Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kominfo: Australia melanggar hukum dan kedaulatan Indonesia

Kominfo: Australia melanggar hukum dan kedaulatan Indonesia Anonymous. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Tanggapan keras dilontarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait terkuaknya penyadapan yang dilakukan oleh pemerintah Australia terhadap Presiden dan sejumlah pejabat dan menteri di Indonesia.

"Kementerian Kominfo searah dengan penyataan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam jumpa persnya pada 18 November 2013 sangat menyesalkan tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Australia," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam siara pers, Senin (18/11).

Gatot menegaskan bila mengacu pada aspek hukum, maka Australia melanggar peraturan perundang-undangan RI, yaitu UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Orang lain juga bertanya?

Pasal 40 UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

Demikian pula Pasal 31 ayat UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan / atau elektronik tertentu milik orang lain adalah melawan hukum.

Menurut Gatot, memang benar, bahwa misi diplomatik asing dimungkinkan untuk memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Namun demikian, pemberian imunitas tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada. Sehingga dalam hal ini, jika dugaan pelanggaran penyadapan oleh Australia melalui misi diplomatiknya telah dibuktikan, maka imunitas tersebut dapat dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku, dalam hal ini UU Telekomunikasi dan UU ITE.

Untuk langkah selanjutnya, Kementerian Kominfo akan menunggu langkah-langkah berikutnya dari Kementerian Luar Negeri mengingat penanganan masalah tersebut leading sector-nya adalah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (mdk/ega)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Situs Film Ilegal Jadi Alternatif jika Tayangan di Netflix hingga Disney+ Kena Sensor
Situs Film Ilegal Jadi Alternatif jika Tayangan di Netflix hingga Disney+ Kena Sensor

Wu Shangyuan menilai rencana pemerintah tersebut bakal mendorong publik beralih ke situs streaming ilegal.

Baca Selengkapnya
Polri soal Peretasan PDN: Butuh Kajian, Australia Bertahun-tahun Baru Beres
Polri soal Peretasan PDN: Butuh Kajian, Australia Bertahun-tahun Baru Beres

Polri tidak menyerah begitu saja dengan kasus peretasan PDN.

Baca Selengkapnya
Deretan Kasus Peretasan Hacker Bikin Heboh Indonesia, Para Politisi Ini Pernah jadi Sasaran
Deretan Kasus Peretasan Hacker Bikin Heboh Indonesia, Para Politisi Ini Pernah jadi Sasaran

Serangan hacker Indonesia ke situs-situs pemerintahan Israel sedang jadi perbincangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Prabowo Kesal RI Kerap Ditekan Asing
VIDEO: Momen Prabowo Kesal RI Kerap Ditekan Asing "Aduh Come On!"

Prabowo mengaku kesal Indonesia kerap ditekan dan diatur-atur oleh negara asing.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Harusnya Tak Perlu Bekerja Sama dengan Starlink untuk Sektor Kritikal, Dampak Buruknya Lebih Banyak
Pemerintah Harusnya Tak Perlu Bekerja Sama dengan Starlink untuk Sektor Kritikal, Dampak Buruknya Lebih Banyak

Ada banyak dampak buruk bila suatu saat penggunaan Starlink sudah masif.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno

Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.

Baca Selengkapnya
Hasil Investigasi Internasional Ungkap Empat Perusahaan Israel Jual Teknologi Pengawasan Siber ke Indonesia
Hasil Investigasi Internasional Ungkap Empat Perusahaan Israel Jual Teknologi Pengawasan Siber ke Indonesia

Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Baca Selengkapnya
Indonesia Larang TikTok Shop, Ini Daftar Negara yang Sejak Awal Keras pada TikTok
Indonesia Larang TikTok Shop, Ini Daftar Negara yang Sejak Awal Keras pada TikTok

Negara-negara ini bahkan menolak kehadiran TikTok di wilayahnya. TikTok dianggap mengancam kedaulatan.

Baca Selengkapnya
Fakta Mengejutkan Pemberantasan Judi Online, 2,1 Juta Website Diblokir dan Temukan Indikasi TPPO
Fakta Mengejutkan Pemberantasan Judi Online, 2,1 Juta Website Diblokir dan Temukan Indikasi TPPO

Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 2,1 juta website terkait perjudian online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jurus Menkominfo Budi Arie Berantas Hoaks Pemilu
Jurus Menkominfo Budi Arie Berantas Hoaks Pemilu

Pemerintah melalui Kemenkominfo bekerja sama dengan Singapura untuk membahas hoaks Pemilu.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam soal Server PDN Down: Masih Terus Diperbaiki
Menko Polhukam soal Server PDN Down: Masih Terus Diperbaiki

Menurut Hadi, penyelidikan perlu dilakukan agar mencegah kejadian serupa terjadi di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
Ternyata Indonesia Larang Kibarkan Bendera Israel Sejak 2019, Ini Aturannya
Ternyata Indonesia Larang Kibarkan Bendera Israel Sejak 2019, Ini Aturannya

Indonesia juga salah satu negara yang menentang keras penjajahan Israel di tanah Palestina.

Baca Selengkapnya