnyaIrjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi
Baca SelengkapnyaBenny mendapat banyak keluhan dari masyarakat, yang terbebani dengan perpanjang SIM.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ungkap Ada Modus Baru Judi Online yang Sulit Dilacak, Pejudi Deposit Lewat Pulsa Seluler
Baca Selengkapnya