Korban pasal karet akan terus bertambah di tahun 2016
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia, Firdaus Cahyadi, menyatakan kriminalisasi terhadap netizen akan terus berlanjut sepanjang tahun 2016 ini. Hal itu, kata Dia, lantaran masih bercokolnya pasal karet pencemaran nama baik dalam UU ITE.
"Sejak diterbitkan hingga kini, sudah ratusan netizen yang menjadi korban dari pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE. Terlebih, definisi pencemaran nama baik sangat karet, sehingga justru berpotensi membungkam suara kritis," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, Senin (4/1).
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) seharusnya mencabut pasal karet dari draft revisi UU ITE. Bukan mempertahankan pasal karet tersebut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Bagaimana reaksi netizen? Postingan ini bikin kehebohan di kalangan netizen, terutama di antara para penggemar dan rekan artis.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Yang dimaksud dengan pasal karet ini adalah pasal 27 ayat 3. Pasal tersebut sejatinya membahas mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui internet. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, pasal itu cenderung sering digunakan untuk memidanakan netizen yang melakukan kritik pedas di dunia maya.
"Pemerintah hanya menjinakkan pasal karet tersebut tidak menghapusnya. Dan itu artinya akan melanjutkan terus proses kriminalisasi netizen melalui pasal karet di UU ITE," kata Dia.
Dia pun menuding tidak dicabutnya pasal karet tersebut justru akan menguntungkan para elite politik yang berada di jajaran pemerintah.
"Sepertinya pemerintah tidak ingin menghapus pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE tersebut. Pemerintah khususnya elite politik nampaknya justru diuntungkan dengan keberadaan pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE," terangnya.
Nah, saat ini keberadaan draf revisi UU ITE sudah ada di DPR. Hanya DPR lah yang mungkin bisa menghilangkan pasal karet tersebut.
"Kini bola ada di tangan DPR. Mereka yang harus keluarkan pasal itu dari UU ITE," ucapnya.
(mdk/lar)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam waktu empat bulan, Polri telah mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana judi online
Baca SelengkapnyaBrigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Korps Bhayangkara tidak akan segan-segan menindak judi online secara besar-besaran
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaTren Kejahatan TPPO Meningkat Tiap Tahun, Ini Solusi Pemerintah
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca Selengkapnya