KPPU: Ada aduan masyarakat soal predatory pricing taksi aplikasi
Merdeka.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf mengatakan, kehadiran taksi berbasis aplikasi memang sejatinya telah menjadi perhatiannya sejak setahun belakangan ini. Pasalnya, terdapat laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran operasional taksi berbasis aplikasi tersebut.
"Kami tengah mengkaji pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh pengusaha taksi online," ujar Syarkawi kepada Merdeka.com.
Dijelaskannya, pengaduan yang diterimanya itu lebih spesifik terkait dugaan tindakan predatory pricing yang dilakukan oleh taksi berbasis aplikasi itu. Dalam laporan pengaduan yang diterimanya, tujuan dari taksi berbasis aplikasi itu memasang tarif rendah adalah untuk menyingkirkan pelaku usaha saingannya atau untuk mencegah masuknya pengusaha lain ke dalam pasar yang sama.
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Siapa yang minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? 'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Bagaimana DPR RI berharap perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Bagaimana taksi-taksi ini berbeda dari yang lain? Taksi umum biasanya menggunakan mobil jenis sedan atau MPV yang dapat ditemui hampir di seluruh dunia. Namun, terdapat juga taksi yang menggunakan jenis mobil lainnya.
-
Kenapa aplikasi Online Travel terancam diblokir? Keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Apalagi, Syarkawi menjelaskan bahwa belakangan ini tarif angkutan online dibanderol dengan harga murah, bahkan juga menawarkan berbagai promosi hingga perjalanan gratis. Menurut dia, KPPU akan siap menindak pelaku usaha apabila terbukti melakukan predatory pricing untuk menyingkirkan pesaingnya.
"Kami akan melihat bagaimana struktur cost yang berlaku pada angkutan online, bagaimana para pengusaha ini bisa menetapkan harga yang begitu rendah," katanya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen
Baca SelengkapnyaPraktik pungutan liar kembali marak di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaUntuk saat ini, pihaknya saling berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.
Baca SelengkapnyaVideo penganiayaan pria paruh baya itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaViral aksi pungutan liar bermodif tarif parkir di kawasan masjid Istiqlal, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan penumpang Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan menyebut sudah ada diskusi terkait naiknya tarif KRL.
Baca Selengkapnya