Legalkah penyadapan oleh intelijen Inggris terhadap SBY?
Merdeka.com - Diberitakan bahwa ada tindak penyadapan oleh badan intelijen asing terhadap rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat menghadiri KTT G20, London, April 2009 lalu.
Berita tersebut pertama kali disebarluaskan oleh dua media Australia bernama Fairfax Media yang membawahi The Age dan The Sydney Morning Herald pada hari Jumat (26/07) kemarin.
-
Bagaimana cara intel mendapat informasi di era sekarang? Teknologi yang semakin maju membuat para intel lebih sering menggali informasi di media sosial.
-
Apa yang dilakukan CIA dalam peristiwa G30S/PKI? 'Kami Tidak Menciptakan Ombak-Ombak itu. Kami Hanya Menunggangi Ombak-Ombak itu ke Pantai Itu adalah kalimat yang diucapkan Duta Besar AS untuk Indonesia era 1965-1969, Marshal Green.Green menjawab pertanyaan itu di sebuah rapat rahasia Senat AS. Seorang senator bertanya apakah AS dan CIA terlibat dalam peristiwa kudeta yang terjadi di Indonesia tahun 1965?
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Apa yang dilakukan Intel di Israel? Intel pertama kali beroperasi di Israel pada tahun 1974, dan menjadikan negara tersebut sebagai pusat pengembangan dan manufaktur Intel Corporation. Dalam hal ini, Intel juga menjadikan negara Israel sebagai pusat pengembangan dan produksi teknologi digital dan platform komputasi yang terintegrasi dan terhubung.
Kabar yang beredar, salah satu tujuan dari penyadapan tersebut agar Australia mendapatkan dukungan untuk memenangkan kursi jabatan di lingkup DK PBB.
Dalam sebuah dokumen NSA yang dibocorkan oleh Edward Snowden dengan judul, "Komunikasi Kepemimpinan Rusia untuk mendukung Presiden Dmitry Medvedev di pertemuan G20 di London", terungkap bahwa memang benar pihak intelijen Inggris dan Amerika Serikat (CIA dan NSA), mengawasi segala hal yang terjadi pada saat dihelatnya KTT G20 tersebut.
Walaupun belum ada bukti konkrit, namun apabila ternyata rumor yang beredar benar, pihak Istana melalui Staf Khusus Kepresidenan menjelaskan bahwa hal tersebut adalah tidak etis apalagi menyangkut hubungan antar negara.
Kembali memunculkan sebuah pengandaian, apabila aksi penyadapan tersebut benar, apakah Indonesia dan negara-negara yang ikut dalam KTT G20 tersebut dapat menuntut Inggris, Amerika Serikat dan negara-negara lain yang ikut meraih keuntungan akan aksi itu?
Sedikit dikerucutkan ke Indonesia saja, apabila penyadapan dilakukan di Indonesia, maka akan ada tindakan yang serius untuk dapat diambil karena menurut penjelasan di sebuah account Facebook dengan nama Badan Intelijen Negara membeberkan bahwa penyadapan adalah salah satu pelanggaran hukum.
Namun, yang perlu dicatat adalah ada dua jenis penyadapan, yaitu penyadapan yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan.
Yang tidak diperbolehkan adalah penyadapan yang dilakukan atas nama pribadi dan yang diperbolehkan adalah penyadapan yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk mendapatkan penemuan penting seperti sepak terjang para koruptor sampai teroris.
Walaupun dilakukan oleh pihak berwajib namun pemberian wewenang penyadapan benar-benar dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan saja untuk menghindari penggunaan untuk tujuan pribadi.
Nah, bagaimana dengan penyadapan yang terjadi di negara lain seperti halnya penyadapan di KTT G20 ini?
Dikutip dari Policymic (29/05), pihak Amerika Serikat mengatakan bahwa segala aksi yang disebut dengan tapping atau penyadapan ini adalah legal.
