Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LBH Pers dukung mantan bos IM2 ajukan PK lagi

LBH Pers dukung mantan bos IM2 ajukan PK lagi LBH Pers. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak soal Peninjauan Kembali (PK) kasus mantan Direktur IM2, Indar Atmanto. Indar dituding menyalahgunakan frekuensi 2,1 GHz/3G sehingga dirinya dijebloskan penjara dengan masa hukuman 8 tahun. Putusan penolakan PK tersebut diketok palu pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pidsus/2015.

Keputusan MA itu membuat kalangan industri telekomunikasi ramai-ramai bikin petisi. Tak hanya dari kalangan industri saja, LBH Pers juga ikut menyatakan sikapnya atas penolakan PK Indar Atmanto.

"Menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap putusan MA yang berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara. yang mengakibatkan kurang lebih 300 penyelenggara Internet di Indonesia terancam di penjara," ujar Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin dalam konferensi persnya di kantor LBH Pers, Jakarta, Senin (9/11).

Orang lain juga bertanya?

Dia pun berujar penolakan Putusan PK Indar Atmanto, berpotensi membelenggu kebebasan mendapatkan manfaat pendidikan, informasi, sosial, dan ekonomi dari internet. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melakukan upaya-upaya nyata atas kasus tersebut.

"Kemkominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha," jelasnya.

Dia juga mendukung agar Indar Atmanto mengajukan PK sekali lagi untuk terciptanya keadilan dan kepastian hukum. Menurutnya, kasus ini merupakan pemahaman penegak hukum tentang penggunaan pita frekuensi tidak sejalan dengan tatanan teknis telekomunikasi dan regulasi.

Maka, dapat dianalogikan bahwa setiap orang termasuk Jaksa, Hakim yang menggunakan smartphone, handphone, atau laptop untuk internet, bisa juga dikriminalkan menggunakan pita frekuensi tanpa izin.

(mdk/lar)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya

Penolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.

Baca Selengkapnya
Deretan Mantan Menteri Jokowi Tolak RUU Pilkada, Jadi Demonstran Turun ke Jalan
Deretan Mantan Menteri Jokowi Tolak RUU Pilkada, Jadi Demonstran Turun ke Jalan

Dua eks menteri Jokowi di Kabinet Kerja ikut turun ke jalan menjadi demonstran menyampaikan aspirasi menuntut penolakan revisi UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat

Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte

Baca Selengkapnya
Yusrizki Didakwa Memperkaya Diri USD 2,5 Juta Bersama-Sama dengan Jhonny Plate
Yusrizki Didakwa Memperkaya Diri USD 2,5 Juta Bersama-Sama dengan Jhonny Plate

Ia pun diperintahkan oleh Jhonny, untuk bertemu dengan Direktur BAKTI Kominfo

Baca Selengkapnya
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming

Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.

Baca Selengkapnya