Komisi I DPR: Kominfo Janji Setop Penjualan Kartu Perdana Zain
Merdeka.com - Lempar tanggung jawab terjadi antara Kementerian Komunikasi dan Informatik dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Perdagangan dalam kasus peredaran kartu telekomunikasi operator seluler asal Saudi Arabia, Zain. Hal ini menjadi perhatian Komisi I DPR RI.
Evita Nursanty, anggota Komisi I DPR RI, melontarkan keberatannya terhadap peredaran kartu perdana Zain kepada menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, baru-baru ini.
Menurut anggota parlemen dari Fraksi PDI Perjuangan, seharusnya Kominfo dan BRTI sudah melakukan penghentian peredaran kartu Zain di seluruh embarkasi haji. Sebab Zain di Indonesia nyata melanggar UU Telekomunikasi No 36 tahun 1999 beserta turunannya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas telekomunikasi Indonesia? Dua orang yang bertanggung jawab atas kondisi telekomunikasi Indonesia, yaitu Mayjen TNI Soehardjono (dirjen pos dan telekomunikasi) serta Ir Sutanggar Tengker Yahya (direktur telekomunikasi di ditjen pos dan telekomunikasi yang juga mantan dirut PN Telekomunikasi Indonesia), menyadari pentingnya menggunakan satelit untuk menyambungkan komunikasi di wilayah nusantara yang begitu luas dan terpisah jarak begitu jauh.
-
Kenapa Kemkomdigi penting dalam kasus ini? 'Kolaborasi antara Komdigi dan lembaga penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam situasi genting seperti sekarang untuk merespons ancaman digital yang makin kompleks, terutama pada isu judi online yang sangat merugikan masyarakat,' ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangan persnya, Selasa (26/11).
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Bagaimana Kemkomdigi bersikap terhadap kasus ini? Penugasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yang mencerminkan perubahan nomenklatur kementerian sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital saat ini, di mana dibentuk satu kedirjenan baru yang mengawasi kejahatan di ruang digital.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kendala meterai elektronik? Namun dalam pelaksanaannya, terjadi kendala teknis dalam perihal pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik yang tentunya menghambat proses penyelesaian pendaftaran para peserta seleksi CPNS.
“Kominfo dapat segera menghentikan seluruh kegiatan Zain di embarkasi haji,” ujar Evita di Jakarta, kemarin.
Selain melanggar UU Telekomunikasi, kegiatan Zain yang mendistribusikan kartu perdana dan menjual layanannya di Indonesia untuk jamaah haji dinilai Evita tidak baik untuk fairness usaha di Indonesia. Lantaran Zain yang merupakan perusahaan telekomunikasi asing bisa mendistribusikan dan menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia.
“Saat rapat kerja Komisi I dan menkominfo sudah saya tanyakan. Pak Rudiantara berjanji segera bertindak terhadap distribusi dan penjualan Zain. Bahkan Rudiantara segera memerintahkan BRTI untuk segera melakukan tindakan. Saya menilai langkah yang dilakukan Kominfo memang terlambat. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” terang Evita.
Komisi I mengharapkan Kominfo dapat berlaku adil dalam mengawasi kegiatan usaha operator telekomunikasi seperti Zain dan bisa lebih melindungi serta berpihak kepada operator telekomunikasi nasional yang memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Indonesia. Sebab operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia sudah melakukan kewajibannya, seperti membayar USO dan PNBP lainnya.
“Karena kontribusinya sudah pasti, maka seharusnya Kominfo memberikan perlindungan kepada operator telekomunikasi nasional. Tidak benar juga membiarkan operator asing mendistribusikan SIM card dan menjual layanannya di Indonesia,” ujarnya.
Agar kasus seperti Zain tidak terjadi lagi di masa mendatang, anggota Komisi I DPR RI ini meminta Kominfo dapat bertindak tegas terhadap seluruh pelaku usaha telekomunikasi yang menjual layanannya di Indonesia.
Praktik distribusi SIM card dan penjualan paket oleh Zain, operator asing asal Saudi Arabia, di Indonesia jelas-jelas melanggar UU 36 tahun 1999. Dalam pasal 1 butir 12 UU Telekomunikasi disebutkan, penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Sehingga dalam hal ini kartu perdana (SIM card) yang dijual Zain di Indonesia, merupakan bagian dari media atau alat dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Di pasal 4 UU yang sama dinyatakan bahwa telekomunikasi dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kominfo. Penjualan kartu perdana operator luar negeri, dalam hal ini Zain di wilayah Indonesia tanpa penindakan yang tegas dari Kominfo akan menghilangkan kedaulatan pemerintah atas wewenang yang dimilikinya untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
(mdk/sya)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahroni mengatakan polisi harus membongkar hingga tuntas jaringan judi daring yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judiĀ onlineĀ di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta untuk mengeksekusi kajian dari KPPU soal Starlink.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak tanggung-tanggung akan memantau nomor HP pemain judi online.
Baca SelengkapnyaAdapun agenda rapat, salah satunya mengangkat terkait kasus judi online di Indonesia
Baca SelengkapnyaBerikut isi pantun yang dikirim Kominfo pakai SMS.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi dengan santai meminta sejumlah pihak tak perlu takut dengan kehadiran Starlink.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaDiharapakan langkah tersebut mampu mengatasi persoalan penyakit masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sudah mengantongi nama perusahaan internet yang fasilitasi judi online.
Baca SelengkapnyaLangkah ini dilakukan demi mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dalam memblokir situs judi online.
Baca Selengkapnya