Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Literasi digital penting agar tak terjerat UU ITE

Literasi digital penting agar tak terjerat UU ITE Ilustrasi Revisi UU ITE. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Revisi Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR, hari ini, Senin (28/11), resmi diberlakukan. Direktur Eksekutif ICT Watch, Donni BU pun angkat bicara.

Sebagai netizen, dia memandang bahwa penerapan UU ITE yang baru ini khususnya pada pasal 27 ayat 3 sejatinya tak akan berpengaruh terhadap semakin berkurang atau bertambahnya orang yang terjerat dalam persoalan ini.

Dia beralasan, selama masih ada hasrat orang untuk mengkriminalkan lantaran berbeda pendapat atau pandangan di media sosial, maka hal itu tetap akan terjadi. Demikian pula selama masih ada orang yang meluapkan ekspresinya terlalu berlebihan, juga akan tetap akan menjadi persoalan.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi kalau menurut saya ya, ada atau tidak adanya pasal tersebut, selama hasrat orang masih ingin balas dendam karena mendapatkan kritikan di ranah media sosial masih tinggi dan ditambah literasi digital orang di media sosial masih rendah sehingga berdampak terhadap ngomong ngawur, maka kecenderungannya persoalan itu tetap akan muncul," tuturnya kepada Merdeka.com melalui sambungan telepon, Senin (28/11).

Kendati begitu, bukan berarti masyarakat tak lagi bebas untuk berpendapat atau berekspresi. Hanya saja, perlu ada batasan-batasan untuk bebas mengeluarkan pendapatnya.

"Jadi intinya balik lagi kepada orangnya masing-masing. Ini kita bicara soal pentingnya literasi digital. Kesadaran orang tentang informasi dan berbeda pendapat," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, pasal 27 ayat 3 seringkali menjadi alat untuk mengkriminalkan seseorang yang melayangkan kritikan atau pendapat yang berbeda di ranah media sosial. Hukumannya pun tak tanggung-tanggung. Sebelum pasal 27 ayat 3 itu direvisi, sanksi pidana dibebankan enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Namun setelah direvisi, sanksi pidana itu menjadi empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. Ditambah pula ketentuannya tak lagi delik umum, melainkan delik aduan.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung
Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung

Revisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.

Baca Selengkapnya
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
Ketegasan Penegakan Hukum Bisa Mengurangi Judi Online
Ketegasan Penegakan Hukum Bisa Mengurangi Judi Online

Penegakan hukum yang tegas hanya akan mengurangi korban judi online.

Baca Selengkapnya
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja

Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.

Baca Selengkapnya
Penerapan Sanksi Hukum di Ranah Siber Dianggap Belum Maksimal
Penerapan Sanksi Hukum di Ranah Siber Dianggap Belum Maksimal

Maraknya aksi peretasan dipicu belum maksimalnya penerapan hukum khususnya UU ITE.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya