MA kabulkan judicial review, Tifatul ngotot tender TV digital
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan membatalkan seleksi televisi digital meskipun Mahkamah Agung telah mengabulkan judicial review atas Permenkominfo No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air).
Menkominfo, Tifatul Sembiring, mengungkapkan instansinya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung tersebut namun dapat dipastikan hasil dari beauty contest tidak batal apapun putusannya.
"Tapi ke depan, perlu adanya perubahan Permenkominfo soal TV Digital," ujarnya kepada Merdeka.com, Selasa (14/5).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), memastikan Mahkamah Agung telah mengabulkan pengajuan judicial review atas Permenkominfo TV Digital. Judicial review sendiri diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat, seperti Yudah Prakoso dari Yogyakarta.
Yudah mendaftarkan uji materiil Permen Kominfo No 22/PER/M.Kominfo/11/2011, tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air) pada 23 Juli 2012.
Judicial review diajukan mengingat penenderan frekuensi kepada pihak swasta memicu monopoli dan menjadikan televisi lokal tidak mendapatkan kanal digital terrestrial.
Pemerintah telah menggelar seleksi televisi digital di untuk zona layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan zona 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan).
RCTI dan Trans7 Samarinda ditetapkan sebagai pemenang urutan pertama seleksi penyelenggara penyiaran televisi digital terestrial Penerimaan untuk zona layanan 1 dan zona 14.
Berdasarkan pengumuman Kemenkominfo, di Zona 1 RCTI Network terpilih sebagai pemenang urutan pertama, diikuti ANTV Medan, Trans7 Medan, Metro TV Aceh, dan Indosiar Medan.
Tim Seleksi Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial juga menetapkan pemenang untuk zona layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan) dengan urutan pemenang Trans7 Samarinda, diikuti Global TV, TVOne Samarinda, Metro TV Kalsel, dan SCTV Banjarmasin.
Adapun, pengumuman hasil seleksi untuk zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), zona 5 (Jabar), zona 6 (Jateng dan Yogyakarta), zona 7 (Jatim), dan zona 15 (Kep. Riau) akan diumumkan pada 30 Juli 2012. (mdk/ega)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaDemokrat Jateng menilai keputusan MA menolak PK Moeldoko sudah tepat.
Baca SelengkapnyaMahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar sidang menggugat Pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra selaku ketua tim hukum Prabowo-Gibran mencecar tajam saksi ahli.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mendekati Mahkamah Agung untuk meloloskan Kaesang untuk bisa mengikuti Pilkada, menurutnya sudah keterlaluan
Baca SelengkapnyaMereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaAMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca SelengkapnyaGugatan PDIP terkait pencalonan Gibran sebagai wapres Prabowo sebelumnya ditolak PTUN Jakarta.
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca Selengkapnya