Kemunduran jika revisi aturan transportasi aplikasi diterapkan
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja usai melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 soal layanan transportasi berbasis aplikasi.
Dalam aturan tersebut, ada poin-poin yang meresahkan bagi layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Grab, Go-Jek, dan Uber.
Beberapa poin yang memberatkan mereka di antaranya penetapan tarif atas- bawah, pemberlakukan batas kuota terhadap jumlah armada transportasi yang berbasis aplikasi di setiap provinsi, dan balik nama STNK. Berdasarkan hal itu, Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata pun ikut buka suara mengenai persoalan ini.
-
Apa yang akan dievaluasi Kemenhub? Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Nantinya, tim investigasi internal akan mengevaluasi kasus kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dan bagaimana kaitannya dengan pola pengasuhan.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Bagaimana Kemenhub meningkatkan kualitas transportasi darat? Dengan tujuan menjadikan jalur darat sebagai akses utama bagi masyarakat, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan layanan dan mengatasi berbagai tantangan, seperti kemacetan lalu lintas dan polusi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih baik untuk masa depan.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
Menurutnya jika hal ini tetap dilanjutkan, maka dia bilang negeri ini mengalami kemunduran. Pasalnya, di awal layanan mereka hadir sangat mendukung langkah pemerintah terkait hadirnya inovasi teknologi.
"Dalam perkembangan terakhir dalam PM 32 tahun 2016, kami ada kekhawatiran bangsa ini bisa melangkah mundur. Ini kekhawatiran bagi semua. Revisi peraturan seharusnya membuka inovasi baru. Tapi sayangnya tidak demikian. Kami melihat adanya kecenderungan bahwa beberapa poin revisi tidak berpihak pada kepentingan para pengguna layanan, masyarakat, dan mitra," katanya saat acara konferensi pers di kantor Grab Indonesia, Jakarta, Jumat (17/3).
Ridzki pun seakan mengingatkan kembali kepada pemerintah jika Indonesia nantinya mampu menjadi negara dengan ekonomi digital terbesar se Asia Tenggara pada tahun 2020.
Maka dari itu, pihaknya berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali dampak yang akan dirasakan konsumen dan pengemudi.
"Kita tidak boleh melihat kembali ke belakang. Jangan mundur. Kami mendesak pemerintah memperpanjang masa tenggang dan mempertimbangkan lagi dampak dari revisi tersebut," jelas dia.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengaku terdapat tantangan dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor pertama, adanya dugaan pemalsuan atau manipulasi KIR.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan terdapat beberapa indikator ketentuan reformasi birokrasi yang perlu dipenuhi agar kenaikan tukin disetujui.
Baca SelengkapnyaKemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.
Baca Selengkapnya"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memerintahkan kementerian lembaga untuk membuat aplikasi baru.
Baca SelengkapnyaOIKN menargetkan uji coba atau Proof-of-Concept (POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Samarinda.
Baca SelengkapnyaAda aplikasi SiPedo milik Kabupaten Sumedang, yang merupakan kependekan dari Sistem Pelatihan Berbasis Database Online.
Baca SelengkapnyaDengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.
Baca SelengkapnyaKemenhub: Masyarakat Harus Bearni Tolak Bus Tak Ada Uji KIR, Minta Ganti Bus yang Baru
Baca SelengkapnyaSaat ini pun LRT Jabodebek masih melanjutkan uji coba, namun untuk sementara tidak ada penumpang.
Baca SelengkapnyaPersetujuan ini diberikan setelah Kemenhub berhasil mengurangi jumlah aplikasi yang sebelumnya mencapai lebih dari 300 menjadi hanya 9 aplikasi.
Baca SelengkapnyaDengan adanya jual-beli tiket mudik ini bisa mengambil kesempatan orang lain yang benar-benar membutuhkan untuk pulang ke kampung halaman dengan gratis.
Baca Selengkapnya