Hal tersebut didukung dengan keputusan kongres seperti dikutip dari Privacyrights.org. Dalam kongres yang berjudul Communications Assistance for Law Enforcement Act atau disebut juga dengan Digital Telephony Act (18 USC 2510-2522) menyatakan bahwa untuk menghindari segala hal yang tidak diinginkan, maka pihak berwenang di suatu daerah atau negara berhak melakukan aksi penyadapan baik dengan mengakses konten dari transmisi telepon atau juga yang dalam format digital.
Mengutip dari dua pernyataan tersebut, apakah penyadapan terhadap para pemimpin negara-negara yang ikut dalam KTT G20 tersebut legal?
Satu pemikiran adalah, para pemimpin negara di KTT G20 sedang tidak membahas upaya untuk menjadi teroris atau tindakan jahat lain, kenapa harus dimata-matai?
Dikutip dari Press TV (17/06), para intelijen yang melakukan aksi penyadapan tersebut kabarnya mendapatkan perintah langsung dari seorang pejabat senior pemerintah Inggris atas intruksi Perdana Menteri Inggris Gordon Brown.
Tertulis dalam media The Guardian, Snowden juga ungkapkan bahwa kantor pusat komunikasi pemerintahan mampu menghadirkan rekaman secara langsung pembicaraan telepon.
Rekaman percakapan itu secara otomatis dapat muncul dan konstan. Hasilnya nanti akan digunakan oleh pejabat Inggris untuk dapat mempengaruhi peristiwa yang terjadi ke depan.
Dalam media itu tertulis fokus penyadapan adalah Turki dan Afrika Selatan, bukan Indonesia. Namun, sumber anonim mengatakan tidak menutup kemungkinan Indonesia juga menjadi target penyadapan selanjutnya. "Selalu ada prioritas bagi kita," ujar sumber itu.
Sayangnya, sampai sekarang belum ada pernyataan baik dari pihak Inggris atau juga Amerika Serikat terkait aksi penyadapan ini.
Pemerintah Indonesia belum menentukan langkah apa yang harus diambil, karena segala sesuatunya belum tentu benar dan yang memberitakan hal tersebut adalah media bukan konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan.
Sumber: Facebook fanspage Badan Intelijen Negara, Guardian.co.uk, Rbth.ru, Presstv.com, Privacyrights.org, Ssd.eff.org, Wikipedia.org, Policymic.com,
Baca juga:
Marzuki Alie nilai penyadapan terhadap SBY tidak bermoral
Rombongan SBY disadap saat hadiri G20 di Inggris
SBY disadap, anggota DPR minta Australia dan Inggris minta maaf
Istana akan selidiki kerugian negara terkait penyadapan SBY
SBY disadap, pemerintah harus panggil Dubes Australia & Inggris (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini disampaikannya dalam peresmian Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Taruna Merah Putih (DPP TMP) di Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (28/10).
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Isi Aturannya
Baca SelengkapnyaBila didapati, jaksa baru bisa memutuskan kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKedatangan seorang jenderal TNI dengan posisi penting menimbulkan kecurigaan Rusia.
Baca SelengkapnyaIndonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Baca SelengkapnyaPenyidik berencana akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut di negara lain pun presiden mendapatkan laporan intelijen soal partai politik.
Baca SelengkapnyaSiang bolong, Mendag Zulkifli Hasan menemui Jaksa Agung bahas soal importasi ilegal
Baca SelengkapnyaSAP melalui agen-agen tertentu terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis.
Baca SelengkapnyaIni Penjelasan BAKTI soal Dugaan Kasus Suap Perusahaan Software SAP
Baca SelengkapnyaBanyak spekulasi tentang keterlibatan CIA dan dinas rahasia AS dalam peristiwa G30S/PKI. Bagaimana sebenarnya?
Baca SelengkapnyaPemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.
Baca Selengkapnya