Lewat petisi online, Imron perjuangkan Tik Tok ditutup di Indonesia
Merdeka.com - Pemerintah resmi memblokir aplikasi Tik Tok. Ternyata sebelumnya, petisi meminta aplikasi tersebut diblokir telah menyeruak di laman change.org. Petisi itu disampaikan oleh Agustiawan Imron pada 1 minggu yang lalu dengan judul 'Blokir Aplikasi Tik Tok'.
Dalam petisi tersebut, Imron menuliskan perihal alasan mengapa seharusnya pemerintah memblokir aplikasi video pendek tersebut. Menurutnya, semakin lama aplikasi Tik Tok makin menunjukkan perilaku penggunanya yang tak lazim. Seperti menyalurkan kebodohan untuk banyak kalangan.
"Contohnya video Tik Tok anak-anak yang joget (maaf) dan bahkan sampai ke video pornografi. Bahkan yang terbaru adalah Tik Tok menjadikan sholat/ibadah sebagai alat hiburan (sangat tidak layak)," tulisnya seperti yang dikutip dari akunnya, Change.org, Selasa (3/7).
-
Gimana TikTok bikin anak ketagihan? 'Temuan ini mengungkap praktik desain TikTok yang manipulatif dan membuat ketagihan, yang dirancang untuk membuat pengguna tetap terlibat selama mungkin. Hal ini juga menunjukkan bahwa sistem pemberi rekomendasi konten algoritmik pada platform tersebut, yang dianggap memungkinkan berkembangnya platform ini secara global, membuat anak-anak dan orang dewasa muda yang memiliki tantangan kesehatan mental menghadapi risiko bahaya yang serius,' kata Dittmer dalam penelitian yang dikutip Merdeka.com, Rabu (8/11).
-
Apa efek TikTok ke anak? Anak-anak dan remaja yang diwawancarai di Kenya mengatakan bahwa mereka merasa penggunaan TikTok memengaruhi tugas sekolah, waktu bersosialisasi dengan teman-teman, dan membuat mereka menelusuri feed mereka hingga larut malam alih-alih tidur cukup.
-
Siapa yang menggugat TikTok? Tujuh keluarga di Prancis telah mengajukan gugatan terhadap TikTok, raksasa media sosial, dengan tuduhan bahwa platform ini telah mengekspos anak-anak remaja kepada konten berbahaya.
-
Kenapa TikTok bahaya buat anak? Sistem rekomendasi konten TikTok danpraktik pengumpulan data yang invasif menimbulkan bahaya bagi pengguna anak muda. Peneliti Amnesty Internasional, Lisa Dittmer mengatakan, model bisnis TikTok pada dasarnya bersifat kasar dan mengutamakan keterlibatan agar pengguna tetap terhubung dengan platform, guna mengumpulkan lebih banyak data tentang mereka.
-
Apa yang digugat dari TikTok? Keluarga-keluarga ini mengambil langkah hukum secara kolektif di pengadilan Crteil, dan Boutron-Marmion menyatakan bahwa ini merupakan kasus kelompok pertama di Eropa.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah pembajakan konten di Indonesia? 'Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dan upaya penting bagi peran pemerintah dalam mendukung AVISI, industri streaming, dan industri perfilman agar dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati hak cipta dan menghentikan penyebaran konten ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia,' kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir aplikasi tersebut.
"Negara ini butuh panutan yang baik, bukan tontonan alay yang malah memancing orang lain untuk membuat hal yang serupa dan berujung kepada kebobrokan mental anak bangsa. Tidak perlu kita hakimi siapapun, karena kita hanya butuh satu solusi BLOKIR APLIKASI TIKTOK," katanya.
Tik Tok diblokir
Tak lama kemudian, Kemkominfo memblokir situs video pendek tersebut dengan sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian PPA & KPAI. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, banyak konten negatif yang ada di aplikasi tersebut terutama bagi anak-anak.
"Kami sudah menghubungi TikTok untuk membersihkan kontennya. Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya. Ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten Bigo untuk Indonesia, maka Bigo kami buka lagi," kata Rudiantara.
Dia mengatakan aplikasi video pendek Tik Tok pada dasarnya adalah platform yang sehat. Di mana setiap orang bisa mengekspresikan kreativitas dalam aplikasi tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, aplikasi tersebut justru disalahgunakan untuk hal-hal yang negatif.
"Sebenarnya platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif,” katanya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Selasa (3/7).
Oleh sebab itu, untuk meminimalisir dampak dari konten negatif yang ada di aplikasi itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan untuk memblokirnya.
Meski begitu, Kemkominfo juga melakukan komunikasi dengan pihak aplikasi Tik Tok untuk membersihkan seluruh konten negatif. Hal ini pun bila aplikasi Tik Tok ingin dibuka aksesnya seperti sedia kala.
"Kami sudah menghubungi Tik Tok untuk membersihkan kontennya. Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya. Ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten Bigo untuk Indonesia, maka Bigo kami buka lagi," jelas Rudiantara. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gurun meminta agar kepolisian segera memeriksa Oklin dan menetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaBisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca SelengkapnyaBudi memastikan akan terus melakukan pemantauan 24 jam terhadap puluhan ribu situs judi online yang makin menggila.
Baca SelengkapnyaMenkoimfo juga akan mencabut izin ke penyelenggara internet service provider (ISP) yang masih memfasilitasi permainan judi online.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBeberapa negara di Asia Tenggara mulai menyorot gaya berbisnis TikTok.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menganggap platform media sosial kurang pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah terkait pemberantasan judi online.
Baca SelengkapnyaPenelitian dari Amnesty Internasional menunjukkan bahaya dari konten TikTok, terutama untuk anak-anak dan remaja.
Baca SelengkapnyaSetelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.
Baca SelengkapnyaMenurut pantauan merdeka.com, para pedagang masih berjualan melalui fitur live TikTok.
Baca SelengkapnyaBahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.
Baca Selengkapnya