Literasi digital penting agar tak terjerat UU ITE
Merdeka.com - Revisi Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR, hari ini, Senin (28/11), resmi diberlakukan. Direktur Eksekutif ICT Watch, Donni BU pun angkat bicara.
Sebagai netizen, dia memandang bahwa penerapan UU ITE yang baru ini khususnya pada pasal 27 ayat 3 sejatinya tak akan berpengaruh terhadap semakin berkurang atau bertambahnya orang yang terjerat dalam persoalan ini.
Dia beralasan, selama masih ada hasrat orang untuk mengkriminalkan lantaran berbeda pendapat atau pandangan di media sosial, maka hal itu tetap akan terjadi. Demikian pula selama masih ada orang yang meluapkan ekspresinya terlalu berlebihan, juga akan tetap akan menjadi persoalan.
-
Bagaimana UU ITE baru lindungi anak dari konten dewasa? 'Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya,' jelasnya.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi kedua UU ITE jadi momentum perlindungan anak? Revisi kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
"Jadi kalau menurut saya ya, ada atau tidak adanya pasal tersebut, selama hasrat orang masih ingin balas dendam karena mendapatkan kritikan di ranah media sosial masih tinggi dan ditambah literasi digital orang di media sosial masih rendah sehingga berdampak terhadap ngomong ngawur, maka kecenderungannya persoalan itu tetap akan muncul," tuturnya kepada Merdeka.com melalui sambungan telepon, Senin (28/11).
Kendati begitu, bukan berarti masyarakat tak lagi bebas untuk berpendapat atau berekspresi. Hanya saja, perlu ada batasan-batasan untuk bebas mengeluarkan pendapatnya.
"Jadi intinya balik lagi kepada orangnya masing-masing. Ini kita bicara soal pentingnya literasi digital. Kesadaran orang tentang informasi dan berbeda pendapat," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, pasal 27 ayat 3 seringkali menjadi alat untuk mengkriminalkan seseorang yang melayangkan kritikan atau pendapat yang berbeda di ranah media sosial. Hukumannya pun tak tanggung-tanggung. Sebelum pasal 27 ayat 3 itu direvisi, sanksi pidana dibebankan enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Namun setelah direvisi, sanksi pidana itu menjadi empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. Ditambah pula ketentuannya tak lagi delik umum, melainkan delik aduan.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaRevisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaPenegakan hukum yang tegas hanya akan mengurangi korban judi online.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaMaraknya aksi peretasan dipicu belum maksimalnya penerapan hukum khususnya UU ITE.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca Selengkapnya