Langgar UU, Menhub surati Menkominfo untuk blokir Uber dan Grab Car
Merdeka.com - Sehubungan dengan adanya demonstrasi terkait keberadaan taksi online, Kementerian Perhubungan surati Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada hari ini, senin (14/3).
Isi dari surat tersebut menanggapi banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh adanya Uber Taksi, serta Grab Car yang sudah dalam beberapa waktu terakhir beroperasi di ibukota.
Selain itu, surat tersebut berisi permintaan pemblokiran aplikasi yang digunakan untuk memesan layanan taksi online Uber dan GrabCar.
-
Kenapa bus telolet di Tangerang dianggap berbahaya? Kondisi ini dirasa berbahaya dan rawan menyebabkan kecelakaan, terutama jika anak-anak yang mengejar bus terjatuh di lokasi tersebut.
-
Siapa yang mengancam warga? 'Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,' ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Kenapa Temu jadi ancaman keamanan nasional? Dengan demikian, Temu dianggap bisa mengancam risiko keamanan nasional yang serius.
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Bagaimana DPR RI berharap perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
Dalam surat tersebut, Uber Taksi serta GrabCar dianggap melanggar berbagai UU. Di antaranya tidak menggunakan kendaraan bermotor umum pelat kuning, tidak dijalankan oleh BUMN, BUMD atau badan yang diakui undang-undang, tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan, tidak berbentuk PT, tidak bekerjasama dengan angkutan umum resmi, serta berpotensi menyuburkan praktik angkutan liar.
Selain itu, perusahaan Uber yang merupakan 'franchise' milik asing, dianggap tidak memberi jaminan keamanan atas kerahasiaan penggunanya. Hal ini dianggap dapat membahayakan keamanan negara.
Dalam surat tersebut juga dijabarkan poin permintaan Kemenhub, yang diwakilkan menteri Ignasius Jonan, terkait langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Kemenkominfo dalam memberantas praktik taksi online. Poin tersebut berupa,
a. Memblokir situs aplikasi milik UBER Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan;
b. Memblokir aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi GrabCar karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan plat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (ilegal);
c. Melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin yang resmi dari pemerintah.
Sehubungan dengan isu pemblokiran ini, masyarakat juga berramai-ramai berkomentar di sosial media. Dari banyak sekali komentar, yang paling banyak adalah tudingan bahwa menteri menteri perhubungan berat sebelah kepada pihak Organda, atau Organisasi Angkutan Darat.
Beberapa kicauan datang dari warga Jakarta, salah satunya dari Paramita Mohamad dengan akunnya @sillysampi. Dia menyatakan bahwa: "Sekali lagi lihat siapa yang mendapat tembusan surat Jonan ke Kemeninfo: Ketua DPP Organda."
Seniman jakarta @KojekRapBetawi juga tak luput menyuarakan keresahannya. Dari akun Twitter miliknya, dia menulis: "Negara lamban memayungi inovasi anak bangsa dengan payung hukum, jadilah hari ini mereka beradu, organda vs kendaraan umum basis app online"
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaAksi ugal-ugalan sopir truk kontainer di Jalan Raya Veteran, Kota Tangerang, menyebabkan puluhan pengendara menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaDengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial seorang petugas menghalau sopir bus saat hendak menurunkan penumpang di jalan tol
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan dirinya akan mengecek kebenaran video pungli di Kapuk Muara tersebut.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca SelengkapnyaKepolisian melihat banyak bahaya mengintai pemudik menggunakan sepeda motor. Terlebih bagi yang membawa anak-anak.
Baca SelengkapnyaDari rekaman singkat tersebut, kondisi jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) memang sangat sepi. Namun aksi tersebut sangatlah berbahaya bagi pengandara.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi juga meminta para pemudik yang hendak berwisata agar tidak menggunakan bus pariwisata yang tidak layak.
Baca Selengkapnya"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaKemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.
Baca Selengkapnya