KPPU tingkatkan kasus IndiHome ke tahap pemeriksaan
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan untuk meningkatkan penanganan kasus Telkom IndiHome dari tahap Penyelidikan ke tahap Pemeriksaan. Sikap ini diambil KPPU setelah melalui proses Penyelidikan kasus Telkom IndiHome yang diduga mewajibkan pelanggannya menggunakan paket IndiHome Triple Play yang terdiri dari tiga produk, yaitu telepon, tv kabel, dan internet.
Dalam keterangan resminya kepada Merdeka.com, Rabu (12/10), Ketua KPPU Syarkawi Rauf menuturkan, dalam penyelidikan terdapat setidaknya dua isu yang didalami oleh KPPU. Pertama, dugaan praktek 'tying in' yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. melalui program IndiHome Triple Play yang mewajibkan calon pelanggan harus menggunakan tiga layanan sekaligus telepon, ip tv, dan internet.
Kedua, dugaan penyalahgunaan posisi dominan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. yang menguasai pasar jasa fixed line (PSTN). Dalam hal ini, bagi konsumen yang sudah terlanjur berlangganan program IndiHome Triple Play namun ingin berhenti berlangganan dengan berbagai alasan diduga juga mengalami hambatan mengingat terdapat klausul perjanjian yang membuat pelanggan dimaksud tidak dapat memilih salah satu dari tiga layanan yang tersedia (telepon, ip tv, atau internet).
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Bagaimana Kemkomdigi bersikap terhadap kasus ini? Penugasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yang mencerminkan perubahan nomenklatur kementerian sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital saat ini, di mana dibentuk satu kedirjenan baru yang mengawasi kejahatan di ruang digital.
-
Apa saran KPPU untuk Starlink di daerah 3T? Lebih lanjut, KPPU juga menyarankan penyediaan jasa internet di daerah 3T tersebut mengutamakan kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis LEO dengan pelaku jasa telekomunikasi dan pelaku UMKM dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
-
Bagaimana Telkom Indonesia dan NEC mengembangkan IKN? Telkom Indonesia dan NEC Indonesia akan merumuskan strategi, roadmap, desain, dan implementasi Smart City untuk kota-kota di Indonesia dengan fokus pertama pada pengembangan di IKN yang rencananya akan beroperasi pada tahun 2024.
-
Bagaimana proses penanganan laporan IPW oleh KPK? 'Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,' singkat Ali.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Sehingga ketika pelanggan memutuskan untuk berhenti menggunakan salah satu dari tiga layanan yang tersedia, maka pihak perusahaan diduga akan memutuskan akses berlangganan seluruh jasa layanan dimaksud," katanya.
Disisi lain, hadirnya program IndiHome Triple Play yang diduga dilakukan dengan cara melanggar prinsip persaingan sehat telah berdampak terhadap menurunnya pangsa pasar pelaku usaha pesaing. Syarkawi mengatakan, pihaknya saat ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus IndiHome menjadi perkara.
"Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan tidak saja bagi konsumen, namun juga bagi para pelaku usaha di industri terkait," ungkap dia.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 10 lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif pada perusahaan BUMN, PT Telkom Grup.
Baca SelengkapnyaBocoran ini bersifat kajian yang dilakukan KPPU terhadap penyedia internet Low Earth Orbit (LEO).
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaPredatory pricing bisa dibuktikan jika Starlink sudah beroperasi bertahun-tahun di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSekjen DPR Indra Iskandar sebelumnya bersama enam orang lain dicegah KPK ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rumah DPR.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu sehubungan dengan penyidik KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi perabotan rumah Dinas DPR RI.
Baca SelengkapnyaAli menyiratkan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Telkom (persero) ini.
Baca SelengkapnyaKPPU tengah menelusuri data mengenai persaingan usaha untuk mencari tahu penyebab harga beras meroket.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp200 miliar dalam tindak pidana korupsi ini.
Baca SelengkapnyaDokumen-dokumen tersebut disita dari Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022 Hiphi Hidupati (HH) dan karyawan swasta bernama Purwadi (P).
Baca SelengkapnyaKasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster
Baca SelengkapnyaTessa menegaskan, hal tersebut tidak menutipi kejahatan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya