Komisi Pengawas Persaingan Usaha Prancis tuntut Apple Rp 700 miliar!
Merdeka.com - Setelah lolos dari jeratan hukuman pemerintah Amerika soal penolakan peretasan iPhone dari permintaan FBI, Apple kini berurusan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha-nya Prancis atau DGCCRF.
Dikutip dari Phone Arena (06/04), DGCCRF melayangkan gugatan pada Apple dengan nilai USD 55,3 juta atau setara dengan Rp 732 miliar. Tuntutan ini berawal dari temuan DGCCRF yang menunjukkan bila Apple melakukan pemaksaan kontrak ilegal dengan operator selular di Prancis.
Lebih detail, DGCCRF menyatakan bila kontrak Apple dan operator Prancis sangat tidak adil, dan terlalu menguntungkan Apple. Setidaknya DGCCRF menemukan 10 pasal dalam kontrak Apple dan operator selular Prancis yang disebut ilegal.
-
Denda apa yang Apple kena di Eropa? Menurut laporan yang dikutip dari Tech Times pada Selasa (22/10), Apple dikenai denda sebesar USD 17 miliar, yang setara dengan Rp 263,7 triliun, akibat berbagai investigasi yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut.
-
Dimana penggerebekan produk Apple palsu dilakukan? Penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Castlebar, Westport, Ballinrobe, dan Claremorris.
-
Siapa yang ngasih denda ke Apple? Apple dikenai denda sebesar USD 17 miliar, yang setara dengan Rp 263,7 triliun, akibat berbagai investigasi yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut.
-
Siapa yang menjual iPhone 16 ilegal? Belakangan, informasi beredar bahwa iPhone 16 series telah dijual di berbagai marketplace online dan toko fisik oleh sejumlah pihak di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Apple untuk bisa jual produk di Indonesia? Untuk dapat memasarkan produknya di Indonesia, Apple melakukan hal yang berbeda dengan yang umumnya dilakukan dengan perusahaan smartphone lainnya. Alih-alih membangun pabrik di Indonesia, Apple justru melakukan investasi dalam bentuk lain di negara ini, yang terakhir senilai Rp 1,6 triliun, sebagai syarat pemenuhan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
-
Siapa yang memanfaatkan IMEI IPhone ilegal? Celah ini yang kemudian dimanfaatkan pedagang culas.
Beberapa pasal ilegal itu mengharuskan operator selular membeli perangkat iPhone dalam jumlah tertentu selama 3 tahun, membayarkan iklan Apple, dan mensupsidi perbaikan iPhone pengguna. Bahkan salah satu pasal menyebut Apple diperbolehkan menggunakan paten dan merek dagang operator selular tadi.
Apabila DGCCRF memang dipengadilan nanti, uang denda yang dibebankan pada Apple itu akan dibagikan ke beberapa operator selular Prancis sebagai uang ganti rugi. Selain itu tidak tertutup kemungkinan Apple akan mendapat denda tambahan sebesar Rp 119 miliar.
Hal yang paling ditakutkan Apple mungkin adalah datangnya rentetan tuntutan dari berbagai negara di dunia apabila DGCCRF berhasil memenangkan sengketa ini.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan audit, Apple harus memenuhi kurang lebih Rp300 miliar lagi dari total komitmen investasi sebesar Rp1,7 triliun.
Baca SelengkapnyaPersoalan ini telah dilakukan penyelidikan oleh Komisi Eropa pada Maret lalu.
Baca SelengkapnyaPerintah ini dikeluarkan dalam rangka menyelesaikan pertikaian panjang yang berlangsung 8 delapan tahun.
Baca SelengkapnyaMenurut Luhut, Indonesia terbuka terhadap segala peluang penciptaan lapangan kerja baru.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia kerap kali melakukan kebijakan serampangan.
Baca SelengkapnyaIni terkait tentang permintaan Apple untuk mendapatkan tax holiday selama 50 tahun sebagai syarat berinvestasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPihak Apple berupaya menemui pejabat Kementerian Perindustrian demi iPhone 16 bisa terjual di Indonesia.
Baca SelengkapnyaFebri menyatakan pihaknya menerima proposal investasi USD 100 juta dari pihak Apple pada Selasa (19/11).
Baca SelengkapnyaSelain itu, pembangunan Apple Academy juga direncanakan akan ditambah yakni di Bali dan Jakarta hingga Juni 2026.
Baca SelengkapnyaIni terungkap dari postingan Instagramnya saat menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Baca SelengkapnyaMengingat, seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang.
Baca SelengkapnyaApple menawarkan investasi sebesar USD 10 juta atau senilai Rp157 miliar.
Baca Selengkapnya