Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi I DPR: Kominfo Janji Setop Penjualan Kartu Perdana Zain

Komisi I DPR: Kominfo Janji Setop Penjualan Kartu Perdana Zain Jamaah haji Indonesia. Haji non kuota tidak sah

Merdeka.com - Lempar tanggung jawab terjadi antara Kementerian Komunikasi dan Informatik dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Perdagangan dalam kasus peredaran kartu telekomunikasi operator seluler asal Saudi Arabia, Zain. Hal ini menjadi perhatian Komisi I DPR RI.

Evita Nursanty, anggota Komisi I DPR RI, melontarkan keberatannya terhadap peredaran kartu perdana Zain kepada menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, baru-baru ini.

Menurut anggota parlemen dari Fraksi PDI Perjuangan, seharusnya Kominfo dan BRTI sudah melakukan penghentian peredaran kartu Zain di seluruh embarkasi haji. Sebab Zain di Indonesia nyata melanggar UU Telekomunikasi No 36 tahun 1999 beserta turunannya.

Orang lain juga bertanya?

“Kominfo dapat segera menghentikan seluruh kegiatan Zain di embarkasi haji,” ujar Evita di Jakarta, kemarin.

Selain melanggar UU Telekomunikasi, kegiatan Zain yang mendistribusikan kartu perdana dan menjual layanannya di Indonesia untuk jamaah haji dinilai Evita tidak baik untuk fairness usaha di Indonesia. Lantaran Zain yang merupakan perusahaan telekomunikasi asing bisa mendistribusikan dan menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia.

“Saat rapat kerja Komisi I dan menkominfo sudah saya tanyakan. Pak Rudiantara berjanji segera bertindak terhadap distribusi dan penjualan Zain. Bahkan Rudiantara segera memerintahkan BRTI untuk segera melakukan tindakan. Saya menilai langkah yang dilakukan Kominfo memang terlambat. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” terang Evita.

Komisi I mengharapkan Kominfo dapat berlaku adil dalam mengawasi kegiatan usaha operator telekomunikasi seperti Zain dan bisa lebih melindungi serta berpihak kepada operator telekomunikasi nasional yang memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Indonesia. Sebab operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia sudah melakukan kewajibannya, seperti membayar USO dan PNBP lainnya.

“Karena kontribusinya sudah pasti, maka seharusnya Kominfo memberikan perlindungan kepada operator telekomunikasi nasional. Tidak benar juga membiarkan operator asing mendistribusikan SIM card dan menjual layanannya di Indonesia,” ujarnya.

Agar kasus seperti Zain tidak terjadi lagi di masa mendatang, anggota Komisi I DPR RI ini meminta Kominfo dapat bertindak tegas terhadap seluruh pelaku usaha telekomunikasi yang menjual layanannya di Indonesia.

Praktik distribusi SIM card dan penjualan paket oleh Zain, operator asing asal Saudi Arabia, di Indonesia jelas-jelas melanggar UU 36 tahun 1999. Dalam pasal 1 butir 12 UU Telekomunikasi disebutkan, penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Sehingga dalam hal ini kartu perdana (SIM card) yang dijual Zain di Indonesia, merupakan bagian dari media atau alat dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Di pasal 4 UU yang sama dinyatakan bahwa telekomunikasi dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kominfo. Penjualan kartu perdana operator luar negeri, dalam hal ini Zain di wilayah Indonesia tanpa penindakan yang tegas dari Kominfo akan menghilangkan kedaulatan pemerintah atas wewenang yang dimilikinya untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.

(mdk/sya)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sahroni: Bisa Jadi Ada Lebih Banyak Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online
Sahroni: Bisa Jadi Ada Lebih Banyak Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online

Sahroni mengatakan polisi harus membongkar hingga tuntas jaringan judi daring yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judiĀ onlineĀ di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kasus Ribuan Data KTP Dicuri untuk Daftar Sim Card, Budi Arie Bakal Panggil Indosat
Kasus Ribuan Data KTP Dicuri untuk Daftar Sim Card, Budi Arie Bakal Panggil Indosat

Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.

Baca Selengkapnya
APJII Dorong Presiden Prabowo Pertimbangkan Saran KPPU soal Starlink
APJII Dorong Presiden Prabowo Pertimbangkan Saran KPPU soal Starlink

Pemerintah diminta untuk mengeksekusi kajian dari KPPU soal Starlink.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Nomor HP Pelaku Judi Online Bakal Dipantau Pemerintah
Hati-hati, Nomor HP Pelaku Judi Online Bakal Dipantau Pemerintah

Pemerintah tak tanggung-tanggung akan memantau nomor HP pemain judi online.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Kapolri di DPR, Bongkar Judi Online Kamboja, Kasus Komdigi & Sadbor Ditangkap
VIDEO: Tegas Kapolri di DPR, Bongkar Judi Online Kamboja, Kasus Komdigi & Sadbor Ditangkap

Adapun agenda rapat, salah satunya mengangkat terkait kasus judi online di Indonesia

Baca Selengkapnya
Kirim Pantun Lewat SMS, Cara Kominfo Perangi Judi Online, Begini Isinya
Kirim Pantun Lewat SMS, Cara Kominfo Perangi Judi Online, Begini Isinya

Berikut isi pantun yang dikirim Kominfo pakai SMS.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Santai Menkominfo di Rapat Komisi I DPR
VIDEO: Santai Menkominfo di Rapat Komisi I DPR "Tenang Saja Masa Kalian Takut Sama Starlink"

Menkominfo Budi dengan santai meminta sejumlah pihak tak perlu takut dengan kehadiran Starlink.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Surati Seluruh Operator Seluler soal Masalah Ini
Menkominfo Surati Seluruh Operator Seluler soal Masalah Ini

Diharapakan langkah tersebut mampu mengatasi persoalan penyakit masyarakat.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Kami Tahu Perusahaan Internet Milik Siapa yang Fasilitasi Judi Online
Menkominfo: Kami Tahu Perusahaan Internet Milik Siapa yang Fasilitasi Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sudah mengantongi nama perusahaan internet yang fasilitasi judi online.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Kasus Judi Online, Komdigi Mau Audit Mesin Pengendali Konten Negatif
Gara-gara Kasus Judi Online, Komdigi Mau Audit Mesin Pengendali Konten Negatif

Langkah ini dilakukan demi mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dalam memblokir situs judi online.

Baca Selengkapnya