Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lombok TV Desak ASO 2 November Ditunda

Lombok TV Desak ASO 2 November Ditunda Yogi Hadi Ismanto, Direktur Lombok TV. Fauzan©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Lombok TV meminta pemerintah menunda pelaksanaan analog switch off (ASO) pada tanggal 2 November 2022 mendatang. Menurut Kuasa Hukum Lombok TV Gede Aditya Pratama, permintaan penundaan ini karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 40 P/HUM/2022 terkait Permohonan Uji Materiil Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

“Dalam salinan putusan itu MA telah membatalkan pasal 81 ayat 1 PP nomor 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar yang diajukan Lombok TV. Pasal ini mengatur terkait lembaga penyiaran harus menyewa slot multipleksing ke penyelenggara multipleksing. Sehingga, menurut MA pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Gede saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/10).

Berdasarkan amar putusan MA, lanjut Gede, pasal yang diuji materiil itu justru terang-terangan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan Pasal 33 ayat 1 Undang-undang (UU) Penyiaran sebagaimana diubah oleh Pasal 72 angka 3 UU Cipta Kerja.

“Sebab, UU Penyiaran yang direvisi menjadi UU Cipta Kerja itu kan hanya mengatur ASO (analog switch off) saja dan harus dilaksanakan dua tahun setelah UU Cipta Kerja diterbitkan. Sementara terkait multiplexing itu tidak diatur dalam UU Cipta Kerja. Makanya itu menjadi salah satu pertimbangan MA,” kata Gede.

“Kalau pun mau diatur tentang multipleksing, ya diaturlah melalui undang-undang. Bisa melalui revisi UU Penyiaran atau revisi UU Cipta Kerja. Bukan diatur di PP. Karena kalau diatur di PP, seperti ini kasusnya. Dibuat sepihak saja,” tambahnya.

Perlu diketahui, persoalan ini bermula dari terbitnya Pasal 81 ayat 1 pada PP nomor 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar yang dianggap diskriminatif terhadap pelaku usaha penyiaran televisi berskala kecil. PP ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Sementara, semangat dari UU Cipta Kerja adalah menciptakan iklim usaha yang pasti, kondusif dan adil bagi seluruh pelaku usaha, terutama bagi pelaku usaha penyiaran televisi.

Dalam PP tersebut, mereka diwajibkan untuk menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing. Padahal, dalam pasal 60A UU Penyiaran atau Cipta Kerjatidak ada norma yang mengatur bahwa LPS yang yang tidak ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing harus menyewa Slot multipleksing kepada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Multipleksing untuk dapat menyediakan layanan program siaran.

“Akibatnya dari putusan MA ini, LPS sudah tidak dapat lagi menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing. Oleh sebab itu, penyelenggara multipleksing juga sudah tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing kepada lembaga penyiaran yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing,” ungkap dia.

ismanto direktur lombok tvFauzan©2022 Merdeka.com

Yogi Hadi Ismanto, Direktur Lombok TV mengatakan dengan adanya UU Cipta Kerja semestinya pemerintah juga harus memperhatikan nasib dari stasiun televisi lokal. Dengan tetap dilaksanakannya ASO pada 2 November mendatang, maka tidak ada pilihan lagi untuk LPS non penyelenggara multipleksing tidak bersiaran.

“Setelah putusan MA terbit, teman-teman di Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) pun sebagai penyelenggara multipleksing sudah mengirim surat ke presiden Jokowi minggu lalu tentang keberatan terkait ASO dan keputusan MA. Begitu juga dari kawan-kawan dari Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATLI),” ungkap Yogi.

Pada sisi lain, Menkominfo Johnny G. Plate sendiri sudah memahami ada wacana permintaan penundaan ASO berbasis ketidaksinkronan dasar hukum ini sejak Mei 2021 dan pada waktu itu tanggapan pihak pemerintah lebih condong pada perkembangan aplikasi operasional penerapan kebijakan ini tanpa merujuk pada aturan tertentu.

Kala itu dia menuturkan bahwa hasil evaluasi penetapan sistem multipleksing pada 22 provinsi sudah diumumkan pada 26 April 2021 dan diberi waktu masa sanggah hingga 30 April 2021.

"Terhadap sanggahan-sanggahan telah diberikan jawaban serta klarifikasi dan penjelasan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang tersedia. Oleh karenanya pada Mei 2021 Kementerian Kominfo menetapkan seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital teresterial," kata Johnny, dalam Konferensi Pers: Penetapan Pemenang Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital 2021.

Semua dinamika terus bergulir hingga pengukuhan penetapan ASO di awal pekan ini, dan kebijakan tersebut tidak berubah serta tidak ada pembaruan sikap pemerintah menyoal amar keputusan MA tentang uji materiil PP Postelsiar.

Kini bola ada pada Presiden Jokowi yang harus menimbang korespondensi yang dilakukan ATVSI dan ATLI menyangkut wacana minor ini. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Mendagri Bakal Setop Sementara Bansos sampai Pilkada 2024 Selesai, Edaran Segera Disebar
Mendagri Bakal Setop Sementara Bansos sampai Pilkada 2024 Selesai, Edaran Segera Disebar

Mendagri Tito Karnavian setuju atas usulan penyaluran bantuan sosial dihentikan sementara waktu menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 hingga selesai.

Baca Selengkapnya
Ini yang Perlu Diketahui Saat Berkunjung ke Bali di Hari Raya Nyepi
Ini yang Perlu Diketahui Saat Berkunjung ke Bali di Hari Raya Nyepi

Sejumlah aturan telah ditetapkan demi berlangsungnya perayaan Nyepi secara sakral di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap

Tidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.

Baca Selengkapnya
Videotron Anies Baswedan di Takedown, JK: Selama Ada Izin, Itu Pelanggaran
Videotron Anies Baswedan di Takedown, JK: Selama Ada Izin, Itu Pelanggaran

JK berharap kasus ini agar kasus Videotron Anies Baswedan di Takedown dilaporkan ke Bawaslu

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada Jakarta, Pemprov DKI Tunda Penyaluran Bansos
Jelang Pilkada Jakarta, Pemprov DKI Tunda Penyaluran Bansos

Teguh mengatakan, penyaluran bansos merupakan titik rawan jika dilakukan pada saat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Resmi Setop Distribusi Bansos hingga Pilkada Rampung, Daerah Alami Bencana Masih Bisa Menyalurkan
Kemendagri Resmi Setop Distribusi Bansos hingga Pilkada Rampung, Daerah Alami Bencana Masih Bisa Menyalurkan

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana seperti NTT.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Pemilu, Polda Metro Tiadakan Layanan Samsat dan SIM Keliling hingga 15 Februari
Jelang Pemilu, Polda Metro Tiadakan Layanan Samsat dan SIM Keliling hingga 15 Februari

Pelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Proses Hukum Peserta Pemilu 2024 Ditunda
Proses Hukum Peserta Pemilu 2024 Ditunda

Penundaan ini untuk menjaga kondusifitas para peserta pemilu.

Baca Selengkapnya