Kominfo dinilai diskriminatif soal regulasi Network Sharing
Merdeka.com - Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis berpandangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diskriminatif dalam membuat regulasi telekomunikasi di Indonesia. Ini terkait dengan pernyataan humas Kementerian Kominfo yang menyatakan FSP BUMN salah alamat saat berpendapat bahwa Kominfo mengabaikan komitmen dengan DPR RI dalam pembuatan regulasi network sharing yang merugikan BUMN Telekomunikasi.
Wisnu Adhi Wuryanto, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, menjelaskan kesan diskriminatif tampak dari upaya Kementerian Komunikasi merevisi PP No 52/2000 dan PP No 53/2000 tentang Network Sharing dilakukan tanpa meminta masukan dari masyarakat. Kemudian drafnya langsung disampaikan ke presiden, meski isinya berpotensi merugikan BUMN.
"Agak ironis kalau penilaian itu dianggap salah alamat, karena obyek yang menjadi masalah adalah mengenai industri telekomunikasi, mengapa harus lempar tanggung jawab kepada Menko Perekonomian. Ya kementerian teknis dong yang bertanggung jawab," ujar Wisnu Adhi, dalam rilisnya Senin (26/9).
-
Mengapa Kemenkominfo mendorong pendekatan inklusif? 'Kita mengusulkan agar bagaimana digital divide bisa dihilangkan dengan mengedepankan inklusivitas dari semua negara yang mengembangkan AI,' tutur Wamenkominfo Nezar Patria dalam Ministerial Session Regional Approach to Advance Ethical Governance of Artificial Intelligence, di Brdo Congress Centre, Slovenia, Senin (5/2).
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Kenapa TEMU diblokir Kominfo? Dengan langkah pemblokiran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aplikasi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan turut menjaga UMKM demi kemajuan perekonomian Indonesia.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa yang diharapkan dari komitmen Menkominfo? Abi Rekso selaku Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj Institute, berharap sikap dan komitmen Menteri Kominfo yang baru ini konsisten.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
Menurut dia, alasan Kementerian Komunikasi bahwa pembahasan usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 52 dan PP No 53 tentang Network Sharing tersebut di bawah koordinasi Menko Perekonomian mungkin ada benarnya. Namun, prosesnya menjadi agak aneh lantaran Menko Perekonomian yang bergerak. Sebab, proses pembuatan atau perubahan peraturan pemerintah lazimnya berasal dari kementerian teknis.
"Barangkali benar informasi yang kami terima bahwa usulan Revisi PP No 52/2000 dan PP No 53/2000 awalnya diajukan secara diam-diam oleh Kementerian Komunikasi sebagai inisiator ke presiden, tanpa melewati kementerian terkait sesuai dengan Undang Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan PP No 87/ 2014. Menko Perekonomian Darmin Nasution kan baru dilibatkan, setelah draft perubahan PP tersebut dikembalikan oleh presiden," ujar dia.
Federasi siap mengajukan judicial review jika PP tentang network sharing yang bersifat wajib ini jadi diterbitkan. Sebab penerbitannya tanpa melalui tahapan konsultasi dengan DPR.
Kata Wisnu, jika kebijakan ini bersifat wajib, maka setiap operator telekomunikasi di Indonesia wajib membagi jaringannya kepada operator lain yang juga vkompetitornya. Apalagi model network sharing ini belum dikenal sama sekali dalam UU Nomor 36 Tahun 1999.
"Kami rasa menteri komunikasi sekarang ini tidak kreatif dalam menyehatkan industri telekomunikasi. Coba lihat di lapangan, hampir tidak ada isu apa pun yang terkait dengan penetrasi dan layanan ke konsumen. BUMN telekomunikasi sudah berbisnis on the track dengan jangkauan layanan semakin luas, tidak pernah terpancing menerapkan predatory pricing untuk membuat persaingan jadi kurang sehat, senantiasa membangun jaringan, dan melakukan modernisasi teknologi. Lalu tiba-tiba didesak dengan regulasi network sharing dan tarif interkoneksi dari Kementerian ini,"pungkas dia.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi I DPR melakukan rapat kerja bersama Kominfo dan Badan Siber dan Sandi atau BSSN, Kamis (27/6).
Baca SelengkapnyaLangkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaDesakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca SelengkapnyaDalam rapat tersebut, DPR merasa tidak ada kekompakkan antara Menkominfo dan BSSN.
Baca SelengkapnyaSekarga juga sudah mendapatkan support dari federasi BUMN kemudian juga dari nasional comitee congres (NCC) Indonesia.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes tidak sejalan dengan tata cara perumusan kebijakan yang baik karena minimnya partisipasi bermakna.
Baca SelengkapnyaKeterbukaan informasi publik memiliki peran signifikan dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Baca SelengkapnyaAturan ini dianggap diskriminatif terhadap produk tembakau.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR dari PKB Helmy Faishal mengkritik Menkominfo Budi Arie Setiadi soal serangan Pusat Data Nasional (PDN).
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus menyinggung banyaknya koboi bermunculan jelang pergantian pemerintahan ini.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaDia mencontohkan Wamen BUMN Dony Oskaria yang baru saja diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina.
Baca Selengkapnya