Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar UU, Menhub surati Menkominfo untuk blokir Uber dan Grab Car

Langgar UU, Menhub surati Menkominfo untuk blokir Uber dan Grab Car Ignasius Jonan. Fikri Faqih©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sehubungan dengan adanya demonstrasi terkait keberadaan taksi online, Kementerian Perhubungan surati Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada hari ini, senin (14/3).

Isi dari surat tersebut menanggapi banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh adanya Uber Taksi, serta Grab Car yang sudah dalam beberapa waktu terakhir beroperasi di ibukota.

Selain itu, surat tersebut berisi permintaan pemblokiran aplikasi yang digunakan untuk memesan layanan taksi online Uber dan GrabCar.

Dalam surat tersebut, Uber Taksi serta GrabCar dianggap melanggar berbagai UU. Di antaranya tidak menggunakan kendaraan bermotor umum pelat kuning, tidak dijalankan oleh BUMN, BUMD atau badan yang diakui undang-undang, tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan, tidak berbentuk PT, tidak bekerjasama dengan angkutan umum resmi, serta berpotensi menyuburkan praktik angkutan liar.

Selain itu, perusahaan Uber yang merupakan 'franchise' milik asing, dianggap tidak memberi jaminan keamanan atas kerahasiaan penggunanya. Hal ini dianggap dapat membahayakan keamanan negara.

Dalam surat tersebut juga dijabarkan poin permintaan Kemenhub, yang diwakilkan menteri Ignasius Jonan, terkait langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Kemenkominfo dalam memberantas praktik taksi online. Poin tersebut berupa,

a. Memblokir situs aplikasi milik UBER Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan;

b. Memblokir aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi GrabCar karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan plat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (ilegal);

c. Melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin yang resmi dari pemerintah.

Sehubungan dengan isu pemblokiran ini, masyarakat juga berramai-ramai berkomentar di sosial media. Dari banyak sekali komentar, yang paling banyak adalah tudingan bahwa menteri menteri perhubungan berat sebelah kepada pihak Organda, atau Organisasi Angkutan Darat.

Beberapa kicauan datang dari warga Jakarta, salah satunya dari Paramita Mohamad dengan akunnya @sillysampi. Dia menyatakan bahwa: "Sekali lagi lihat siapa yang mendapat tembusan surat Jonan ke Kemeninfo: Ketua DPP Organda."

Seniman jakarta @KojekRapBetawi juga tak luput menyuarakan keresahannya. Dari akun Twitter miliknya, dia menulis: "Negara lamban memayungi inovasi anak bangsa dengan payung hukum, jadilah hari ini mereka beradu, organda vs kendaraan umum basis app online"

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya
Kronologi Sopir Truk di Cipondoh Tangerang Ugal-ugalan hingga Tabrak Puluhan Kendaraan
Kronologi Sopir Truk di Cipondoh Tangerang Ugal-ugalan hingga Tabrak Puluhan Kendaraan

Aksi ugal-ugalan sopir truk kontainer di Jalan Raya Veteran, Kota Tangerang, menyebabkan puluhan pengendara menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Menhub Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan, Tak Ada Uji KIR dan STNK
Menhub Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan, Tak Ada Uji KIR dan STNK

Dengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Sopir Bus Turunkan Penumpang di Pinggir Jalan Tol, Begini Penjelasannya
Bolehkah Sopir Bus Turunkan Penumpang di Pinggir Jalan Tol, Begini Penjelasannya

Viral di media sosial seorang petugas menghalau sopir bus saat hendak menurunkan penumpang di jalan tol

Baca Selengkapnya
Viral Sopir Truk Dipalak di Kapuk Muara, Polisi Turun Tangan
Viral Sopir Truk Dipalak di Kapuk Muara, Polisi Turun Tangan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan dirinya akan mengecek kebenaran video pungli di Kapuk Muara tersebut.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik

Budi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2023, Naik Sepeda Motor Bakal Disetop Polisi
Mudik Lebaran 2023, Naik Sepeda Motor Bakal Disetop Polisi

Kepolisian melihat banyak bahaya mengintai pemudik menggunakan sepeda motor. Terlebih bagi yang membawa anak-anak.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok ‘Emak-Emak’ Sopir Fortuner yang Geser Pembatas Tol Lalu Putar Balik Seenaknya
Ini Sosok ‘Emak-Emak’ Sopir Fortuner yang Geser Pembatas Tol Lalu Putar Balik Seenaknya

Dari rekaman singkat tersebut, kondisi jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) memang sangat sepi. Namun aksi tersebut sangatlah berbahaya bagi pengandara.

Baca Selengkapnya
Pesan Menhub Budi ke Pemudik: Jangan Naik Bus yang Pakai Sopir Tembak
Pesan Menhub Budi ke Pemudik: Jangan Naik Bus yang Pakai Sopir Tembak

Menhub Budi juga meminta para pemudik yang hendak berwisata agar tidak menggunakan bus pariwisata yang tidak layak.

Baca Selengkapnya
Menhub Ingin Ide KIR dari Swasta Diterapkan Sampai Kabupaten
Menhub Ingin Ide KIR dari Swasta Diterapkan Sampai Kabupaten

"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus

Kemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.

Baca Selengkapnya