LBH Pers: Ada kejanggalan pada kasus bos IM2
Merdeka.com - Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin, menjelaskan masalah Kejanggalan Kasus IM2 dalam perkara No.01/pid.Sus/2013/PN.JKT.PST dengan dua putusan MA yang berbeda.
“Wajar saja banyak kalangan terutama para pelaku industri telekomunikasi menentang terhadap penetapan Indar Atmanto sebagai terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan frekuensi milik Indosat dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,36 triliun,” kata Nawawi saat acara Diskusi Publik LBH Pers - Kriminalisasi Perjanjian Kerja Sama Indosat & IM2; Bom Waktu Kiamat Internet di Indonesia, Jakarta, (11/02).
Pakar TIK Indonesia, Onno W. Purbo pun perpendapat jika perbuatan Indar dalam menandatangani perjanjian kerja sama tentang Akses Internet Broadband melalui jaringan 3G/HSDPA Indosat sudah sesuai dengan peraturan perundangan pertelekomunikasian yang dilakukan oleh 300an ISP (penyelenggara jasa internet) dan sangat menunjang perekonomian nasional.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas telekomunikasi Indonesia? Dua orang yang bertanggung jawab atas kondisi telekomunikasi Indonesia, yaitu Mayjen TNI Soehardjono (dirjen pos dan telekomunikasi) serta Ir Sutanggar Tengker Yahya (direktur telekomunikasi di ditjen pos dan telekomunikasi yang juga mantan dirut PN Telekomunikasi Indonesia), menyadari pentingnya menggunakan satelit untuk menyambungkan komunikasi di wilayah nusantara yang begitu luas dan terpisah jarak begitu jauh.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah pembajakan konten di Indonesia? 'Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dan upaya penting bagi peran pemerintah dalam mendukung AVISI, industri streaming, dan industri perfilman agar dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati hak cipta dan menghentikan penyebaran konten ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia,' kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan.
-
Siapa yang menguasai internet di Indonesia? Menurut survey itu, terdapat enam kelompok dengan rentang usia bermacam-macam. Dari kelompok generasi itu, Gen Z adalah orang-orang yang menguasai jagad internet di Indonesia.
-
Siapa yang punya izin VSAT di Indonesia? Mereka global ya Starlink saja, kalau Starlink Indonesia pemegang izin VSAT dan izin ISP-nya nanti jadi dia seperti penyelenggara di Indonesia.
Untuk itu, katanya Onno yang juga perintis jasa internet di Indonesia, mereka membuat pernyataan bersama yang telah ditandatangani 36.489 Komunitas TIK Indonesia. Isi pernyataan itu meminta pemerintah memberikan kepastian hukum kepada ISP dan membebaskan Indar Atmanto karena tidak ada peraturan dan perundang-undangan yang dilanggar.
“Apabila model kerjasama Indosat-IM2 dinyatakan melanggar hukum maka akan membawa dampak negatif terhadap industri internet khususnya, termasuk di dalamnya pengguna jasa seperti perbankan, penerbangan, dan berbagai transaksi industri terkait lainnya,” tambah Onno.
Dari segala persoalan yang tak masuk akal itu, menurut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangarepan menilai kejadian yang menimpa Direktur IM2, Indar Atmanto merupakan persoalan politis sehingga beleid yang ditetapkan oleh pemerintah tidak bisa melindunginya. “Ini persoalan politik. Kalau sudah persoalannya politik, maka itu harus terjadi,” kata dia.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaIrwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaKeduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSelain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaKejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN selama ini tidak mengetahui status tersangka Indra
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaTimnas Pemenangan AMIN yakin kasus Indra merupakan perkara yang sengaja dimunculkan di tengah kampanye.
Baca SelengkapnyaJubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca Selengkapnya