Lagi, pemerintah blokir 9 situs radikal
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali akan memblokir situs-situs yang bermuatan radikal. Langkah ini menindaklanjuti terkait pemblokiran 24 situs radikal sebelumnya.
Berdasarkan rekomendasi dari Tim Panel Pengelolaan Konten Negatif Bidang Sara dan Radikalisme, telah menetapkan 9 situs yang dianggap menyebarkan konten radikal yang dilaporkan oleh masyarakat.
Oleh sebab itu, Tim Panel kembali meminta pemblokiran terhadap 9 situs tersebut. Adapun, 9 situs tersebut:
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Kenapa TEMU diblokir Kominfo? Dengan langkah pemblokiran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aplikasi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan turut menjaga UMKM demi kemajuan perekonomian Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Mengapa ratusan ribu HP diblokir? Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivi mengatakan, pemblokiran ratusan ribu HP itu lantaran menyalahi aturan pendaftaran nomor IMEI.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Bagaimana cara Komdigi mencegah situs Pemda diretas? Dari sisi pencegahan, Budi mengungkapkan Kemkomdigi dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan melakukan penyisiran dan memperkuat website-website pemerintah daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat agar tidak diretas dan diubah untuk mempromosikan judi online.
- manjanik.com
- eramuslim.com
- mikailkanie.wordpress.com
- revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id
- langitmuslim.blogspot.co.id
- kajiantauhid.blogspot.co.id
- pendukungdaulahislam.blogspot.co.id
- muslimori1.blogspot.co.
"Permintaan pemblokiran situs tersebut telah kami sampaikan kepada para penyelenggaran Internet Service Provider (ISP) untuk diblokir sejak krmarin Rabu (27/1), dengan alasan seluruhnya menyebarkan faham radikalisme dan kebencian yang melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rada kebencian atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas, Kemkominfo, Ismail Cawidu, kepada wartawan, Kamis (28/1).
"Ancaman hukuman Dalam pasal 45, pelanggaran atas pasal 28 tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," imbuhnya.
Meski begitu, berdasarkan pantauan Merdeka.com, kesembilan situs tersebut, hingga berita ini diturunkan, masih ada beberapa di antaranya bisa diakses. Ketika dihubungi terpisah, menurut Ismail, untuk bisa memblokir semua website yang diakses oleh seluruh ISP memang butuh waktu, namun pihaknya menegaskan agar seluruh ISP secepatnya memblokir situs-situs yang dianggap radikal tersebut.
"Kami mengharapkan secepatnya untuk seluruh ISP blokir situs tersebut. Memang kan butuh waktu untuk seluruh ISP memblokir situs-situs tersebut tapi tidak lama dan harus segera mungkin," tegasnya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sulitnya mendeteksi situs judi online karena mereka terkadang muncul lewat space iklan atau website tertentu.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaSepanjang 2023 ini, lebih kurang 40 ribu situs judi online sudah diblokir.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSalah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan daftar website judi online yang telah diblokir dan ditutup aksesnya
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) berupaya keras memberantas penyebaran konten judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaJumlah ini terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSeharusnya para bandar judi di miskinkan agar tidak membuka jaringan judi online.
Baca SelengkapnyaJudi online telah mengakar merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Banyak kasus bunuh diri, perceraian, pembunuhan, dipicu kalah judi online.
Baca Selengkapnya