Korea Utara sah blokir situs sosmed raksasa, kecuali Instagram
Merdeka.com - Korea Utara semakin membuktikan predikatnya sebagai negara 'anti' sosial. Setelah membatasi penggunaan internet, kini Korut memblokir akses beberapa jejaring sosial terbesar di dunia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika-nya Korut resmi mengumumkan bila pihaknya telah memblokir akses YouTube, Facebook, Twitter, dan semua situs Korea Selatan. Situs-situs perjudian dan pornografi juga tidak luput dari pemblokiran.
Ironisnya, keputusan ini sejatinya tidak berpengaruh besar pada warga Korut. Selain hanya bisa diakses orang-orang tertentu, internet Korut mayoritas hanya bisa mengakses situs-situs propaganda dalam negeri.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Bagaimana cara kerja sistem blokir Twitter yang baru? Meskipun demikian, keputusan ini menimbulkan kontroversi karena memberikan kesan bahwa pengguna yang diblokir masih dapat mengganggu orang lain dengan mengintip unggahan atau daftar followers.
-
Kapan detoks media sosial efektif? Setelah menjalani detoks digital selama 30 hari, saya merasakan pikiran yang jauh lebih jernih dan hari-hari yang lebih produktif.
-
Kapan WA diblokir jika tidak bisa lihat last seen? Ciri-ciri WA diblokir yang pertama yaitu tidak bisa melihat status last seen. Jika seseorang memblokir kontak Anda di aplikasi WA, salah satu tandanya Anda tidak bisa melihat terakhir dilihat. (Foto/Pixabay) Namun bisa jadi orang tersebut memang tidak mengaktifkan status last seen pada palikasi WhatsAppnya.
-
Mengapa status 'online' dan 'last seen' hilang saat diblokir? Akan tetapi, saat WhatsApp diblokir maka staus 'online' maupun 'last seen' ini hilang. Padahal, keduanya dapat menjadi indikasi seseorang sedang aktif di aplikasi tersebut.
-
Kapan TEMU diblokir? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan aplikasi TEMU telah diblokir dan tidak lagi dapat digunakan untuk transaksi atau registrasi.
Sebaliknya, pemblokiran ini berdampak besar bagi pihak luar yang sedang berkunjung ke Korut. Sebelumnya orang asing bisa menggunakan akses internet untuk memposting foto-foto apa yang terjadi di negara paling tertutup di dunia itu. Pasca pemblokiran ini, nyaris tidak ada cara bagi orang asing yang datang ke Korut untuk berkomunikasi dengan dunia luar.
Menariknya, jejaring sosial Instagram diketahui masih online dan bisa diakses di Korut. Belum jelas sampai berapa lama pemblokiran ini akan dilakukan oleh Korut. (mdk/bbo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaSaat Donald Trump dilantik sebagai Presiden AS untuk kedua kalinya, pemerintah Amerika Serikat dilaporkan membatalkan rencana pemblokiran TikTok.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Kim Jong-un dalam pidatonya di hadapan majelis rakyat tertinggi.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa masuk ke Korea Selatan, WNI diwajibkan untuk mengajukan visa melalui Korea Visa Application Center (KVAC).
Baca SelengkapnyaFakta Korea Utara sebagai negara tertutup yang perlu diketahui oleh banyak orang.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJumlah wisatawan Indonesia di Korea Lebih banyak dibandingkan wisatawan Thailand.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaFitur TikTok Shop sudah tidak bisa diakses alias sudah tidak terpampang produk-produk yang dijual di TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya memberikan waktu toleransi bagi TikTok untuk melayani transaksi jual-beli.
Baca SelengkapnyaSetelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.
Baca Selengkapnya